Tito Karnavian: Saya Harap Tidak Ada Penahanan Anggaran, Ini Kan Untuk Kebutuhan Personel Amankan Rakyat
Opini Bangsa - Polri tetap menolak mejemput paksa Miryam Haryani untuk kepentingan menghadiri panggilan panitia khusus (pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri pun tidak ambil pusing dengan usul penahanan anggaran Korps Bhayangkara tersebut.
Sebelumnya, Anggota panitia khusus (pansus) hak angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK, lantaran kedua institusi tersebut dianggap tak mematuhi perintah undang-undang untuk membantu kerja pansus dalam menghadirkan Miryam S Haryani. Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Disebutkan Misbakhun, parlemen Amerika Serikat memiliki instrumen polisi parlemen yang tugasnya memanggil paksa pihak yang diminta parlemen. Berikut penurturan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait upaya pemanggilan paksa Miryam SHaryani.
Bagaimana tanggapan Anda atas usulan penahanan anggaran Polri tersebut?
Saya harap usulan itu tidak dilaksanakan.
Kenapa?
Pembekuan anggaran mungkin akan mengorbankan operasi Kepolisian kemudian keamanan masyarakat. Ini kan bukan Tito pribadi, tapi untuk kebutuhan personel mengamankan rakyat. Jadi saya harap itu tidak dilakukan.
Apa ini artinya kepolsiaian akan bersedia membantu menghadirkan Miryam nanti?
Kalau soal permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa, kemungkinan besar Polri tetap tidak bisa, karena ada hambatan hukum.
Hambatan hukum apa yang anda maksud?
Hukum acara tidak jelas. Undang-Undang MD3 tidak ada mengatur hukum acara bagaimana membawa seseorang secara paksa. Kalau perintah membawa itu dalam Kepolisian artinya sudah upaya paksa penangkapan, dan itu harusnya pro justicia, harus maju sampai tingkat pengadilan.
Tapi katanya dulu Kepolisian pernah membantu menghadirkan saksi untuk pansus?
Dalam kasus terdahulu, Polri memang beberapa kali memenuhi permintaan pansus untuk menghadirkan seseorang yang mangkir dari panggilan di DPR. Namun, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan. Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum.
Tapi beberapa pihak tidak berpendapat begitu?
Saya berprinsip bahwa silakan ahli-ahli hukum menyampaikan pendapatnya. Yang jelas polisi anggap hukum acara tidak jelas, itu sudah termasuk upaya paksa. Upaya paksa Kepolisian selalu dalam koridor pro justicia.
Lalu apa yang dilakukan Kepolisian untuk mencegah diwujudkannya usulan tersebut?
Menurut saya perlu dilakukan pembahasan terkait kerja penyelidikan pansus angket KPK. Polri berpendapat karena acara UU MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa? Kalau penyanderaan, apakah ada surat perintah penyanderaan? Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada.
Polri akan mengadakan rapat dengan Pansus Hak Angket KPK untuk membahas penafsiran ini?
Iya. Sebab, kan ada polemik mengenai pendapat hukum ini. Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya.
Kalau tidak mencapai kesepakatan bagaimana?
Kalau tidak ada kesepakatakan saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung (MA). DPR juga boleh minta fatwa dari MA agar lebih jelas soal tafsir undang-undang tersebut. Ini bukan kami tidak mau bantu tapi ini masalah hukum kalau seandainya kami salah langkah ini bisa dituntut. [opinibangsa.id / rmol]