-->

Matinya Fungsi Negara Di Indonesia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


  Oleh: milawati

Mediaoposisi.com-Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat yang dinaunginya. 

Pertanyannya, apakah negara ini sudah menjalankan perannya sebagaimana mestinya? Negara yang seharusnya berfungsi untuk mensejahterakan rakyat, melindungi, dan menaunginya justru berbuat zholim terhadap rakyatnya sendiri.  Sementara  relasi pemerintah terhadap rakyat hanyalah dijiwai aspek untung-rugi dan kurangnya aspek pelayanan terhadap masyarakat.

Kesengsaraan yang dialami oleh rakyat Indonesia akan terus-menerus terjadi tanpa henti, hal ini disebabkan oleh penerapan sistem sekularisme yang cacat sejak lahir. Khususnya sistem politik demokrasi dan sistem ekonomi kapitalismenya. Pengelolaan kekuasaan dan wewenamg negara yang dilandaskan pada paradigma sekularisme akan memiliki dua pandangan kapitalisme yang berbahaya.

Pertama, barang pemenuh hajat hidup orang banyak seperti pangan, transpotasi, air bersih, beras, maupun jasa seperti pendidikan dan kesehatan hanyalah komoditas ekonomi untuk dikomersilkan. Sehingga ketika kebutuhan tersebut sudah menipis maka harga yang akan dikeluarkan akan terus bergejolak. 

Dan demi harga meski banyak yang membutuhkan, para korporasi tak segan-segan melakukan pemusnahan seperti pembuangan beras bulog sebanyak 20 ribu ton (CNBC Indonesia, 5 Desember 2019), di tengah puluhan juta orang yang kelaparan di Indonesia.

Kedua, aspek untung-rugi yang dijadikan/tolak-ukur pemerintah dalam hubungannya kepada rakyat untuk memberikan pelayanan dan jasa. Kedua pandangan diatas adalah inti dari pandangan kapitalisme yang melahirkan sejumlah konsep berbahaya. Perusak fungsi asli negara sebagai pelayanan (raa’in) dan pelindung rakyat (junnah). 

Rezim yang gagal ini tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan karena tidak memiliki konsep yang kuat dan benar serta berbasis pada azas yang salah dan batil. Jika ingin perubahan, maka perubahan itu haruslah perubahan yang hakiki, tidak cukup jika hanya mengganti rezim melainkan sistem yang diterapkan saat ini juga harus diganti. Sistem Islamlah yang harus menjadi pengganti dari sistem kapitalis, bukan yang lain.

Al-Quran sebagai undang-undang yang mengatur segala bentuk kegiatan umat manusia mencakup seluruh aspek. Baik itu bidang ekonomi, pendidikan, hukum maupun politik. Khususnya dalam hal politik, telah tersurat dalam QS. Al-Maa’idah: 49:

“… dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. 

Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [QS. 5: 49]

Sebenarnya manusia hanyalah pelaku dari undang-undang kehidupan, Al-Quran adalah pedoman dari undang-undang manusia, sedangkan Allah SWT merupakan konseptor kehidupan di dunia yang wajib diimani, bukan dikritik buta. Jadi kemajuan suatu bangsa baru akan terwujud apabila pemerintahan mampu memahami pedoman kehidupan yang telah ditetapkan sang pencipta.

Agama tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan negara atau pemerintahan politik. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Taymiyyah dalam Maj’mu Al-Fatawa juz 28 hal 394, apabila negara dipisahkan dari agama ataupun sebaliknya negara dipisah dari agama, maka keadaan masyarakat niscaya akan hancur. 
Agama dan kekuasaan ibarat saudara kembar. Seperti Imam al-Ghazali memisalkan agama adalah pondasi dan negara adalah bangunannya. Sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri tegak tanpa adanya pondasi.
Semua permasalahan yang ada di Indonesia ini akan bisa terselesaikan dengan tegaknya Khilafah a’la minhaj nubuwwah . Kita wajib tunduk pada hukumnya Allah, sedangkan sistem pemerintahan yang mampu menerapkan seluruh hukum Islam adalah Khilafah. 
Fakta islam sebagai ideologi/jalan hidup (solusi persoalan kehidupan dengan metode pelaksanaannya) yang shahih karena berasal dari Allah SWT. Khilafah adalah Negara berkarakter peri’ayah (pengurus persoalan kehidupan umat) sekaligus pembebas, sementara hubungan antara rakyat dan penguasa dilingkupi oleh rasa kasih sayang 
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal yang saleh bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi ini…” (Q.S: An-Nuur, ayat 55)
Rasulullah Saw. bersabda: “Di tengah-tengah kalian ada kenabian dan akan berlangsung sekehendak Allah. Lalu Allah akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah berdasar manhaj kenabian dan berlangsung sekendak-Nya. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia menghendakinya. 
Kemudian akan ada kerajaan yang lalim yang berlangsung sekehendak Allah. Kemudian Allah akan mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada kerajaan yang otoriter berlangsung sekendak Allah. Kemudian Dia akan mengangkatnya jika Dia menghendakinya. Kemudian akan ada Khilafah berdasar manhaj kenabian”. Kemudian beliau (Nabi SAW) diam.(As-Sunnah Musnad Ahmad 18406.[MO\ia].


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close