-->

Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Polri: Hary Tanoe Jadi Tersangka

Opini Bangsa - Mabes Polri memastikan Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Penyidik sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP diterbitkan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada wartawan di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).

SPDP kasus Hary Tanoe diterbitkan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada Rabu (21/6). "Kalau nggak salah dua hari lalu," ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut sudah menerima SPDP Hary Tanoe dari Polri. Dalam SPDP dicantumkan status Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017.

Pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya menilai kasus SMS yang dianggap sebagai ancaman kepada jaksa Yulianto tak terbukti. Apalagi pembantu dan sopirnya saja mengatakan SMS tersebut bukan merupakan ancaman.

"Kalau kasus dilanjutkan, akan menjadi lelucon di Indonesia, lelucon terbesar dalam sejarah hukum Indonesia. Karena secara redaksional, pembantu rumah saya di rumah pun saya tanyai, apakah kalimat ini ancaman atau tidak, pembantu bilang bukan, jadi itu bukan ancaman," kata Hotman, Rabu (21/6).

Pada Januari 2016, jaksa Yulianto, yang menangani kasus Mobile-8, mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.

Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan WhatsApp [opinibangsa.id / dtk]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close