-->

Prostitusi sebuah Polusi, Kapan akan Terhenti?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Aufa Adzkiya
(Aktivis Dakwah Kampus dan Pegiat Pena Langit)

Mediaoposisi.com- Diawal tahun setelah muhasabah negeri, kini Nusantara tercinta kembali dihebohkan dengan kasus prostitusi artis. Artis berinisial VA tertangkap di salah satu hotel Surabaya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim) pada 5 Januari 2019, kemudian disusul muncul nama-nama artis lainnya yang turut terlibat dalam ajang prostitusi online. Hal ini menunjukkan bahwa kasus prostitusi tidak pernah mati, baru beberapa yang tertangkap dan masih banyak yang lain belum terdeteksi.

Kasus prostitusi di negeri ini tidak akan pernah berhenti, apabila hukum yang diberikan kepada tersangka tidak dapat menjerahkan bahkan menjamin kebebasan. Seperti dalam kasus ini, yang diketok palu menjadi tersangka dan dikenai hukuman adalah mucikari.

Pakar hukum pidana UI, Eva Ahyani Djulfa menyebut bahwa ketentuan hukum Indonesia memang hanya mempidanakan mucikari “ada permasalahan yang memang agak klasik kal au kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi” Ujarnya kepada BBC.

Pasal 296 : Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah
Pasal 506 : Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Diisi lain memang terdapat pula pasal perzinahan yang diatur dalam pasal 284 KUHP dapat menjerat konsumen maupun pekerja seks namun hal itu harus melewati aduan dari pihak yang merasa dirugikan, karena jerat pasal tersebut akan gugur apabila hubungan bersetubuh dilakukan suka sama suka dan tanpa ada paksaan.

Demikianlah hukum dalam demokrasi yang aturannya dikembalikan lagi kepada manusia yang membuat hukum sehingga dibuat sesuai kehendak hawa nafsu sendiri. Jika demikian wajar apabila perzinahan di negeri ini tidak berhenti bahkan setiap tahunnya semakin merajalela dan berdampak pada kerusakan moral yang semakin ngeri.

Adanya sebuah perzinahan dalam suatu negeri akan mengundang azab Allah SWT, sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW “Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu negeri maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri"(HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Oleh karena itu, dalam menyelesaikan permasalahan ini kita harus menggunakan solusi yang dapat menghapuskan perzinahan secara tuntas. Islam memiliki solusi tuntas dalam menghilangkan kemaksiatan dengan penerapan sanksi yang tegas. Namun sanksi islam akan sulit diterapkan apabila kita masih berada pada lingkaran sistem sekulerisme yang menghapus peran agama turun tangan dalam hukum kenegaraan.

Penerapan islam juga tidak hanya dapat diterapkan dalam satu aspek saja karena antara satu sama lain memiliki kaitan dan islam juga sudah memiliki sistem sendiri yang dapat menjaga manusia dari berbagai kerusakan yang ada karena sistem islam berasal dari sang pencipta pengatur bumi dan seisinya. Sistem islam tersebut ialah hanya bisa diterapkan dalam naungan Khilafah Islamiyah.[MO/sr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close