Koordinator kuasa hukum HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) , Yusril Ihza Mahendra mengatakan sampai hari ini, Minggu (25/6/2017) tidak ada proses hukum apapun yang dilakukan oleh pemerintah terhadap HTI. Ia ungkapkan, cuma waktu itu simpang siur pemberitaannya yang mengatakan bahwa pemerintah membubarkan HTI.
“Tapi saya yang ditunjuk untuk mewakili HTI, saya membantah itu semua bahwa pemerintah salah prosedur dalam ambil langkah pembubaran itu dan sejak itu pemerintah sepertinya stuck diam. Tidak tahu apa yang dilakukan, yang saya dengar bahwa sekarang ini pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), katanya sudah di paraf sama pak Tjahjo Kumolo tapi nampaknya masih belum Final,” ujar Yusril kepada abadikini.com ketika ditemui di sela-sela acara open house di kediamannya kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Hukum dan Ham yang juga pakar hukum tata negara itu mempertanyakan rencana pemerintah yang akan keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), itu untuk apa sebenarnya? Yusril menuturkan, katanya perpu itu untuk merubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut Yusril, selama ini undang-undang tersebut sudah sangat demokratis dalam hal pembubaran ormas.
“Jadi kalau ormas itu melakukan kesalahan dan kesalahannya disebutkan apa saja, lalu kemudian pemerintah melakukan langkah persuasif melalui dialog. Kalau tidak ampuh juga lantas diberi surat peringatan, kalau tidak di indahkan maka pemerintah bisa ambil tindakan perintah penghentian kegiatan sementara dan kalau tidak diindahkan juga pemerintah bawa ke pengadilan (memintah ijin ke pengadilan) untuk membubarkan ormas bersangkutan,” pungkas Yusril.
Jossss.com/abdikini