-->

Khilafah Ajaran Islam, Bukan Kambing Hitam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Dinar Khairunissa

  Mediaoposisi.com-  Ajaran Khilafah kini sedang menjadi trending topic di Indonesia. Perdebatan antara pro dan kontra terus berlangsung dan semakin deras. Rezim pun semakin hari terus mempromosikan khilafah walaupun rezim kerap kali menjadikannya kambing hitam.
  Seperti yang dikutip dari viva.co.id Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyebutkan sejumlah ancaman yang mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa. Salah satunya kelompok khilafah yang disebut masih membonceng dalam perhelatan Pemilu 2019.
  Khilafah diopinikan oleh rezim sebagai paham yang akan mengancam kedaulatan Indonesia. Akan memecah belah bangsa karena Indonesia adalah negara yang majemuk, ada banyak agama yang sebelumnya hidup rukun tanpa pertentangan. Khilafah dianggap akan memberangus siapa saja dari mereka yang berbeda keyakinan. Menteri Menko Polhukam tersebut juga menyebutkan dihadapan media, bahwa paham khilafah dinilai membuat ruwet pemilu hingga berakhir rusuh.

Khilafah Bagian dari Islam
  Menurut Dr. Mahmud al-Khalidi (1983), “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226).
  Karena merupakan istilah Islam, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Apalagi menegakkan Khilafah adalah wajib menurut syariah Islam. Bahkan Khilafah merupakan “tâj al-furûd (mahkota kewajiban)”. Pasalnya, tanpa Khilafah—sebagaimana saat ini—sebagian besar syariah Islam di bidang pendidikan, ekonomi, sosial, pemerintahan, politik, politik luar negeri, hukum/peradilan, dsb terabaikan.
Di bidang pendidikan, misalnya, negara menerapkan sistem pendidikan yang sekular. Di bidang ekonomi, negara menerapkan sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal. Di bidang sosial, negara mengadopsi HAM Barat sehingga zina dan LGBT dibiarkan dan tidak dianggap kriminal.
  Karena itu tentu aneh bin ajaib jika Pemerintah dan mereka yang dijuluki sebagai ulama dan pakar ketatanegaraan Islam ingin membuktikan bahwa Khilafah bukan ajaran Islam.
Sebagai kewajiban dalam Islam, Khilafah tentu didasarkan pada sejumlah dalil syariah. Sebagaimana dimaklumi, jumhur ulama, khususnya ulama Aswaja, menyepakati empat dalil syariah yakni  Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak Sahabat, Qiyas Syar’iyyah.
Berkaitan dengan itu Imam Syafii menyatakan:

أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حِلٌّ وَ لاَ حَرَمٌ إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ

Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.” (Asy-Syafii, Ar-Risâlah, hlm. 39).
  Salah satu dalil dalam Al-qur'an antara lain QS an-Nisa` (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Ad-Dumaji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).
Selain itu Allah SWT berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah…” (TQS al-Baqarah [2]: 30).
  Saat menafsirkan ayat di atas, Imam al-Qurthubi menyatakan bahwa wajib atas kaum Muslim untuk mengangkat seorang imam atau khalifah. Ia lalu menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat khalifah) tersebut di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah, red.) dan siapa saja yang berpendapat dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).
2. Dalil as-Sunnah.
  Di antaranya sabda Rasulullah saw.:
مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada imam/khalifah), maka ia mati jahiliah.” (HR Muslim).
  Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).
3. Dalil Ijmak Sahabat.
  Perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat. Apalagi menurut Imam al-Ghazali, Ijmak Sahabat tidak terkena naskh(penghapusan) (Al-Ghazali, Al-Mustashfâ, 1/14).
  Karena itu Ijmak Sahabat jelas tidak boleh diabaikan. Dalam hal ini, Imam as-Sarkhashi menegaskan:
وَ مَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ… فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ.
  Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini. Karena itu orang yang mengingkari Ijmak sama saja dengan berupaya menghancurkan fondasi agama ini (Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, 1/296).
Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:

أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.
  Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).
  Lebih dari itu, menurut Syaikh ad-Dumaji, kewajiban menegakkan Khilafah juga didasarkan pada kaidah syariah berikut:
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
  Selama suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.

Khilafah Tidak Memecah Belah
  Khilafah juga tercatat dalam sejarah menjadi bagian dari peradaban yang gemilang. Memimpin belasan abad lamanya, dengan menguasai 2/3 dunia. Banyak sekali penemu-penemu keilmuan yang bermanfaat bagi teknologi dan keilmuan justru lahir dari era kekhilafahan. Didalamnya hidup masyarakat yang majemuk. Bukan hanya muslim namun non muslim pun turut merasakan keadilan dan kesejahteraan yang ada didalamnya, tanpa merasakan diskriminasi yang nyata.
  Bahkan Khalifah Ali bin Abi Thalib saat itu pernah kalah oleh seorang yahudi di pengadilan hanya karena tidak bisa menghadirkan satu lagi saksi yang dapat membenarkan pernyataannya tentang kepemilikan baju besi yang diakui oleh seorang yahudi. Hingga yahudi tersebut takjub dengan keadilan hukum dalam islam tanpa memandang ras, agama, dan sekat perbedaan lainnya.
  Keadilan hukum ini dirasakan betul oleh masyarakat pada saat itu. Hingga mereka masuk ke dalam islam secara berbondong-bondong tanpa paksaan karena melihat sendiri keindahannya.
  Sejarah tersebut telah tercatat dan tidak dapat dihapus. Kepanikan rezim saat ini tidak bisa diartikan lain selain tidak ridho nya mereka untuk melepaskan kekuasaannya. Mereka panik dan tidak ingin kekuasaan yang saat ini mereka pegang direnggut. Hingga khilafah yang merupakan ajaran yang agung, bagian dari islam, dan simbol kemuliaan dijadikannya kambing hitam dengan citra penuh kebencian.
  Padahal, mereka bagian dari ummat islam, namun hatinya condong pada kemungkaran. Segala cara dilakukannya untuk membungkam kaum muslimin yang kritis. Ulama-ulama yang menyampaikan kebenaran dikriminalisasi, kajian-kajian dipersekusi, bentuk protes masyarakat berupa demonstrasi yang dilindungi konstitusi pun mereka habisi. Kepanikan yang nyata terlihat, dan semoga segera kekuasaanya yang dzolim ini segera Allah angkat.
Wallohualam bishowab. [MO/ra]


Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close