-->

Tolak RUU P-KS, Kembali ke Syariah

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen
Oleh: Mochamad Efendi

Mediaoposisi.com-Jangan tertipu dengan RUU P-KS yang seolah olah membela kaum perempuan dari kekerasan seksual. Tapi dibalik itu R-UU ini akan menyuburkan perilaku yang menyimpang selama itu dilakukan suka-suka.

Bahkan, pelacuran atau prostitusi yang dilakukan sukarela tanpa mucikari akan dilundungi RUU ini. Oleh karena itu, RUU P-KS wajib ditolak dan kemudian terapkan syariat Allah secara kaffah. Kenapa RUU ini harus ditolak?

Pertama, RUU P-KS tidak akan bisa menghentikan prostitusi yang makin marak, konvensional atau online. Pelaku dan penikmat prostitusi tidak bisa dijerat hukum.

Bahkan untuk dijadikan tersangka aja tidak bisa. Mereka tidak seharusnya hanya  menjadi saksi, tapi merekalah pelaku prostitusi yang sebenarnya. Karena tanpa mereka bisnis prostitusi tidak akan terjadi.

 DPR bingung mencari payung hukum untuk bisa menjerat mereka. Tidak perlu bingung, kembalikan aja semua pada syariat Allah.

Hanya aturan Allah yang pasti benar dan cocok untuk mengatur kehidupan manusia sehingga masalah prostitusi akan segera teratasi. Prostitusi tidak ditemukan dalam sistem Islam saat aturan Allah diterapkan secara kaffah.

Kedua, RUU P-KS hanya akan menyuburkan pergaulan bebas diantara remaja. Sementara, kita ketahui bersama bahwa banyak kasus kriminal dilakukan remaja berawal dari pergaulan bebas. Seorang remaja SMK di Kwangsan Sidoarjo mengubur hidup bayi perempuannya, hasil pergaulan bebas yang dilakukan.

Bahkan pergaulan bebas ini sudah menyentuh anak kelas 6 SD yang melahirkan seorang  bayi. Bahkan banyak video mesum dilakukan oleh remaja yang seharusnya belajar sungguh-sungguh untuk meniti cita-cita. RUU P-KS wajib ditolak karena akan merusak masa depan remaja yang penuh dengan cita-cita.

Ketiga, RUU ini akan memberi payung hukum bagi penggiat LGBT untuk melakukan penyimpangan yang dilakukan suka-sama suka.

Mereka akan lebih berani melakukan praktek LGBT yang sangat dimurkai Allah. Penyimpangan yang subur di masyarakat hanya akan mengundang murka Allah berupa bencana bertubi-tubi menyerang negeri ini.

Perselingkuhanpun akan meraja lela karena seorang istri boleh menolak melayani suami bahkan jika suami memaksa akan terkena delik melakukan kekerasan seksual.

Sementara seorang perempuan bisa melayani siapapun meskipun bukan suaminya asalkan dilakukan suka sama suka. Sungguh, jika RUU ini disahkan akan semakin banyak perilaku menyimpang di masyarakat. Kenapa harus kembali kepada syariat Allah?

Manusia diciptakan oleh Allah yang mengetahui aturan apa yang terbaik dan paling tepat untuk manusia. Ibaratnya, kita membeli HP atau TV, yang paling tepat pembuat buku petunjuk penggunaan dan perawatannya adalah orang atau perusahaan yang telah membuat produk itu.

Oleh karena itu aturan yang paling tepat untuk manusia harus datang dari Allah karena Dia yang telah menciptakan manusia.

Jika aturan itu dibuat oleh manusia sendiri, yang terjadi adalah seperti saat ini. Banyak penyakit dan penyimpangan di masyarakat yang tidak bisa terselesaikan dan semakin hari bertambah parah. Perzinaan dimana-mana dan prostitusi online akan menjamur. Semua itu terjadi karena tidak diterapkannya hukum Allah.

Aturan manusia tidak memberi efek jera pada pelaku agar tidak mengulang perbuatan yang merupakan dosa besar. Hukuman yang diberlakukan juga tidak memberi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama.

Jika para pelaku dan penikmat prostitusi tidak dihukum berat, mereka akan mengulang lagi dan yang lain tidak akan takut untuk mekakukan perbuatan itu.

Para pezina harusnya dihukum razam sampai mati bagi yang sudah menikah atau jilid bagi yang belum menikah. Hukuman ini harus dilakukan oleh negara dan biasanya dilakukan ditempat umum agar memberi efek jera bagi yang lain.

Prostitusi tidak akan ada dalam sistem Islam karena hukum sangat tegas terhadap pelaku kejahatan perzinaan dan sangat menjaga masyarakat dari berbagai penyimpangan seperti halnya maraknya prostitusi online.

 Hukuman dalam Islam akan menjadi penebus dosa.  Kita tentu ingat seorang bapak di Gianyar Bali yang merasa khilaf dan meminta maaf atas kesalahannya menghamili anaknya sendiri. Namun, hukuman yang didapat tidak akan menghapus dosa yang dia sudah perbuat.

Berbeda ketika seorang pendosa yang mengaku bersalah dan bertaubat mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum syara', dosa besar yang telah dilakukan bisa terhapus setelah menjalani hukuman tersebut.

Sungguh, masyarakat yang sehat akan terjaga dari berbagai peyimpangan jika Islam diterapkan secara kaffah. DPR tidak perlu susah membuat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat karena Islam mempunyai semua aturannya secara lengkap dan pasti tepat.

DPR cukup menjalankan fungsinya untuk mengawasi dan mengoreksi pemerintah agar menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan hukum syara'.[MO/ad]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close