-->

Represif dan Cuitan Berujung Pemecatan

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Desi Dian S.
(Mahasiswa Universitas Merdeka Malang)

Mediaoposisi.com-  Dalam sistem demokrasi dijamin kebebasan menyampaikan pendapat. Hal ini juga sudah tertulis dalam UUD 19945 pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Namun apa jadinya jika pendapat yang menjadi aspirasi warga negara bertentangan dengan keinginan pemerintah?

Muhammad Said Didu, Mantan Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang pekan lalu buka suara terkait pemberhentian dirinya dari jabatan komisaris pada perusahaan BUMN. Perombakan jajaran dewan komisaris diputusakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar hari ini, Jumat (28/12).

Alasannya sangat jelas - bukan karena kinerja - tapi karena tidak sejalan dengan Menteri. Artinya jika mau jadi pejabat BUMN sekarang harus siap jadi penjilat? Saya tidak punya bakat jadi penjilat, tulis Said Didu, dikutip Jumat (28/12) lewat akun Twitter pribadi @saididu ketika merespons pelengseran dirinya dengan menyinggung soal kinerja dan sikap penjilat sebagai pejabat BUMN.

Kritik sosial sebagai kontrol kebebasan berbicara atau berpendapat adalah kebebasan berupa hak untuk berpendapat atau berbicara secara bebas tanpa ada pembatasan apapun, kecuali dalam hal menyebarkan keburukan ataupun berkaitan dengan SARA. Kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara.

Namun kebebasan pendapat berupa kritik sering kali dianggap sebagai hal yang negatif padahal pendapat yang berupa kritik sosial bertujuan atau berfungsi sebagai kontrol terhadap jalannya sebuah sistem sosial atau proses bermasyarakat (Oksinata, 2010:33). Bila kebebasan berpendapat hanya boleh dilakukan ketika tidak bersebrangan dengan keinginan pemerintah maka apa bisa masih disebut sebagai kebebasan?

Sebut saja peristiwa yang menimpa said didu yang melalui 100 cuitannya menuliskan berkaitan dengan pembelian saham itu termasuk soal lingkungan, pajak hingga pihak pengendali Freeport. Salah satunya, dia menyebutkan Freeport McMoran bisa menghindar dari sanksi lingkungan terkait dengan pengelolaan limbah. (CNN indonesia, 29/12/2018)

Cuitan itu tak lama muncul setelah melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) pemerintahan akhirnya membeli saham Freeport senilai Rp 56 triliun untuk 51,23 persen pada pekan lalu. Munculnya cuitan Said Didu dan adanya pemecatannya sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambarkan haramnya mengkritik kebijakan rezim era now meski jelas merugikan rakyat dan menguntungkan asing.

Sehingga ketika ada rakyat yang mengabarkan kebenaran ataupun mengkritik kebijaka, harus segera dibungkam agar tak memantik kesadaran rakyat. Hanya dengan cara itu bisa melanggengkan kekuasaan rezim!

Pengelolaan SDA dan Kritik (Muhasabah) menurut Islam

Dalam sistem Islam, negara wajib melakukan riayah pada masyarakat agar tercukupi kebutuhannya, sejahtera hidupnya. Disini negara harus memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat dan tidak boleh melakukan swastanisasi ataupun privatilisasi. Peneraan sistem ekonomi islam, termasuk dalam pengurusan harta-harta kekayaan milik umat harus sesuai dengan syariat.

Betapa tidak, dengan tegas Nabi SAW menyebutkan, bahwa “Kaum Muslim bersyarikat dalam tiga hal: air, padang dan api” [HR Ahmad]. Karena itu, status sumber daya alam ini jelas merupakan milik umum, dan harus dikembalikan ke tangan umat [rakyat]. Dengan begitu, seharusnya segala bentuk kesepakatan, termasuk klausul perjanjian dengan PT Freeport, harus dibatalkan.

Maka, dengan cara seperti ini, seluruh aset masyarakat ini akan bisa dikembalikan kepada pemiliknya, baik kepada negara maupun publik. Dengan alasan yang sama, apa yang telah mereka ambil dari keuntungan perusahaan tersebut juga bisa diambil kembali, karena bukan merupakan hak mereka. Dengan demikian hanya sistem islam yang terbukti mensejahterakan dan menjauhkan umat dari segala bentuk penjajahan.

Sementara untuk menyatakan pendapat ataupun mengkritik penguasa hukumnya boleh. Bahkan wajib. Sebab mengkritik penguasa di muka umum tak termasuk ghibah yang dilarang dalam Islam. Walau pun ada bedanya dengan standar HAM yang tanpa batasan, maka dalam Islam wajib terikat batasan-batasan Syara dalam mengkritik. Misalnya kewajiban memperhatikan adab dan konten kritik.

Hal ini seperti yang disampaikan dalil-dalil mutlak mengenai amar ma’ruf nahi
munkar kepada penguasa. Misal sabda Nabi SAW :

أَفْضَلُ الْجِهَادِ، كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
Seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang adil (haq) kepada penguasa (sulthan) yang zalim” (HR Abu Dawud 4346, Tirmidzi no 2265, dan Ibnu Majah no 4011).

Dalil ini mutlak, yakni tanpa menyebut batasan tertentu mengenai cara mengkritik penguasa, apakah secara terbuka atau tertutup. Maka boleh hukumnya mengkritik penguasa secara terbuka, berdasarkan kemutlakan dalil tersebut, sesuai kaidah ushuliyah : al ithlaq yajri ‘ala ithlaqihi maa lam yarid dalil yadullu ‘ala al taqyiid (dalil mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang menunjukkan batasan/syarat). (M. Abdullah Al Mas’ari, Muhasabah Al Hukkam, hlm. 60).

Demikian kondisi masyarakat yang hidup dalam rezim anti kritik. Tak hanya Said Didu, kasus kritik berujung kriminalisasi dan persekusi pun tak luput menimpa rakyat yang lain. Maka cukup sudahi saja sistem bobrok dan rezim represif ini. Umat sudah gerah dan muak. Saatnya menerapkan Syariah Kaffah, agar kekayaan alam dan kepedulian rakyat menuai berkah dalam kehidupan. In sya Allah (MO/ra)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close