-->

HTI Stand For Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Abu Inas (Tabayyun Center)

Kebijakan pencabutan badan hukum HTI yang dikeluarkan oleh pemerintah terus menuai kritik, dinilai bernuansa otoritarianisme. Alih-alih menggunakan mekanisme pengadilan justru penguasa ternyata lebih memilih menggunakan logika kekuasaan untuk memberangus perbedaan cara pandang dan budaya kritis anak negeri bangsa ini.

Saat ini semangat Checks and Balances dan demokratisasi yang sudah bagus dipraktekkan negara  berubah menjadi nuansa otoritarianisme. Kebijakan tersebut disebut secara jelas dan terang benderang menunjukkan sikap Pemerintah Jokowi – JK tidak percaya diri menghadapi perubahan sosial kemasyarakatan.

Lebih dari itu, Perppu Ormas yang telah digunakan untuk memberangus Hizbut Tahrir Indonesia diindikasikan mempunyai banyak kecacatan dalam aspek hukumnya. Ada cacat Formil salah satunya tidak sesuainya aspek keadaan genting dan memaksa yang ada di undang-undang. Berdasarkan parameter genting dan memaksa di putusan Mahkamah, maka tidak ada satu parameter-pun yang terpenuhi oleh Perppu No.2/2017. Pertama, pada saat Perpu No. 2 /2017 ditetapkan oleh Pemerintah tidak ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum pada waktu itu. Semua baik-baik saja dalam hal ini tidak ada bencana alam, tidak ada konflik sosial, tidak ada perang dan lain sebagainya.
Lalu ada juga kecacatan secara materil lanjut Irena. Perppu No.2/2017  menghapuskan langkah-langkah persuasif dalam penanganan Ormas yang dianggap melakukan pelanggaran, padahal dalam UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 sudah mengatur upaya persuasif yang harus dilakukan pemerintah. Selain itu, kehadiran Perppu No.2/2017 ini juga menghapus semua mekanisme uji oleh lembaga peradilan dan menghapus semua kewenangan lembaga peradilan demi kepentingan pembubaran sebuah Ormas.

HTI, yang sebagaimana masyarakat pahami, menolak paham sekularisme dan kapitalisme negara yang dianggap gagal membawa rakyat ini kepada jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Memang diakui bahwa kemerdekaan ini adalah atas berkat dan rahmat Allah SWT, tapi pada faktanya pengakuan itu tidak diikuti dengan ketundukan pada segenap aturan-aturan-Nya.

HTI menilai rezim kapitalis telah gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi yang fundamental. Kegagalan ini disebabkan oleh dua faktor utama, yakni pemimpinnya yang tidak amanah serta buruknya sistem yang dipakai untuk mengatur negeri ini yakni sistem sekuler – kapitalisme. Oleh karena itu, bila benar-benar diinginkan perbaikan, maka tidak bisa tidak sistem yang telah gagal itu harus dibuang. Sebagai gantinya adalah sistem yang bersumber dari Dzat Yang Maha Benar, yang Maha Tahu sehingga tidak mungkin gagal, yakni syariah Islam. Juga harus dihadirkan pemimpin yang baik, yang mau tunduk pada syariah dan memimpin dengan penuh amanah.

Menurut HTI, disinilah pentingnya seruan Selamatkan Indonesia Dengan Syariah. Karena hanya dengan penerapan syariah secara kaffah di bawah naungan Khilafah sajalah, seluruh aspek kehidupan rakyat dan negara ini dapat diatur dengan sebaik-baiknya sedemikian sehingga seluruh kebaikan yang dicita-citakan dapat terwujud. Oleh karena itu HTI sering menyerukan seluruh komponen umat, untuk bersungguh-sungguh dengan penuh keikhlasan dan kesabaran memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah di negeri ini.

HTI ttelah melihat dengan jelas kegagalan demokrasi dan kapitalisme. Pergerakan ini sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran politik umat. Seperti kita ketahui saat ini banyak sekali masalah yang dihadapi dunia Islam, seperti masalah politik, ekonomi, disintegrasi, penjajahan, dsb. Hizbut Tahrir ingin menjelaskan masalah-masalah tersebut dan memberikan solusi yang sebaikanya dilakukan atau ditempuh untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Sehingga tumbuh kesadaran di tengah masyarakat internasional. []

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close