-->

Sampah Indonesiaku, Sumbangsih Dunia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh: Fitri Hidayahtika
(Mahasiswi Pendidikan Biologi Universitas Siliwangi)
“Sampah kita sendiri sudah cukup banyak dan belum tertangani dengan baik” – Susi Pudjiastuti.
Mediaoposisi.com-Pernyataan di atas merupakan salah satu komentar dalam menanggapi pemberitaan impor sampah yang berlimpah dari negara-negara maju ke negeri kita tercinta Indonesia. Bahkan bukan hanya berlimpah, yang lebih kejam lagi, sampah yang diimpor ke Indonesia ini adalah sampah yang telah terselundupkan sampah plastik. Sungguh suatu berita yang mengejutkan. Hingga wajar sekali banyak masyarakat yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dari adanya pemberitaan ini.

Masyarakat Indonesia memanglah belum banyak yang mengetahui bahwa ada beberapa sampah yang dilegalkan untuk diimpor ke Indonesia. Sampah yang dilegalkan tersebut di antaranya seperti sampah kertas juga pulp(bubur kertas). Kepentingan sampah impor ini ditujukan untuk kebutuhan industri. Sehingga pemerintah membuat aturannya melalui Permendag No. 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun, mengizinkan adanya impor sampah.

Namun aturan yang dilegalkan oleh pemerintah demi kepentingan industri seakan-akan menjadi boomerang, bukan untung malah bisa buntung. Pasalnya impor sampah yang dilakukan oleh negara-negara maju seperti Amerika, Australia, negara-negara di Eropa dan beberapa negara di Asia, menjadikan celah aturan ini untuk menyelundupkan sampah plastik dan bahkan impor sampah yang terjadi terbukti mengandung bahan berbaya dan beracun (B3). 

Hal tersebut dibuktikan oleh pernyataan Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi yang menjelaskan sampah plastik dari negara-negara maju masuk bersamaan dengan limbah kertas yang diimpor oleh pabrik kertas sebagai bahan baku kertas. CNBC berdasarkan pernyataan Sudiro (Kasi Humas Dirjen Bea Cukai) mengungkapkan, “di dokumen disebu impor limbah non-B3, namun saat pemeriksaan ternyata ada limbah B3 di dalamnya.

Sudah bertahun-tahun kasus ini terjadi, bahkan sampah menjadi tertumpuk khususnya di tiga Kabupaten di Jawa Timur. Kasus yang terjadi ini merupakan sebuah pelanggaran terhadap peraturan UU RI No. 18 Tahun 2008 pasal 29 ayat a dan b yang melarang memasukkan sampah ke dalam wilayah NKRI dan adanya impor sampah. Adanya celah dari Permendag No. 31 tahun 2016 ini membuat mudah masuknya sampah-sampah tak berguna ke Indonesia.

Pelanggaran ini pun termasuk kasus yang sulit untuk terdeteksi. Mekanisme di lapangan tidaklah seketat yang kita kira. Kontainer-kontainer sampah yang masuk, hanya dilakukan pengecekan administrasi saja, tanpa ada pemeriksaan fisik. 

Beruntung Bea Cukai dengan bantuan intelejen mencatat kejanggalan kasus impor sampah ini. Hingga akhirnya terjadi pemeriksaan kontainer-kontainer sampah impor secara fisik. Serta terbuktilah kecurigaan penyulundupan sampah plastik oleh pihak Bea Cukai, yang menjadi pemberitaan mengejutkan di media. Namun keberuntungan ini bukan hal yang patut dibanggakan. Telatnya investigasi yang dilakukan, berefek pada lingkungan Indonesia yang terpenuhi oleh sampah luar negeri. Apakah ini seakan menunjukkan Indonesia sebagai tempat sampah dunia? Entahlah, penulis tidak ingin membahasnya.

Permasalahan utama dari adanya kasus impor sampah yang mengandung bahan B3 ini tidak lepas dari adanya kebijakan China tahun 2018 yang membatasi dan memperketat impor sampah. Padahal dunia tahu bahwa China merupakan produsen pengolah sampah daur ulang terbesar di dunia. Efeknya pengekspor sampah dari negara-negara maju mencari alternatif, yaitu mengekspor sampah-sampah ke negara lain, salah satunya negeri kita Indonesia yang bahkan diselundupkannya barang ilegal tersebut.

