Mediaoposisi.com-AWAS RUU Pro Zina akan disahkan!! BACA dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus.
Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. TIDAK ADA pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama.
Pemaksaan hubungan seksual bisa kena jerat hukum. Sementara hubungan seksual suka sama suka, walaupun di luar pernikahan, diperbolehkan. Zina boleh kalau suka sama suka.
Turunannya, suami bisa kena jerat hukum ini jika mencolek istri, sedang istri tidak sedang mau dicolek.
Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan ?
Relasi yg dibahas adalah relasi kuasa berbasis gender, artinya lelaki boleh berhubungan badan dengan sesama lelaki, asal suka sama suka.
Kalimat2 hukum yg tertera dalam draft tersebut seolah menipu awam, padahal konsekwensi dari hal tersebut adalah FREE SEX.
Jenis RUU ini adalah inisiatif yg asalnya dari anggota legislatif yg terhormat. Sudah digodok untuk disahkan segera di sidang paripurna.
Apa kabar anggota dewan dari partai Islam ? Jangan terlalu berharap, jumlah mereka tidak seberapa dibanding anggota dewan yg pro terhadap nilai yang dibawa RUU ini.
Untuk diketahui, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja.
RUU ini jelas melanggar nilai kebenaran, dan mengganggu keadilan bagi keluarga Indonesia yg meyakini bahwa perzinaan di lihat dari segi manapun adalah perbuatan keji, meskipun dilandasi suka sama suka!!!
Jika anggota dewan yg terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!![MO/sr]