-->

Kezaliman Terhadap HTI Itu…

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


M. Arifin
(Tabayyun Center)

Berdasarkan info perkara dari laman mahkamahagung.go.id yang dilihat pada Jumat (15/2), Mahkamah Agung (MA) Menolak upaya kasasi yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pencabutan status badan hukumnya. Majelis Hakim Kasasi yang beranggotakan Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi ini memutus perkara dengan nomor register 27 K/TUN/2019 itu pada Kamis (14/2).

Sebelumnya, Kemenhumkan dengan resmi telah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disertai dengan pembubaran ormas yang berstatus badan hukum perkumpulan atau vereneging. Kewenangan pemerintah mencabut status badan hukum dan sekaligus membubarkan ormas tanpa proses peradilan adalah kewenangan yang diberikan oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pemerintah dinilai telah melakukan dua kali kezaliman terhadap HTI, yaitu mengeluarkan Perppu dan mencabut status hukum HTI dengan melanggar Perppu itu sendiri.  Pemerintah menuduh HTI melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan Pancasila, namun HTI sendiri tidak pernah menerima surat peringatan akan hal tersebut, jadi jelas bahwa pemerintah telah melakukan tuduhan, mengadili, dan memvonis secara sepihak.

Secara absolute pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang bisa menuduh, mengadili, dan memvonis, sementara Ormas HTI yang dituduh itu tidak memilik ruang untuk menjelaskan, membela diri, jadi ini sebuah kedzaliman, pemerintah menuduh tanpa mendalami apa HTI.

Konsekuensi dari disahkannya UU Ormas adalah dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaram Ormas (Pasal 61) membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas, tanpa ada ruang bagi Ormas tersebut untuk membela diri.

Kedua, adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet seperti larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA (Pasal 59-3) dan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 (Pasal 59-4)  berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindak pihak lain.

Ketiga, adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus Ormas (Pasal 82-a), menunjukkan Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak. Apabila ini diteruskan publik semakin mendapatkan bukti bahwa rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim represif anti Islam.[]



from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close