-->

Miryam Si Gadis Ahok Terima dan Bagikan Dana KTP-E ke DPR

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com, Jakarta  - JBerbagai peristiwa terjadi pada hari Kamis (23/6) kemarin. ANTARA News merangkum sejumlah berita yang masih layak dibaca hari ini:

Kejaksaan Agung menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017.

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis.

Mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani disebut menerima 1,2 juta dolar AS dari pengadaan korupsi KTP-Elektronik dan membagi-bagikan uang itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR untuk melancarkan anggaran proyek tersebut.

"Miryam S Haryani menerima sejumlah 1,2 juta dolar AS dengan perincian sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.


Sumber: Antara

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close