Oleh : Farah Sari, A.Md
(Komunitas Muslimah Jambi Peduli Generasi)
Mediaoposisi.com-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan sejumlah ancaman yang mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Salah satunya kelompok khilafah yang disebut masih membonceng dalam perhelatan Pemilu 2019. "Yang baru kemarin kita bubarkan, kita akan dijadikan negeri khilafah, ada. Tidak akui nasionalisme, tidak akui Pancasila, NKRI, kita bubarkan. Tapi sekarang masih bonceng lagi, dalam keruwetan pemilu kita. Ada," kata Wiranto di Grand Paragon, Jakarta, Kamis 16 Mei 2019. (VIVA, 16/05/19)
Pernyataan tersebut perlu kita analisa dan kritisi. Atas dasar apa pernyataan itu disampaikan? berdasarkan fakta atau asumsi saja. Sistem yang diterapkan hari ini adalah demokrasi. Lantas bagaimana mungkin dakwah khilafah yang dijadikan kambing hitam atas kerusakan dan keruweten yang terjadi saat ini. Padahal khilafah saat ini hanya baru sebatas ide atau gagasan yang dijelaskan ketengah-tengah umat sebagai solusi dari kerusakan itu sendiri.
Kita harus adil. Yang perlu dikoreksi dan dicarikan solusi adalah sistem demokrasi. Apakah sudah benar saat negeri ini memilih sistem demokrasi akan menjamin kesejahteraan rakyat? Apakah penerapan demokrasi mampu menjamin keadilan bagi rakyat? Apakah demokrasi mampu mewujudkan poin pancasila tentang ketuhanan, kemanusian, keadilan? Jika ditemukan kelemahan maka berbesar hatilah untuk mengakui dan menerima solusi sistem lain yang mampu menjamin itu semua.
Demokrasi biang keruwetan dan kerusakan
Cara untuk membuktikan bahwa penerapan demokrasilah yang menjadi penyabab keruwetan dan kerusakan adalah dengan melihat : asas pijakan demokrasi, sumber hukum demokrasi, efektifitas aturan yang lahir dari demokrasi.
Pertama, asas pijakan demokrasi adalah pemisahan agama dari kehidupan/sekuler. Menjadikan akal dan nafsu sebagai pemutus dalam melakukan perbuatan. Jika sudah begini seorang penguasa akan menjadikan kepentingannya atau kelompoknya di atas kepentingan rakyat. Dia akan menghalalkan segala cara agar tetap berkuasa. Penguasa tak lagi takut jika kebijakannya menzalimi rakyat. Jika nafsu berkuasanya tinggi tapi tidak diikat dengan keimanan maka yang terjadi seperti hari ini. Suara rakyat dicurangi demi kepentingan pribadi/Kelompok.
Jadi bohong jika demokrasi disuarakan "dari rakyat-oleh rakyat-untuk rakyat" fakta yang ada "dari penguasa/pengusaha-oleh penguasa/pengusaha-untuk penguasa/pengusaha".
Maka asas demokrasi batil dari sudut pandang islam. Karena dalam islam, pijakan seorang penguasa harus islam (aqidah islam). Sehingga kebijakannya pro rakyat. Tidak akan berlaku zalim dan curang. Dorongan akidah islam yang kuat akan membuat penguasa merasa selalu diawasi Allah dan dia memahami akan dimintai penghisaban di akhirat kelak.
Kedua, sumber hukum demokrasi berasal dari akal dan hawa nafsu manusia. Aturan yang diterapkan buah dari kesepakatan wakil rakyat. Hukum buatan manusia. Padahal manusia memiliki akal yang jangkauannya terbatas dan manusia juga dipengaruhi oleh kepentingan hidupnya. Standar benar antar individu berpotensi berbeda.
Sehingga aturan yang lahir dari kesepakatan wakil rakyat hanya melihat dari suara mayoritas. Tanpa memandang apakah itu sesuai dengan syariat Allah atau tidak. Sekalipun suara mayoritas tadi suatu yang bertentangan dengan syriat dan tidak mampu menyelesaikan problem kehidupan secara tuntas tetap akan diambil. Karena mayoritas sudah sepakat. Maka disini menambah peluang keberpengaruhan uang dan kepentingan dapat mengendalikan aturan.
Ketiga, efektifitas aturan demokrasi terbukti tidak mampu menyelesaikan problem kehidupan. Buktinya adalah penerapan kebijikan disemua lini kehidupan masih bermasalah. Dalam pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, keamanan, pemerintahan. Dalam hal pemerintahan khususnya pemilu, sudah rahasia umum setiap penyelenggaraan pemilu dari awal merdeka hingga beberapa waktu lalu selalu diwarnai politik uang, suap, curang, bahkan kerusuhan antar parpol-parpol, parpol-rakyat.
