-->

Wajah-Wajah Panik Para Pemilik Kebijakan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Reni Rosmawati
(Member Akademi Menulis Kreatif)

Mediaoposisi.com-Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (MENKOPOLHUKAM) Wiranto terkait penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU no 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana Terorisme, sampai kini masih menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat.

Sebelumnya Wiranto menanggapi Isu hoax yang mengancam warga untuk tidak datang ke TPS, isu itu disebut Wiranto sebagai hoaks yang meneror masyarakat. 

Wiranto pun menilai, berita-berita hoax atau berita bohong yang disampaikan terutama melalui media sosial tentunya memiliki tujuan politis yaitu dipakai sebagai alat untuk menyingkirkan lawan politik sehingga menyebabkan Demokrasi menjadi tidak sehat dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Untuk itu, Ia berpesan kepada TNI-polri harus bisa mengambil langkah tepat bila menemukan adanya ancaman tersebut. Langkah-langkah yang dilakukan harus taat terhadap prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Wiranto pun mengemukakan alasan mengatakan hoaks dianggap sebagai teror dan harus dihadapi dengan UU Terorisme, itu tidak lain karena kecintaannya kepada NKRI, Wiranto pun mengemukakan alasan yang sama terkait pembubaran Ormas HTI yang dinilai bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

Menanggapi pernyataan MenkoPolHukam Wiranto yang menyatakan bahwa penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU Terorisme, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku belum menemukan dalil usulan Wiranto.

Karena menurutnya, Teroris itu adalah suatu tindakan kekerasan yang membuat orang takut, korbannya masyarakat umum, membahayakan jiwa, dsb.

UU Teror kembali jadi senjata membungkam lawan politik. Karena dalam politik Demokrasi kekuasaan adalah senjata dan segalanya, sehingga harus dipertahankan dengan berbagai cara, walaupun hal itu dapat merugikan orang lain.

Dengan di floor kan nya UU Terorisme bagi pelaku yang dianggap menebar hoax maka akan sangat menyulitkan masyarakat untuk mengemukakan aspirasi mereka.

Padahal jika menilik paham kebebasan yang diadopsi sistem Demokrasi seharusnya masyarakat bebas berbicara dan mengemukakan pendapatnya apalagi hal itu untuk suatu kebaikan.

Namun kenapa tiba-tiba sekarang paham kebebasan berpendapat yang selama ini diagung-agungkan oleh para plagiatnya seolah ditutup bagi masyarakat. Yang ada masyarakat dibungkam dan ditakut-takuti dengan isu UU Teror, apakah menakut-nakuti masyarakat dengan Isu seperti itu merupakan suatu solusi yang solutif?

Isu UU Terorisme yang kembali digulirkan oleh para pegiat Demokrasi-Sekuler semakin menampakan wajah asli rezim yang represif dan anti Islam. Hal ini terbukti dengan Rezim yang serta merta membubarkan Ormas HTI dengan dalih bawa Ormas HTI adalah Ormas yang dinilai bertentangan dengan Ideologi pancasila.

Sungguh alasan yang sangat tidak relevan dan signifikan. Mengatasnamakan kecintaan kepada negara dengan mengesampingkan dan menuduh yang tidak benar terhadap orang lain ini jelas membuktikan bahwa rezim saat ini PANIK dengan semakin banyaknya masyarakat yang melek politik dan jengah dengan keadaan politik saat ini yang tidak pernah menawarkan solusi yang hakiki.

Hal ini berbeda dengan Islam, Islam adalah sebuah Ideologi yang diturunkan oleh yang maha Sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, dalam Islam kekuasaan adalah suatu amanah besar dari Allah SWT yang akan dimintai pertanggung jawaban kelak di akhirat.

Itu lah sebabnya kekuasaan dalam Islam tiada lain adalah untuk menegakkan hukum Syara. Sehingga hubungan penguasa dan umat adalah hubungan saling menguatkan dalam ketaatan dengan menghidupkan budaya amar ma'ruf nahi Munkar, bukan hubungan pemenang dan oposan.

Islam pun memberikan solusi yang hakiki bagi setiap permasalahan kehidupan, bukan malah menakut-nakuti seperti rezim saat ini, dalam Islam semuanya diatur sedemikian rupa agar terciptanya suatu kemaslahatan bagi masyarakat, maka dengan mengkriminalisasi dan membubarkan ormas yang menyuarakan Islam jelas merupakan suatu kesalahan yang fatal.

 Islam hadir ke Dunia ini dengan seperangkat peraturan yang sudah terbukti memberikan jaminan kesejahteraan, ketentraman, kenyamanan dan ketenangan, bahkan sejarah dunia mencatat bahwa Islam telah memimpin dunia ini dalam kurun waktu yang terbilang sangat lama yakni hampir 14 abad lamanya.

Itulah sebabnya, saat ini kita harus kembali kepada Islam dengan solusi nya yang hakiki, dengan menerapkan Islam dalam seluruh aspek kehidupan dengan penerapakan secara kaffah dalam bingkai khilafah ala min haj An-Nubuwwah. Niscaya Islam rahmatan lil alamin akan dapat kita rasakan.[MO/ad]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close