-->

Kesempurnaan Ajaran Agama

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

PARA khatib, penghotbah, dan penceramah agama sering menerangkan bahwa ajaran agama yang terdapat di dalam kitab suci sudah lengkap, komprehensif, dan mencakup segala-galanya.

Dalam Islam para muballig selalu menjelaskan bahwa al-Qur’an mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada satu pun persoalan umat manusia yang tidak tercakup di dalamnya. Al-Qur’an mencakup sistem politik, sistem ekonomi, sestem keuangan, sistem kemasyarakatan, soal-soal pertanian, perindustrian, system pertanian, IT, dll.

Mereka sering mengutip beberapa ayat yang mendukung argumentasinya, antara lain: “Hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu, Aku lengkapkan nikmat-Ku kepadamu dan Aku ridha menjadikan Islam sebagai agamamu.” (Q.S. al-Maidah/5:3), “Tidak Kami lupakan suatu apapun dalam Kitab itu” (Q.S. al-An’am/6:38), dan “Tidak Kami lupakan suatu apapun dalam Kitab itu.”(Q.S. al-Nahl/16:89).

Namun jika diperhatiakan ayat-ayat Al-Qur’an, tidak sesuai dengan penjelasan yang sering disampaikan oleh para muballig. Dalam kenyataan ayat-ayat Al-Qur’an jumlah ayatnya amat terbatas dibanding dengan problem kehidupan umat manusia.

Jumlah ayat di dalam Al-Qur’an sebanyak 6.236 (ada juga yang memecah menjadi 6.666 ayat), dengan perincian sebagai berikut: 4.780 ayat (76,65 %) ayat-ayat Makkiah dan 4.780 (76,65 %) ayat-ayat Madaniyah. Tiga perempat dari jumlah ayat Al-Qur’an menceritakan tentang tauhid, keimanan, perbuatan-perbuatan baik dan jahat dan selebihnya itulah yang berbicara tentang urusan sosial kemasyarakatan.

Ayat-ayat yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan yang umumnya termasuk di dalam ayat-ayat Madaniyah jumlahnya 1.456 (23,35%) dari seluruh ayat al-Qur’an. Di periode Mekkah umat Islam belum bisa terbentuk masyarakat teratur, kondisi wilayah masih senantiasa mendapat tantangan dan tekanan keras dari golongan pedagang yang memegang kekuasaan di kota itu.

Ayat-ayat yang turun di Mekkah baru diperkenalkan Islam sebagai agama. Setelah di Madinah barulah diperkenalkan Islam sebagai fenomena Negara, yang di dalamnya banyak berbicara tentang ketentuan-ketentuan hidup kemasyarakatan umat. Ayat-ayat Madinah yang berjumlah 1.456 itu mengandung ketentuan-ketentuan hukum tentang hidup kemasyarakatan umat.

Perkiraan para pakar, termasuk menuru Abdul Wahab Khallaf, hanya ada kurang-lebih 500 ayat (8%) yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang iman, ibadat, dan hidup kemasyarakatan. Ayat-ayat mengenai ibadat berjumlah 140, dan mengenai hidup kemasyarakatan hanya 228 ayat.

Perincian kelompok ayat tersebut ialah:

1. Urusan kekeluargaan, perkawinan, perceraian, hak waris, dsb. Hanya sekitar 70 ayat;

2. Urusan perdagangan/perekonomian, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, perseroan, kontrak, dsb. hanya sekitar 70, urusan pidana kurang lebih 30 ayat.

3. Urusan orang Islam dengan orang bukan Islamsekitar 25 ayat.

4. Urusan pengadilan hanya 13 ayat.

5. Hubungan orang kaya dengan miskin sekitar 10 ayat.

6. Urusan kenegaraan tidak lebih dari 10 ayat.

Perincian yang diberikan di atas tidak menyebut soal keuangan perindustrian, pertanian, system IT, dll. Al-Qur’an tidak pernah berbicara tentang sistem sosial, system ekonomi, system politik, system hokum internasional, dll. Yang dijelaskan di dalam Al-Qur’an sebagaimana kitab-kitab suci lainnya hanya konsep atau prinsip dasar nilai-nilai kehidupan.

Jadi konsep kesempurnaan ajaran agama di dalam Kitab Suci sesungguhnya adalah kesempurnaan prinsip hidup atau ajaran dasar, bukan ajaran detail. Ajaran-ajaran detail atau non dasar diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad dan kecerdasan manusia. [*]

from Mozaik Inilah/Pusat Media Islam



from
via Pusat Media Islam
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close