Ini menunjukan bahwa terdapat kekeliruan pengaturan pemilu. Aturan main yang dijalankan selama ini ternyata belum mampu menjamin terciptanya proses pemilihan yang jujur, adil, damai dsb. Tentu kita perlu mengkaji apa akar masalah kenapa pemilu dinegeri kita ini selalu di warnai kecurangan dan politik uang? Maka ketika sumber lahirnya aturan aturan adalah akal manusia, aturan tersebut tidak akan sesuai dengan kebutuhan dan fitrah manusia.
Akibatnya adalah aturan tsb tidak muncul sebagai problem solver bagi masalah negeri ini. Demokrasi sejak awal memberi jalan seseorang untuk menghalalkan segala cara agar mencapai tujuan. Agama dan keimanan tak digunakan sebagai pengendali dalam perbuatan. Termasuk curang dan politik uang menjadi halal untuk dilakukan dalam demokrasi. Apalagi diperparah dengan "demokrasi yang berat diongkos". Maka solusinya adalah meninggalkan biang keladi masalah yaitu sistem demokrasi dan beralih kepada sistem yang berasal dari pencipta seluruh manusia yaitu Allah SWT.
Jadi yang menyebabkan pemilu hari ini ruwet, gaduh dan memakan korban adalah penerapan pemilu dalam kaca mata demokrasi. Tentu ini berbeda dengan pemilu dalam kaca mata islam.
Dan jika ada gelombang tuntutan rakyat atas kecurangan dan meminta keadilan dalam pelaksanaan pemilu muncul (people power) adalah hal yang wajar. Fitrahnya manusia tidak mau dicurangi dan ingin keadilan. Hanya saja gelombang perubahan ini tidak boleh atas dorongan emosional semata tapi harus dari dorongan ideologi. Sehingga aktivis perubahan mengetahui akar masalah kecurangan dan ketidak adilan adalah penerapan sistem demokrasi. Oleh karena itu solusi hakiki untuk memberantasnya adalah dengan kembali menerapkan syariat islam.
Islam solusi hakiki menuju kebahagiaan
Dalam kondisi sekarang, ketika Khilafah belum ada, maka solusi untuk mengangkat seorang Khalifah tentu bukan melalui Pemilu. Karena pemilu bukanlah metode baku dalam mendirikan Khilafah. Juga bukan metode untuk mengangkat Khalifah. Namun, ini hanyalah uslub. Bisa digunakan, dan bisa juga tidak, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Islam telah menetapkan, bahwa metode baku untuk mendapatkan kekuasaan adalah thalab an-nushrah. Sedangkan metode baku untuk mengangkat Khalifah adalah bai’at. Meski dalam praktiknya, bisa saja dengan menggunakan uslub pemilu.
Karena itu, mengerahkan seluruh potensi untuk melakukan uslub yang mubah, namun meninggalkan metode baku yang wajib, yaitu thalab an-nushrah dan bai’at, jelas tidak tepat. Meski harus dicatat, bahwa thalab an-nushrah tidak akan didapatkan begitu saja, tanpa proses dakwah dan adanya jamaah (partai politik Islam idelogis) yang mengembannya.
Upaya yang dilakukan partai politik berideologi islam adalah dakwah ditengah-tengah masyarakat. Dakwah untuk membentuk penyadaran agar kembali menerapkan syariat islam. Toriqoh/metoda dakwah yang ditempuh Rasulullah SAW meliputi (tahapan pembinaan, tahapan interaksi dengan umat, tahapan menerima kekuasaan serta penerapan islam).
Penerapan islam secara totalitas oleh negara akan menghasilkan ketakwaan pada setiap individu muslim. Sehingga Perilaku curang dan maksiat lainnya dapat dicegah dari awal. Orientasi masyarakat berlomba-lomba beribadah untuk meraih Rido Allah SWT. Termasuk kekuasaan, akan dijadikan jalan mencapai kemuliaan disisi Allah. Ini semua bisa terwujud dari penerapan islam yang mencakup 3 pilar yang saling bersinergi yaitu : Ketakwaan individu, kontrol sosial masyarakat dan ketakwaan negara yang memastikan seluruh hukum islam diterapkan.
Maka tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan kecurang, keruwetan, kebrutalan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu kecuali kembali pada penerapan islam. Dengan menerapkan islam maka negeri ini dan seluruh alam semesta akan merasakan keberkahan yang luar biasa.
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya" (QS. Al 'Araf 96).
[MO/AS]