-->

Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Soal Presidential Threshold, Yusril: Itu Tidak Mungkin Bisa Diterapkan dalam Pemilu Serentak

Opini Bangsa - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa partainya menolak adanya Presidential Threshold atau ambang batas Presiden dalam Pemilu 2019.

Menurutnya, pemberlakuan Presidential Threshold pada Pemilu 2019 sangat tidak masuk akal karena Pemilu tersebut merupakan pesta demokrasi serentak yang menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara bersamaan.

“PBB menganggap tidak relevan membicarakan mengenai Presidential Threshold pada saat dilaksanakan pemilu serentak,” ucap Yusril disela-sela acara buka bersama PBB di Jakarta, Rabu (21/6).

Dalam tataran teknis, bagi Yusril akan sangat sulit jika Presidential Threshold diberlakukan. Ia pun tidak mengetahui apa yang akan jadi rujukan pemberlakuan Presidential Threshold.

Presidential Threshold sendiri merupakan ambang batas suara yang harus dimiliki Calon Presiden (Capres) untuk bisa maju dalam Pemilihan Presiden. Pada Pemilu 2014 dan sebelumnya, ambang batas yang digunakan adalah hasil suara yang diperoleh partai politik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg).

“Bagaimana menghitung presidential threshold kalau Pemilu diadakan serentak? Kan enggak mungkin,” kritiknya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengaku heran dengan logika yang dipakai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang tetap ngotot Presidential Threshold harus berada dalam kisaran angka 20-25%.

Ia pun berkelakar bahwa dukungan seperlima atau seperempat suara parlemen tidak akan ada artinya jika sisa suara di parlemen bersikap sebagai oposisi.

“Kalau yang dukung 20 persen tapi 80 persen nggak dukung ngapain juga, nggak ada gunanya juga kan,” ujarnya disertai senyum.

Seperti yang diketahui, polemik Presidential Threshold masih belum menemui titik temu karena RUU Pemilu belum diketok palu oleh DPR. Padahal, sisa waktu pelaksanaan Pemilu 2019 sudah mencapai 22 bulan dan KPU harus mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilu dalam waktu yang relatif singkat ini. [opinibangsa.id / akt]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close