Upaya pemerintah saat ini adalah dengan mengembalikan atau reexportkontainer-kontainer berisi limbah sampah ke negara asal. Siti Nurbaya Bakar selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahkan meminta agar Kementrian Perdagangan merevisi peraturannya untuk menutup celah kasus impor sampah ini. 

Berbeda halnya dengan Sang Menteri KLHK, para aktivis lingkungan dari beragam organisasi yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), justru mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan impor sampah. Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati mengaku sangat heran karena menangani sampah hasil domestik saja Indonesia belum mampu, namun sudah nekad mengimpor sampah dari negala lain. Sedihnya lagi nekadnya impor sampah yang dilakukan berdalih kepentingan industri.

Padahal, sebenarnya Indonesia mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri ini tanpa impor, jika saja pengelolaan sampah diurus serius oleh pemerintah. Menurut penelitian Sustainable Waste Indonesia pada 2017, Indonesia menghasilkan 6,5 juta ton sampah per hari, dengan 14% (910 ribu ton) di antaranya adalah plastik dan 9% kertas. Hanya saja, sampah-sampah tersebut tak terkelola dengan baik. Sebesar 69% masuk Tempat Pembuangan Akhir tanpa dikelola dengan benar, 24% tak terkelola sama sekali, dan hanya 7% sampah yang didaur ulang.
.
Namun mengapa Indonesia masih saja tergiur impor sampah asing?
Hal ini tidak lain, karena sudah sejak lama negara-negara industri maju tidak lagi serius mengolah limbah sendiri. Sehingga celah ini dimanfaatkan sejumlah perusahaan untuk memetik keuntungan dari bisnis sampah. Perusahaan Eropa biasanya menampung sampah dengan imbalan uang. Namun bukannya mendaur ulang di dalam negeri, sampah itu diekspor untuk ditampung di Asia dengan iming-iming duit. 

Jelas hal ini merupakan ladang keuntungan bagi pebisnis (re: kapitalis) karena mereka mengimpor sampah yang ujungnya dibayar oleh negara asal. Mengerikan sekali, keuntungan yang mereka dapatkan dihasilkan dari kecurangan semata, yang bahkan merugikan banyak belah pihak, termasuk negara Indonesia sendiri.

Inilah realita hidup di dalam sistem kapitalisme yang hanya memetik keuntungan materi semata. Mencari solusi dengan merubah aturan, kebijakan, tanpa merubah asas dan pandangan hidup negara ini, maka hasilnya tidak akan pernah memuaskan, karena tidak mampu mencapai penyelesaian masalah secara total.

Indonesia seakan lebih takut kehilangan importir sampah dengan salah satu solusi merubah kebijakan, dibandingkan dengan pelarangan impor sampah secara total di Indonesia. Tidak lihatkah efek kebijakan China yang diterapkan? Belum lagi Malaysia hendak melakukan pelarangan impor sampah di tahun 2021. Apakah Indonesia masih berharap kebaikan dengan adanya impor sampah ini dengan dalih industri?

Persoalan “Indonesia negara tempat sampah” bukan sebatas pada persoalan gaya hidup masyarakat dan persoalan lingkungan belaka. Memang benar, masih banyak masyarakat yang belum sadar akan membudayakan hidup sehat dan bersih. Semua itu semata-mata karena tidak adanya dorongan kesadaran yang ditanamkan di tengah-tengah mereka. Kalaupun ada upaya aturan tentang sampah, apa gunanya jika masyarakatnya tak paham, bahkan tak tahu ada aturan tersebut.

Jika ditilik lebih dalam, sampah Indonesia bukanlah sebatas masalah sampah semata karena tidak terbiasanya masyarakat Indonesia dalam mengelola sampah. Tapi juga terdapat aspek politis di dalamnya. Maraknya impor sampah yang telah dipaparkan di atas telah menjadi bukti nyata bahwa Indonesia masih lemah dalam politik dan ekonomi internasional. 

