Ilustrasi Pembangunan Masjid |
Penyerangan kelompok masyarakat Kristen terhadap pembangunan Masjid As-Syuhada di Komplek Aer Ujang, kelurahan Girian Permai, kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara ternyata bukan yang pertama kalinya.
Ketua Panitia Masjid As-Syuhada, Karmin Mayau menjelaskan setidaknya di kota Bitung sudah terdapat lima masjid yang digagalkan pembangunannya dalam 10 tahun terakhir.
"Dulu sempat akan dibangun masjid raya di Bitung, namun digagalkan warga Kristen. Padahal sudah ada anggaran dari Kemenag. Kemudian sekitar dua atau tiga bulan kemudian tanah yang akan dibangun masjid tersebut justru tiba-tiba dibangun gereja," ungkapnya kepada Republika, Selasa (10/11).
Selain itu dia menceritakan pada tahun 2010 juga terjadi hal serupa, dan hingga kini akhirnya masjid-masjid itu belum berdiri. Kini giliran masjid As-Syuhada yang juga disinyalir berusaha digagalkan pembangunannya melalui serangan tersebut.
Sementara penyerangan sudah terjadi sejak Senin (9/11) kemarin oleh ratusan warga Kristen. Dia mengaku hingga saat ini ketegangan masih mengancam warga sekitar komplek.
Dia menceritakan kelompok penyerang tersebut membawa senjata tajam yaitu samurai sepanjang satu meter dan ada pula yang membawa tombak sepanjang dua meter.
"Kesulitan membangun masjid sudah kami rasakan 10 tahun terakhir, tapi tidak pernah terexpose media. Semua orang tahunya Sulawesi Utara hidup rukun, padahal kalau masalah pembangunan masjid seperti ini kami dipersulit. Kami hanya disuruh tenang dan bersabar, tenang sih tenang, tapi bagaimana kalau kami tidak memiliki tempat ibadah," tuturnya.
Usaha penggagalan pembangunan masjid itu pun beragam. Dia menceritakan untuk pembangunan masjid As-Syuhada tersebut dipersulit dari segi administrasi.
Dia dan rekan-rekan panitia sudah mengurus persyaratannya sejak Maret lalu, namun hingga kini masjid tersebut tidak kunjung mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meskipun dia sudah mengantongi izin dari Bakesbangpol Kasubdit Kerukunan Umat Beragama Kota Bitung, karena mereka sudah memenuhi persyaratan persetujuan 60 KTP warga Kristen dan 90 warga Muslim. (ROL/DakwahMedia)