Oleh: Mahrita Julia Hapsari, M.Pd
( Praktisi Pendidikan )
Mediaoposisi.com- Suara gaduh datang dari tambak ikan. Para petani tambak berharap kepekaan pemerintah daerah untuk tidak menyetor pajak. Pemprov Kalsel berencana membentuk tim khusus untuk memungut pajak bagi pengguna air permukaan, seperti perikanan, pertanian dan perkebunan dengan irigasi nya, serta PLTA (prokal.co, 13/06/2019).
Kegaduhan juga merembet ke halaman RSUD Ulin Banjarmasin. Sengketa lahan parkir telah memaksa pengelola parkir menyetor uang garansi kepada Dishub sebesar 50 juta rupiah (banjarmasin.co.id, 23/06/2019). Dishub menganggap bahan pengelola belum mengurus ijin dan tidak menyetor pajak tiap bulan. Yang dibayar hanya denda tiap bulan 18 juta. Menurut Dishub, semestinya pendapatan pemkot bisa lebih dari itu.
Di sistem kapitalisme, pajak menjadi tumpuan harapan pembiayaan penyelenggaraan negara. Setiap sektor dipungut pajaknya. Setiap inci tubuh rakyat, setiap aktivitas rakyat pun diambil pajaknya. Rakyat mana saja, kaya miskin, anak-anak dewasa, tukang becak hingga profesor, semua dipajakin.
Beli tanah pakai uang sendiri, bangun rumah pakai dana sendiri, dikenakan pajak bumi dan bangunan. Beli kendaraan bermotor pakai uang sendiri, dipajakin juga dengan pajak kendaraan. Membuka warung makan, usaha kos-kosan, ada juga pajak tiap tahun. Pasang iklan pakai baliho, ada pula pajaknya. Jadi PNS, gaji tiap bulan juga dipotong pajak.
Negara terus memalak rakyat, sekarang mengejar para youtuber dan selebgram untuk bayar upeti (detik.com, 12/01/2019). E-commerce pun tak luput pula dari pajak. Sejak 1 April 2019 telah berlaku pajak bagi e-commerce (kompas.com, 01/04/2019). Menkeu menegaskan bahwa semua yang berpenghasilan menjadi wajib pajak. Membayar pajak menjadi indikator warga negara yang baik (liputan6com, 29/03/2019).
Demikianlah otak kapitalis. prinsip ekonominya benar-benar menancap kuat. Dengan modal membuat UU pajak, maka akan mampu menyedot uang rakyat. Dari yang berpenghasilan minim seperti cleaning servis hingga yang besar macam pengusaha. Namun prakteknya, ada pengampunan pajak bagi pengusaha. Padahal para pengusaha ini berlaku curang dengan memanipulasi data penghasilan agar pajaknya kecil.
SDA yang kaya tak dikelola sendiri, justru diberikan kepada swasta individu ataupun korporasi, pribumi, asing, maupun aseng. Pemerintah hanya menarik pajaknya, sekitar 5 hingga 15%, itupun mesti dibagi-bagi lagi antara pemerintah pusat hingga daerah. Terbayang betapa kecilnya pendapatan negara.
Jadi, pajak dalam negara kapitalisme adalah kewajiban bagi setiap individu rakyat. Tak peduli keadaan rakyat, miskin atau kaya. Tak peduli statusnya, masih pelajar ataukah pekerja, yang penting berpenghasilan.
Berbeda dengan sistem Islam. Pajak diambil berdasarkan kekayaan, bukan penghasilan. Itupun dilakukan ketika dalam keadaan darurat, saat kas baitul mal tak mencukupi untuk pembiayaan negara. Pos-pos pemasukan baitul mal adalah fa'i, kharaj, ‘usyur, dan harta milik umum yang dialihkan menjadi milik negara. Dari itu semua sebenarnya sudah cukup untuk baitul mal membiayai apa yang menjadi kewajiban negara dalam memelihara urusan rakyat dan menjamin kesejahteraannya.
Apabila terjadi kekosongan kas baitul mal, maka dharibah akan diwajibkan kepada kaum muslim yang kaya. Kaum muslim yang kelebihan harta akan diambil pajaknya setelah dia memenuhi kebutuhan pokok dan pelengkapnya dengan sempurna. Yang diambil adalah kelebihan hartanya.
Jika kas baitul mal dibiarkan kosong, akan terjadi kemudharatan bagi seluruh warga negara, dan membahayakan posisi negara. Hal tersebut terjadi karena negara tak dapat menjalankan fungsinya. Sedangkan Rasulullah saw bersabda: "Tidak boleh ada bahaya (dlarar) dan (saling) membahayakan" (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Fungsi utama negara dalam Islam adalah untuk menerapkan syariat Allah dan menyebarluaskan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan diterapkannya syari'at Islam, maka negara menjadi pemelihara urusan rakyat, penjamin semua sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, transportasi, infrastruktur, dan lain-lain. Negara juga berfungsi untuk memastikan pemerataan harta kekayaan sehingga kesejahteraan dapat direguk semua warga negara. Dengan dakwah dan jihad, Islam rahmatan lil alamin akan tersebar luas.
Demi terus berfungsinya negara, maka Allah swt memberikan hak kepada negara untuk mengambil pajak kepada kaum muslim yang memiliki kelebihan harta. Sifatnya seperti sedekah, yang kita keluarkan ketika memiliki kelebihan harta. Negara hanya mengambil pajak sebanyak kebutuhan untuk memenuhi pembiayaan negara, tidak lebih dari itu.
Sudah ditentukan oleh Islam tentang pos-pos pembiayaan yang memperbolehkan memungut pajak saat keadaan mendesak. Pos-pos pembiayaan tersebut adalah pembiayaan jihad dan segala hal yang berhubungan dengan jihad seperti industri militer, pengadaan alutista, dan gaji tentara. Pembiayaan fasilitas umum, fakir miskin, dan penanggulangan bencana. Pembiayaan gaji hakim, guru, paramedis, dan pegawai yang mereka bekerja untuk kemaslahatan umat.
Jika pajak dalam sistem kapitalisme berlangsung seumur hidup. Bahkan saat kita mati pun tetap ada pajak makam. Namun tidak demikian dalam sistem Islam. Pajak dalam sistem Islam bersifat temporal dan insidentil. Pengambilan pajak hanya sampai tercukupi pos-pos pembiayaan. Takkan berlebihan dalam pengambilannya. Karena jika berlebihan akan menzalimi orang kaya. Padahal negara Islam hadir untuk menghilangkan kezaliman.
Inilah perbedaan pajak dalam sistem kapitalisme dan sistem Islam. Kezaliman sistem kapitalisme semakin mewujud nyata dengan adanya pajak. Pajak yang diambil kepada setiap individu rakyat dan berlaku seumur hidup. Negara pun telah berubah menjadi pemalak berdasi.
Sebaliknya, di sistem Islam, pajak yang diambil dari kelebihan harta orang muslim takkan sampai menzalimi. Bahkan takkan diambil kecuali untuk keperluan mendesak. Penguasa negeri muslim sangat memahami hadits Rasulullah saw: "Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai." (HR. Ahmad, ad-Darami dan Abu Ubaid). Wallahu a'lam [MO/ra]