-->

Blunder Besar Penjarakan Ahmad Dhani

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Sasabila Nur Rahma

Mediaoposisi.com- Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya” - ADP. Tak disangka, cuitan pendapat yang dilontarkan musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani pada 6 Maret 2017 ini mengantarkannya pada hukuman 1,5 tahun penjara.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (tribunnews.com 5/2/2019).

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap bahwa dengan adanya sejumlah tokoh yang terkena UU ITE justru akan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, suara atau elektabilitas Jokowi bisa tergerus setiap kali ada tokoh yang terkena, atau terjerat.

Bagaimana tidak, suara yang diharapkan dapat diraup dengan mudah oleh tim petahana justru kini harus waspada. Mengingat dukungan yang terus datang dari berbagai kalangan selebritis dan penggemar musisi Ahmad Dhani yang cukup banyak. Ditambah lagi dengan penggemar dari anak-anak Ahmad Dhani, Al, El, dan Dul yang berempati saat tangisan kedua anak Ahmad Dhani ini pecah di atas panggung konser reuni Dewa 19 pada sabtu malam lalu (2/2/2019).

Maka keputusan untuk memenjarakan Ahmad Dhani merupakan blunder besar bagi presiden Joko Widodo

Penahanan Ahmad Dhani pada dasarnya telah membuktikan rezim pemerintahan yang represif. Pasalnya, banyak oposisi yang dijebloskan ke penjara hanya karena mereka lugas dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Sebagai negara penganut demokrasi, pendapat dan kritik dari rakyat adalah hal yang wajar, mengingat adanya ruang kebebasan berpendapat di dalamnya. Namun yang saat ini terjadi, kritikan terhadap pemerintah justru dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Jika benar Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian, bagaimana dengan Victor Laiskodat, Ade Armando, Guntur Romli, Abu Janda dan lainnya? Hanya karena mereka sehaluan dengan rezim, mereka aman dari jerat hukum.

Maka jelaslah rezim saat ini represif dengan diskriminalisasi yang luar biasa. Politisasi hukum dengan menggunakan aparat hukum untuk menekan kekuatan oposisi membuktikan hukum saat ini tidak lagi berjalan untuk menegakkan keadilan.

Sikap anti kritik dan represif ini menunjukkan bahwa politik dalam demokrasi memang semata-mata hanya ditujukan untuk meraih dan melanggengkan kekuasaan, bukan untuk kepentingan rakyat apalagi menegakkan keadilan di tengah masyarakat. Maka berharap akan dilayani dan diurusi oleh pemerintah dengan arif hanyalah khayalan semu belaka.

Inilah kelemahan sistem hari ini dalam mekanisme politiknya dan banyaknya peluang terjadinya diskriminasi hukum. Berbeda dengan pemerintahan islam yang bersumber langsung dari Allah subhanahu wa ta’ala.

Islam pada hakikatnya adalah ideologi. Sebagai sebuah ideologi, islam telah terpercaya dalam menyuguhkan sistem politik. Apalagi mempraktikkan politik islam sejatinya adalah bentuk peneladanan terhadap Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam yang bernilai ibadah.

Dalam kehidupan bernegara, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam telah mempraktikkan cara berpolitik yang bersih dan bebas dari kepentingan pragmatis. Cara berpolitik rasulullah telah diikuti juga sepanjang masa kekhalifahan islam yang bertahan hingga hampir 14 abad. Realitas itersebut sudah lebih dari cukup menjadi petunjuk bagi kita.

Dengan kembalinya pada sistem politik islam secara kaffah serta dibukanya ruang pada ummat untuk mengawal pelaksanaan pemerintahan melalui muhasabah/mengkritisi penguasa sesuai tuntunan hukum-hukum syara, maka rakyat akan terbebas dari harapan palsu, diskriminasi, dan kriminalisasi hukum.[MO|sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close