Umatuna.com, Bahawalpur—Pengadilan anti-terorisme Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria minoritas Syiah atas tuduhan menghina Nabi Muhammad melalui Facebook.
Seperti dilansir VOA, Ahad 11 Juni 2017, hakim Shabbir Ahmad Awan menjatuhkan vonis paling berat dalam sejarah Pakistan terhadap Taimoor Raza, 30 tahun di Bahawalpur, sekitar 600 kilometer selatan ibu kota Islamabad.
Jaksa Mohammad Shafiq Qureshi menjelaskan bahwa pengadilan mendapati Taimoor Raza bersalah menggunakan Facebook dan WhatsApp untuk menyebarkan atau mengunggah bahan kebencian, termasuk gambar-gambar dan komentar yang menyinggung tentang Nabi Muhammad dan orang-orang dekatnya.
Qureshi mengatakan akun Facebook Raza mempunyai lebih dari 3.500 teman atau pengikut.
Pasukan kontra-terorisme menangkap Raza sekitar setahun yang lalu dan catatan polisi menunjukkan pria itu telah mengaku bekerja pada Sipah-e-Muhammad yang terlarang, yakni sebuah kelompok militan Syiah.
Organisasi itu bersaing sengit dengan militan dari penduduk Muslim Sunni yang mayoritas di Pakistan. Konflik antar golongan agama selama bertahun-tahun telah menewaskan ribuan orang di seluruh negara itu.
Seperti dilansir AFP, setelah pembela hukum menesuluri kasus ini, Raza ternyata berargumen tentang Islam di Facebook dengan seseorang pejabat dari departemen kontra-terorisme.
Muslim konservatif di Pakistan menilai penghujatan adalah tuduhan yang sensitif. Kekerasan hingga pembunuhan massal dapat terpicu akibat tuduhan yang tidak benar sekalipun.
Pihak berwenang Pakistan telah menindak para aktivis media sosial yang dicurigai menyebarkan konten yang menista agama melalui akun mereka. (tempo)
Seperti dilansir VOA, Ahad 11 Juni 2017, hakim Shabbir Ahmad Awan menjatuhkan vonis paling berat dalam sejarah Pakistan terhadap Taimoor Raza, 30 tahun di Bahawalpur, sekitar 600 kilometer selatan ibu kota Islamabad.
Jaksa Mohammad Shafiq Qureshi menjelaskan bahwa pengadilan mendapati Taimoor Raza bersalah menggunakan Facebook dan WhatsApp untuk menyebarkan atau mengunggah bahan kebencian, termasuk gambar-gambar dan komentar yang menyinggung tentang Nabi Muhammad dan orang-orang dekatnya.
Qureshi mengatakan akun Facebook Raza mempunyai lebih dari 3.500 teman atau pengikut.
Pasukan kontra-terorisme menangkap Raza sekitar setahun yang lalu dan catatan polisi menunjukkan pria itu telah mengaku bekerja pada Sipah-e-Muhammad yang terlarang, yakni sebuah kelompok militan Syiah.
Organisasi itu bersaing sengit dengan militan dari penduduk Muslim Sunni yang mayoritas di Pakistan. Konflik antar golongan agama selama bertahun-tahun telah menewaskan ribuan orang di seluruh negara itu.
Seperti dilansir AFP, setelah pembela hukum menesuluri kasus ini, Raza ternyata berargumen tentang Islam di Facebook dengan seseorang pejabat dari departemen kontra-terorisme.
Muslim konservatif di Pakistan menilai penghujatan adalah tuduhan yang sensitif. Kekerasan hingga pembunuhan massal dapat terpicu akibat tuduhan yang tidak benar sekalipun.
Pihak berwenang Pakistan telah menindak para aktivis media sosial yang dicurigai menyebarkan konten yang menista agama melalui akun mereka. (tempo)