-->

Jaksa KPK: Terima Uang Suap 1,2 Miliar Dolar, Lalu Miryam Membagikan ke Semua Anggota Komisi II DPR

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui pembacaan surat tuntuan terhadap terdakwa korupsi anggaran KTP-elektronik, Irman dan Sugiharto, Kamis (22/6/2017) mengungkapkan pemberian uang kepada mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, sebesar 1,2 juta dolar AS.

Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat itu JPU juga menyebutkan Miryam S Haryani yang juga anggota Fraksi Hanura DPR itu membagi-bagikan uang yang diterimanya itu kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI.

JPU kemudian merinci pemberian atau penerimaan uang sejumlah 1,2 juta dolar AS itu dilakukan secara bertahap. Adapun perincian adalah sebagai berikut.

Pertama, pemberian uang sejumlah 100 ribu dolar AS pada Mei 2011 yang dilakukan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bernama Josep Sumartono di sebuah lokasi di Mampang, Jakarta Selatan.

Kedua, penyerahan uang sejumlah 100 ribu dolar AS yang dilakukan oleh Sugiharto pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam, Kompleks Tanjung Barat Indah Jalan Teratai Raya Blok G No 11/12 Jakarta Selatan.

Ketiga, penyerahan uang sejumlah 500 ribu dolar AS oleh Sugiharto di rumah Miryam di Tanjung Barat

Keempat, penyerahan uang sejumlah Rp5 miliar oleh Sugiharto pada Agustus 2012 di rumah Miryam di Tanjung Barat.

Selanjutnya, kata JPU masih membacakan surat tuntutan mereka, sejak 2011 sebagian uang yang diberikan kepada Miryam tersebut dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Komisi II DPR. Pembagian itu berlangsung sebanyak dua kali.

"Setelah mendistribusikan uang kepada seluruh anggota Komisi II DPR, Miryam juga mendapatkan uang di luar jatahnya tersebut di atas, yakni dari Markus Nari sejumlah 5.000 dolar AS," ujar JPU.

Dalam perkara ini, terdakwa I Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa II Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun. (tribunnews)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close