Oleh: Tri S, S.Si
(Penulis adaalah Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebgram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1/2019). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis yang berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua mucikari.
Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.
Terkuaknya kasus para artis yang terlibat prostitusi online semakin menaambah borok negeri ini. Berbagai permasalahan yang belum lama dimuhasabahi dalam momen pergantian tahun bahkan bahkan belum teratasi.
Fenomena prostitusi ini bagai gunung es. Polisi mensinyalir bahwa artis yang terseret aktivitas menjijikkan ini jauh lebih banyak dari yang terungkap. Meski bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan di negeri mayoritas muslim ini, toh hingga kini bisnis prostitusi tidak mati. Justru berkembang dalam berbagai bentuk seiring perkembangan teknologi, salah satunya melalui jaringan online.
Indonesia adalah penganut Demokrasi, sistem yang berprinsip kedaulatan ada di tangan manusia, dimana kebebasan berbuat dan bertingkah laku ‘dijamin’ di dalamnya. Bahkan, jaminan kebebasan itu termaktub dalam jargon Hak Asasi Manusia. Dengan berlandaskan sekulerisme, yaitu faham yang memisahkan agama dari kehidupan. Demokrasi meniscayakan tumbuh-suburnya bisnis pornografi-pornoaksi, prostitusi, dan aktivitas kemaksiatan lainnya.
Disisi lain, sistem ekonomi kapitalis yang bercokol di negeri ini menanamkan pandangan materialis, segala sesuatu diukur dengan materi, termasuk tubuh perempuan. Dalam teori ekonomi ini, selama ada permintaan, disitu ada penawaran. Tanpa ada standart halal-haram. Pandangan ini menyebabkan apapun boleh diperjualbelikan, asalkan menghasilkan uang, seperti prostitusi. Parahnya, pelacur pun pada akhirnya dianggap sebagai profesi dengan istilah Pekerja Seks Komersial (PSK).
Kesulitan ekonomi yang mendera negara akibat kapitalisme turut menjerumuskan manusia dalam bisnis haram prostitusi. Rapuhnya ketakwaan menyeret manusia mengambil jalan maksiat untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.
Demokrasi pengagung kebebasan, tidak akan serius menyelesaikan kemaksiatan termasuk perkara prostitusi online. Malah membiarkan subur selama masih ada yang menikmati sekalipun memunculkan rusaknya moral secara massiv.
Berbeda dengan Demokrasi, Khilafah adalah sistem pemerintahan yang bertujuan menerapkan syariat Islam diseluruh aspek kehidupan. Sistem ini memiliki mekanisme pencegahan dan pemberantasan segala aktivitas kemaksiatan, termasuk prostitusi.
Dalam Islam tidak ada istilah kebebasan berperilaku. Setiap muslim wajib terikat dengan aturan syariat dalam aktivitasnya. Sedangkan, bagi warga negara yang beragama lain, wajib menaati syariat Islam yang terkait dengan muamalah dan segala bentuk hubungan kemasyarakatan. Sehingga, larangan praktik prostitusi dan segala aktivitas pemantiknya berlaku bagi muslim maupun nonmuslim.
Ketakwaan adalah sebaik-baik bekal manusia, maka Khilafah berkewajiban menanamkan ketakwaan tersebut dalam diri individu rakyatnya. Hal ini bisa dilakukan melalui penyelenggaraan pendidikan baik formal maupun nonformal.
Dengan bekal takwa, seseorang akan memiliki benteng pencegah perilaku maksiat. Laki-laki akan menjaga pandangan dan interaksinya dari stimulan kemaksiatan. Begitupun perempuan, mereka akan memelihara kehormatan, melindungi auratnya, dan menjaga interaksi dalam lingkup pergaulannya.
Khilafah wajib mewujudkan suasana keimanan dalam masyarakat. Menumbuh- suburkan budaya amar makruf nahi mungkar sebagai bentuk kontrol sosial yang ampuh menjaga individu-individu dalam masyarakat.
Khilafah juga harus memastikan media baik cetak, elektronik, maupun media sosial menjalankan fungsinya untuk mengedukasi masyarakat. Serta melakukan kontrol agar media tidak menyiarkan hal-hal yang merusak akidah, serta apapun yang bertentangan dengan syariat, termasuk pornografi-pornoaksi sebagai pintu prostitusi.
Islam memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan dengan penerapan sanksi yang tegas yaitu penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Minhajjin Nubuwwah.[MO/sr]