-->

Innalillah... Imam Masjid Indonesia di New York Daud Rasyid Ditangkap

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Umatuna.com, NEW YORK - Imam masjid Indonesia di New York, Amerika Serikat (AS) Ustaz Daud Rasyid Harun ditangkap aparat Dinas Keimigrasian setempat. Dia ditangkap bukan karena kasus kriminal, tapi karena masalah keimigrasian.

Penangkapan terhadap Ustaz Daud Rasyid terjadi pada 19 Juni 2017. Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York pada Selasa (27/6/2017), mengonfirmasi penangkapannya.

KJRI New York dalam keterangan tertulisnya mengaku telah melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid sesuai dengan aturan yang berlaku di AS. “KJRI New York secara proaktif melakukan langkah-langkah perlindungan,” kata pihak KJRI.

Menurut pihak KJRI, Daud Rasyid berada di New York sejak bulan Juni 2016 dengan memanfaatkan Visa B2, yakni visa kunjungan biasa. Keberadaan Daud Rasyid di New York terkait kegiatan keagamaan di Masjid Al-Hikmah.

Untuk bisa aktif dalam kegiatan keagamaan secara legal atau sah di AS, pihak yang bersangkutan harus menggunakan visa R-1.

Namun, menurut informasi dari KJRI, pada April 2017, pihak yang mengklaim sebagai pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Keimigrasian AS bahwa Daud Rasyid bukan imam di masjid tersebut. Kepengurusan masjid itu pun sampai saat ini masih dalam sengketa di pengadilan.

Dari klaim pihak yang mengatasnamakan pengurus masjid itulah, Dinas Keimigrasian AS membatalkan visa R-1 untuk Daud Rasyid. Tanpa visa itu, Daud Rasyid dikategorikan sebagai pendatang ilegal.

“Karenanya, pada 19 Juni 2017, Dinas Keimigrasian AS menahan yang bersangkutan dan akan mengambil langkah-langkah hukum untuk melakukan deportasi,” lanjut keterangan KJRI.

KJRI New York menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan komunikasi dengan Daud Rasyid dan Dinas Keimigrasian AS sebagai bagian dari langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia. (sindonews)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close