Lemahnya politik dan ekonomi Indonesia dikancah internasional tidak lepas dari pandangan kapitalisme yang masih dianut oleh Indonesia. Menjadikan wibawa Indonesia dianggap begitu lemah, bahkan Indonesia sendiri ‘seakan’ tidak sanggup bersikap tegas pada negara-negara maju dan pengusahan-pengusaha yang merupakan sumber kuncuran dana. Padahal Indonesia merupakan negara kaya raya akan sumber daya alam dan sumber daya manusianya.

Islam sebagai agama yang menyeluruh, memiliki solusi yang ditawarkan terhadap persoalan sampah impor yang menjadi belenggu negara kita. Indonesia tidak bisa dipermalukan dan dianggap lemah dihadapan negara lain. Indonesia harus mau menerapkan solusi yang Islam tawarkan. Indonesia dengan masyarakat muslim terbanyak, akan mampu menjalankan konsep Islam dalam pengelolaan sampah. Di antaranya dengan menerapkan konsep Islam mengenai pengelolaan sampah, di antaranya di mulai dari:

1.      Individu
Islam mengajarkan bahwa muslim hendaknya menjaga kebersihan, seperti hadits yang disampaikan oleh Rasulullah saw, “kebersihan sebagian dari iman.” (HR. At Tirmidzi). Islam memang merupakan agama yang menyeluruh, sampai-sampai urusan kebersihan dan sampah pun menjadi separuh dari imannya. “Bersuci itu separuh keimanan.” (HR. Muslim). Bahkan dengan dorongan keimanan, Islam berseru untuk menjaga kebersihan. “Islam itu bersih, maka jadilah kalian orang yang bersih. Sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang yang bersih (H.R. Baihaqi).
Maka dengan dorongan keimanan dari menjalankan sunnah Rasul, serta pemahaman tentang kebersihan yang mendasar, masyarakat Islam Indonesia akan membiasakan kebersihan mulai dari pemilahan sampah, pengelolaan limbah rumah tangga, serta mengurangi konsumsi
2.      Komunal
”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At- Turmudzi).
Pengelolaan sampah pada ranah individu menjadi terbatas pada kondisi-kondisi tertentu, ketika kita mulai hidup bermasyarakat. Pengeolaan sampah komunal dilakukan dengan prinsip ta’awun, bekerja sama dalam kebaikan. Pengelolaan ini dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan bebersih lingkungan bersama, memilah sampah, dan mengelola sampah secara bergantian.
3.      Peran pemerintah
Kebersihan membutuhkan biaya dan sistem yang baik, namun lebih dari itu perlu paradigma mendasar yang menjadi modal keseriusan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah bukan jasa yang dikomersialisasi hingga didapatkan uang kompensasi dalam penyediannya. Bukan pula sebuah beban yang harus ditanggung pemerintah hingga terlalu berat mengeluarkan dana membiayai benda yang tak berharga.
Pengelolaan sampah masyarakat tak boleh bertumpu pada kesadaran dan kebiasaan masyarakat, karena selain kedua hal itu tetap dibutuhkan infrastruktur pengelolaan sampah. Kondisi permukiman masyarakat yang heterogen, adanya pelaku industri yang menghasilkan sampah dalam jumlah banyak, dan macam-macam sampah yang berbeda penanganannya, meniscayakan peran pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah masyarakat.
Indonesia memiliki sumber daya yang mumpuni yang memberikan solusi dari permasalahan sampah yang ada. Banyaknya teknologi pengelolaan sampah hasil karya anak bangsa, bisa diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Namun, apa daya, jika materi kembali menjadi sorotan utama. Maka masalah akan jadi masalah. Karya akan jadi karya tanpa bisa menjadi manfaat.

Andaikan Indonesia menghendaki sistem agung yang Allah tawarkan (re: Sistem Islam). Maka Indonesia tak akan lagi menjadi negara bersematkan “tempat sampah dunia”. Indonesia bahkan mampu menjadi negara pengelola sampah terbesar dunia, yang akan disegani oleh negara-nagara lainnya. Namun, mampukah Indonesiaku seberani itu? Allahu’alam bis shawwab.[MO/AS]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close