Oleh : Desi Ratna Sari
Mediaoposisi.com- Pembantaian umat muslim di New Zealand pada 15 Maret 2019 adalah bukti
framing jahat islam yang membuat seseorang berubah menjadi iblis dan dengan bangga melakukan pembantaian kepda umat islam yang sedang melaksanakan sholat jumat di masjid tersebut.
Selesai kejadian itu, susulan pembantaian beruntun di Mali, yang umat islam dibakar hidup-hidup sebanyak seratus orang lebih dan di Baghuz sekitar 3000 orang umat islam dihujani bom dengan dalih memerangi ISIS atau kelompok teroris.
Kemudian aksi teror di beberapa masjid di Inggris setelah kejadian di New Zealand juga semakin meningkat, memperkuat gesekan kebencian terhadap umat islam. Umat islam yang dibantai, umat islam pula yang dicap sebagai teroris, begitulah kiranya yang banyak umat muslim cuatkan di ruang publik.
Bagaimana tidak, beberapa kasus di atas memang telah menjabarkan bahwasanya islam itu lemah.
Kapan saja dan dimana saja bisa menjadi sasaran penyiksaan. Seperti kasus yang masih terus berjalan sampai detik ini yaitu Suriah dan kamp konsentrasi muslim Uighur di China merupakan bukti nyata bahwasanya dunia tidak akan dengan mudah membiarkan umat islam bersatu dan tumbuh menjadi kuat, apalagi framing jelek tentang islam terus saja berkembang tanpa henti.
Tak kalah juga di Indonesia sendiri, meski tidak sampai terjadi pembantaian seperti yang ada di berbagai belahan negara, namun isu SARA yang menjamur seolah menggoreng umat islam sebagai umat yang intoleran dan keras. Semisal kata “Kafir” yang merupakan kosa kata khusus di dalam islam bagi seseorang yang tidak mengimani islam dianggap sebagai kejahatan triologi.
Begitu pula simbol-simbol islam semisal bendera Rasulullah, atau sekedar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid, diframing buruk sebagai bendera teroris dan menjadi dalil oleh beberapa kelompok orang untuk membakarnya.
Pun semua kegiatan islami yang berbau persatuan umat islam selalu dinyatakan sebagai agenda yang
ditunggangi HTI, ormas islam yang dicabut BHPnya secara sepihak oleh KEMENKOPOLHUKAM dan diberikan dibubarkan menggunakan UU terbaru yang jadi setelah selang beberapa bulan setelah sidang di PTUN.
Islamophobia , pernyatakan yang keliru tentang cara pandang islam yang bertujuan untuk mencegah persatuan umat muslim di penjuru dunia. Pasalnya ide islamophobia selalu menyatakan bahwa islam, dengan hukum-hukumnya apabila dilakukan secara menyeluruh atau sempurna akan membawa kehancuran, perpecahan di antara umat manusia yang hidup di berbagai penjuru dunia.
Padahal nyatanya justru selama ini, umat manusia di penjuru dunia sudah terpecah belah dengan virus islamophobia dan kepentingan kerjasama yang mereka jalin dengan aturan yang saling tumpang tindih dan merugikan salah satu negara yang menjalin kerjasama.
Sedang islam, selama sejarah kejayaannya dalam memimpin dunia justru menjaga persatuan dan bahkan mampu menaungi 2/3 dunia yang notabennya saat ini telah terpecah menjadi banyak negara kecil yang di dalam negara-negara kecil tersebut memiliki ras, warna kulit, suku, budaya, dan agama
yang berbeda.
Namun mereka semua hidup dalam sistem yang sama dan terlindungi hak-hak kemanusiaannya. Jadi islam tak pantas menempati framing-framing jelek yang selama ini menghantui umat manusia yang tak luput pemeluknya sendiri. [MO/ra]