Klaim Produknya Halal, Begini Penjelasan Importir Mi Samyang
Opini Bangsa - Kandungan fragmen babi di dalam empat jenis mi instan yang oleh ditemukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat para importir gerah. Pasalnya tidak semua mi asal Korea Selatan itu mengandung babi.
Sales and Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana menegaskan, mi instan asal Korea Selatan yang diimpor pihaknyha sudah dipastikan halal. Karena makanan di tersebut juga telah terdaftar halal Korea Muslim Federation (KMF).
"Jadi memang mi Samyang yang diimpor oleh PT Korinus adalah halal dan tidak mengandung babi," ujar Endra di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (21/6).
Selain itu, samyang yang diimpor oleh PT Korinus ini telah terdaftar di BPOM dengan nomor BPOM RI ML: 331510033167 dan 231509027167. Sementara untuk sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai saat ini masih berproses. "Proses register pengajuan ke MUI sudah dilakukan sekitar 10 bulan lalu, saat ini masih berproses," katanya.
Sekadar informasi keempat produk yang mengandung babi yang dicabut izin edarnya yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen dengan importir PT Koin Bumi.
Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan 'Mengandung Babi' dan gambar babi.
Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. [opinibangsa.id / jpc]