Gambar: Ilustrasi |
Oleh: Ayyatul.S.N
Mediaoposisi.com-Memanasnya suasana panggung politik negeri ini, kembali dipanaskan oleh pernyataan Ketua Menkopolhukam Wiranto di kantornya. “Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk tidak ke TPS (tempat pemungutan suara), itu sudah terorisme. Untuk itu maka kami gunakan UU Terorisme.” Jakarta, Rabu (20/3). Hoax ini serupa dengan aksi teror yang telah mengganggu keamanan dan menakut-nakuti masyarakat sehingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoax. (Katadata.co.id)
Pernyataan ini disampaikan Wiranto sebab banyak hoax yang disebarkan dan kemungkinan mengancam penyelenggaraan Pemilu 2019. Wacana tersebut, agaknya, hanya bentuk kepanikan pemerintah sebab bila melihat bagaimana bunyi UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme bahwa:
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”.
Jelas pernyataan tersebut bertolak belakang dengan definisi dari penyebaran berita hoax itu sendiri.
Penyebaran berita hoax ini dapat menjadi blunder untuk pemerintah. Kita mengetahui, yang memiliki media besar adalah pemerintah sehingga jika UU ini tetap dilanjutkan, akan berdampak menimbulkan kekhawatiran pada badan pemerintahan. Sebagaimana pernyataan BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyatakan, “jerat dulu pendukung Jokowi”. Pasalnya, ada pernyataan pada para pendukung jokowi yang tidak benar mengenai Kubu Prabowo.
Terlepas dari siapa yang benar dan siapa yang salah, pada dasarnya pemerintah yang menganut sistem demokrasi ini tidak dapat mengatasi penyebaran hoax karena demokrasi mengusung kebebasan berperilaku dan berpendapat. Setiap orang yang mempunyai kepentingan tidak lagi merasa bersalah menyebarkan berita bohong karena asas kebebasan ini. Tak heran pula jika dalam penindakkannya pun serampangan. Seperti halnya menyamakan penyebar berita hoax dengan tindakan terorisme. Ini sama saja dengan membunuh nyamuk dengan granat. Meskipun begitu, penyebar berita hoax sudah sepantasnya ditindak akan tetapi tidak bisa disamakan dengan terorisme.
Begitulah tabiat demokrasi, diangkatnya wacana UU terorisme untuk penyebaran berita hoax membuat pendukung petahana seperti merasa takut bahwa keberpihakan masyarakat terhadap petahana berkurang. Akibatnya, dalam sistem demokrasi, digunakanlah berbagai cara untuk mempertahankan kekuasaan demi kepentingan kelompoknya. Publik tentu dapat menilai dari pernyataan Wiranto tersebut, yang berusaha membungkam lawan politik dengan UU terorisme. Sebagaimana Andre Rosiade yang menyatakan bahwa pernyataan wiranto tertuju untuk menakuti para pendukung Prabowo, jangan sampai bila UU Terorisme digunakan maka tajam ke pendukung Prabowo dan tumpul ke pendukung Jokowi. Tentu, hanya akan membuktikan bahwa ada ketakutan pada pemerintah. (Detik.com)
Sedangkan Islam berbeda dengan demokrasi. Islam mengatasi penyebaran berita hoax diawali dengan kehati-hatian. Maksudnya dalam memilah pemberitaan dari media manapun agar berhati-hati, terlebih informasi itu dari seseorang yang mengujar kebencian kepada pihak lain. Islam melarang kebohongan karena itu perbuatan tercela. Dalam adabud dunya waddin, Imam al-Mawardi (beberapa sumber menisbatkan perkataan ini kepada Hasan ibn Sahal) mengatakan bahwa pembuat berita hoax diibaratkan perbuatan mencuri akal sehat (penerima pesannya):
“Dikatakan dalam Mantsurul Hikam bahwa pendusta adalah ‘pencuri’. Kalau pencuri itu mengambil hartamu, maka pendusta itu mencuri akalmu,” (Lihat Al-Imam Al-Mawardi, Adabud Dunya wad Din, [Beirut: Darul Fikr, 1992 M/1412 H], halaman 191).
Selain itu, menurut Imam Al-Mawardi dalam kitab yang sama juga dijelaskan bahwa efek negatif dari pemberitaan hoaks adalah hilangnya rasa aman dan rasa tenteram. Yang ada kecurigaan, waswas, dan ketegangan.
“Bohong itu pusat kejahatan dan asal segala perilaku tercela karena keburukan konsekuensi dan kekejian dampaknya. Bohong melahirkan adu domba. Adu domba menghasilkan kebencian. Kebencian mengundang permusuhan. Di dalam suasana permusuhan tidak ada rasa aman dan relaksasi,”
Islam memiliki aturan untuk interaksi antar manusia untuk menciptakan rasa aman dan tentram. Islam dapat membangun hubungan pemimpin dan rakyat saling menguatkan dalam ketaatan. Islam pula yang menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi munkar. Islam mengatur segala urusan umat (politik), mengatur bagaimana pemimpin dalam memberlakukan rakyat juga dalam mencegah kedzaliman pemerintah terhadap rakyatnya.
Namun, bila melihat negeri ini hukum tampak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, aturan yang diberlakukan sesuai akal manusia yang terbatas dan masing-masing individu memiliki kepentingan. Sehingga, apabila bukan aturan Allah yaitu syariat islam yang mengaturnya maka akan ada banyak kepentingan-kepentingan yang dapat mendzalimi rakyat.
Oleh karena itu, hanya dengan menerapkan Islam penyebaran berita hoax akan dapat diatasi sampai ke akarnya. Sehingga, terciptalah masyarakat positif serta pemerintahan yang bersih.
Wallahu’alam bishowab. [MO/ms]