-->

Pernikahan Dini, Bukan Cinta Yang Terlarang

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Farah Sari, A.Md 
(Aktivis Muslimah Jambi Peduli Generasi)
Mediaoposisi.com- Anggota Komnas Perempuan, Masruchah merekomendasikan agar batas minimal usia pernikahan perempuan ditetapkan berdasarkan kematangan kesehatan reproduksi. 

"Usia ideal perempuan menikah adalah setelah matang kesehatan reproduksinya, yakni 20 tahun. Tetapi untuk mempertimbangkan kesetaraan usia perkawinan dengan laki-laki adalah 19 tahun," ujar Masruchah. (NUonline,16/12/18). 

Usulan itu disampaikan berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mengenai usia perkawinan perempuan. Hingga saat ini batas usia kawin perempuan dalam pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan adalah 16 tahun. 

Menurut Komnas Perempuan pernikahan pada usia 16 tahun berarti menghilangkan hak belajar 12 tahun yang diwajibkan pemerintah. Selain itu, menikah pada usia 16 tahun membuat perempuan sangat rentan menghadapi masalah kesehatan, eksploitasi hingga ancaman kekerasan. 
Ada beberapa hal yang menarik untuk dianalisa, diantaranya:

1. Adanya perbedaan standar benar tentang usia menikah yang tepat bagi perempuan menurut lembaga pembuat UU dengan komnas HAM.

Perbedaan pandangan tentang batasan usia baik menikah antar lembaga negara menunjukan kelemahan aturan. Aturan diserahkan pada orang di dalam setiap lembaga. Artinya aturan ini lemah karena lahir dari pemikiran manusia, sesuai hawa nafsu dan kepentingan tanpa dibimbing wahyu Allah.

Sehingga menimbulkan perbedaan dan perselisihan meski lembaga tersebut ada di bawah payung penguasa. Jadi solusi agar semua lembaga negara memiliki pandangan yang tepat tentang usia menikah haruslah berpijak pada satu standar yang sama, hanya islam yang memiliki konsep seperti ini.

2. Anggapan usia 16 tahun reproduksi belum matang.

Diasumsikan  20 tahun baru matang sebagai standar layak menikah  adalah keliru. Pemikiran yang lahir dari akal manusia tidak mampu menakar dengan benar kapan alat reproduksi seorang perempuan siap berfungsi. Allah sebagai zat yang menciptakan manusia paling mengetahui hakikat manusia dan kehidupannya.

Dalam islam standar reproduksi matang itu jelas, saat seseorang mencapai baligh. Perempuan  mulai haid dan laki-laki mimpi basah. Disaat dia baligh maka ini menjadi indikasi alat reproduksinya matang. Disaat bersamaan dia mulai dihisab atas semua perbuatan yang dilakukan. Selain itu, jika usia 20 tahun baru dia dikatakan siap dan boleh menikah alangkah menyulitkan bagi seorang perempuan. Jika perempuan sudah siap dari sisi ilmu dan bekal menikah baligh dari 13 tahun.

Disisi lain maraknya aktivitas dan konten media yang memicu bangkitnya naluri seksual semakin masif. Seperti tayangan media yang menampakkan aurat, interaksi pria dan wanita tanpa batas, budaya pacaran dll. Ini akan menimbulkan masalah besar.

Sederhananya sistem hidup hari ini menunda menikah usia dini tapi juga menstimulasi munculnya naluri seksual. Jika sudah begini pelariannya adalah pergaulan bebas. Sehingga wajar, pergaulan bebas menjadi pilihan pemuda. Karena naluri tadi terus mendorong untuk segera dipenuhi.

Sampai dititik ini kita mendapatkan poin penting. Akar masalah maraknya gaul bebas adalah penerapan sistem hidup yang memisahkan agama islam dari kehidupan (sekuler) serta penerapan gaya hidup yang serba bebas (liberal). Kedua hal ini lahir dari ideologi kapitalis yang sedang diterapkan di dunia ini.

Bagaimana negara seharusnya menangani kasus seperti ini? Jika ada yang siap  menikah tapi berumur di bawah 20 tahun? Benarkah menikah di usia di bawah 20 tahun menyebabkan seorang perempuan kehilangan kesempatan belajar? mengalami  masalah kesehatan? mengalami eksploitasi hingga ancaman kekerasan?

Disinilah islam menjawab tantangan tersebut. Di dalam islam seorang  perempuan sejak dini(belum baligh) bisa disiapkan dari sisi fisik,mental dan ilmu berkeluarga. Kesiapan ini di tunjang oleh penerapan syariat islam oleh negara. Sejak awal anak-anak sudah di bekali dengan pendidikan islam. Pendidikan yang tegak atas asas islam. Tujuan pendidikannya untuk membentuk pola fikir dan pola sikap islam sehingga terpancar kepribadian islam.

Dalam pendidikan mereka ditanamkan keimana yang kuat kepada Allah SWT, keterikatan dengan hukum syara. Termasuk dalam perkara menikah. Muslim akan memahai perkara menikah menjadi jalan beribadah kepada Allah. Sehingga perlu dipersiapkan dengan ilmu yang cukup.

Mereka dipahamkan tentang hak dan kewajiban suami istri dalam pernikahan. Mereka memahami dengan menikah akan banyak pahala yang bisa dikumpulkan. Mereka akan saling menguatkan dalam ketaatan pada Allah.

Kekhawatiran terjadinya kekerasan juga bisa dihilangkan. Karena islam juga mengatur bagaimana memperlakukan pasangan. Rasulullah SAW bersabda:

"Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik (dalam bergaul) dengan keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik (dalam bergaul)."

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS an-Nisaa’: 34).

Sehingga masalah turunan seperti percekcokan, selingkuh, nafkah, KDRT, pengabaian hak istri dan anak dll akan mampu diselaikan oleh cukupnya bekal ilmu islam tentang pernikahan. Jadi inti masalah gagalnya sebuah pernikahan bukan karena pasangan tersebut menikah diusia dini (di bawah 20 tahun) Tapi disebabkan oleh tidak cukupnya bekal ilmu islam dalam menjalani pernikahan. Oleh karena itu dalam islam belajar adalah kewajiban dan proses sepanjang hidup.

Rasulullah SAW bersabda :"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim”. (HR. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah no. 224)

Ini membantah kekhawatiran jika dia menikah usia dini/di bawah 20 tahun maka tidak akan memperoleh kesempatan belajar.Dikuatkan lagi banyak fakta pasangan menikah usia matang tapi pernikahannya juga bermasalah. Jadi ini bukan masalah berapa usia tapi berapa siap ilmu menikahnya. Dengan mengembalikan kehidupan kita pada aturan Allah maka kebahagiaan bukanlah suatu yang sulit. Akan tercipta keluarga sakinah mawadah warahmah.

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.“ (QS : Ar-Ruum:21).

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS : At Tahrim: 6)

Jadi, upaya yang harus segera kita lakukan adalah segera meninggalkan sistem hidup yang rusak dan merusak ini (sekuler-liberal-kapitalis). Kembali pada syariat yang telah Allah tetapkan. Agar keberkahan hidup bisa kita dapatkan.[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close