-->

Perzinahan Ala Era Millenial

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen



Oleh : Jumarni
 (Bidan dan Aktivis Dakwah)

Mediaoposisi.com- Pelacuran dan seks bebas di era millenial ini makin tampak subur. Setelah banyak tempat rawan prostitusi disterilkan. Kini pelakonnya merambah tempat yang cukup aman yaitu dunia maya (Online). Jika diibaratkan dengan kanker maka pelacuran adalah kanker ganas nan mengenaskan yang telah merambah dan mengintai organ-organ yang lain tuk jadi sasaran korban selanjutnya. Naudzubillah min dzalik.

Setelah prostitusi online yang melibatkan artis dengan inisial VA dan AS terbongkar sabtu siang, 05 Januari 2018. Polda Jawa Timur (Polda Jatim) yang dilansir oleh CNN Indonesia (07/01/18) berlanjut menemukan 45 artis dan ratusan model yang terlibat kasus prostitusi online hasil pemeriksaan dari dua muncikari yaitu ES dan TN.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis tanah air ada yang memesan dari dalam kota bahkan luar negeri. Berdasarkan keterangan, bisnis prostitusi online yang melibatkan sejumlah artis dan model ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir, atau sejak tahun 2017 lalu.

Kata dia, pihaknya bakal memeriksa 45 artis yang diduga terlibat dalam prostitusi online yang dikendalikan oleh muncikari ES dan TN. Terkait tarif yang dikenakan terhadap para artis dan model ini bervariasi tergantung tingkat kepopuleran artis tersebut. Luki menyebut, bisnis ini memiliki jaringan yang cukup besar.

Ada yang Rp100 juta, ada yang Rp80 juta, Rp50 juta, yang paling kecil Rp2 juta, ucapnya. Sementara untuk pembayarannya menggunakan transaksi digital dengan uang di muka sebesar 30 persen dan sisanya dibayar ketika di hotel. Pembagiannya masing-masing orang punya pembagiannya, kayak kemarin ada kepada ininya langsung Rp35 juta, sisanya dibagi-bagi, pungkasnya. (news.okezone.com, 07/01/19)


Peningkatan yang memprihatinkan

Bangsa ini semakin hari semakin memprihatinkan. Ini terlihat dari prestasi yang diraih oleh negeri ini dengan lokalisasi terbanyak di dunia. Sebagaimana pernyataan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah lokalisasi paling banyak di dunia. Bahkan total ada 40 ribu pekerja seks komersial menghuni lokalisasi tersebut.
(CNN Indonesia,19/04/18).

Ini data di dunia nyata. Nah, bagaimana dengan di dunia maya?

Menurut mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Tuty Alawiyah pernah megungkapkan bahwa kasus prostitusi artis serta kasus prostitusi online merupakan ‘fenomena gunung es’. Ia menilai adanya kasus ini merupakan dampak dari penggunan internet. ( Waspada.co.id, 3/3/15).

Maraknya kasus perzinaan adalah indikasi hancurnya iman dan takwa bangsa akibat terpapar gaya hidup liberal dan permissif, yaitu bebas dan lepas dari tuntunan agama serta menganggap boleh berperilaku (sebagai perwujudan Hak Asasi Manusia/HAM) dan berbisnis apapun tanpa peduli halal haram. Masyarakat menjelma jadi manusia hedonis yang memburu kenikmatan jasadiyah, termasuk berzina.

Istilah haram dan dosa seolah hilang dari benak mereka. Resiko terkena penyakit kelamin, termasuk
tertular HIV/AIDS pun terabaikan. Pandangan liberal yang berasal dari Barat yang telah teradopsi oleh negeri yang mayoritas muslim ini menganggap hubungan pria dan wanita sebagai pandangan yang bersifat seksual semata.

Pandangan ini lengkap dengan arah sekulerisme yakni peniadaan peran aturan agama dalam ranah publik, hanya sebatas aturan yang bersifat individu saja yang menjadi pijakan berfikir masyarakat dan tatanan bernegara. Masyarakat sudah begitu terbiasa dengan gaya hidup campur baur antara pria dan
wanita yang tidak semestinya, seperti di rumah-rumah, tempat rekreasi, pantai, kolam renang, jalan, dan tempat lainnya.

Gaya hidup hedonis juga mendorong sebagian perempuan melacur. Karena tuntutan gaya hidup, ingin punya pakaian mewah, parfum bermerk, gadget canggih dan uang berlimpah. Sebagian dari perempuan pelacur itu berasal dari kelompok ekonomi mampu. Meski demikian juga tidak bisa dipungkiri tidak sedikit perempuan menjadi pelacur karena himpitan ekonomi.

Terlebih lagi lemahnya sanksi hukum dalam kasus pelacuran. Banyak pelacur yang tertangkap hanya diberi peringatan, dibina lalu dilepaskan lagi. Apalagi pria hidung belang mereka justru tidak mendapatkan sanksi sama sekali. Para muncikari yang sudah jelas mengelolah pelacuran hanya diberi sanksi 1 tahun oleh hakim. Padahal siapapun yang punya akal sehat pastinya akan mengutukpelacuran.

Perbuatan haram ini mengancam keutuhan rumah tangga, merusak moral masyarakat dan beresiko menularkan penyakit kelamin. Menurut laporan Kemenkes RI tahun 2017, secara kumulatif terdapat 102.667 kasus AIDS dan 280. 623 kasus HIV positif. (Liputan 6, 02/12/18).

Hal serupa dengan pelacuran tapi justru lebih berbahaya mengancam masyarakat adalah seks bebas, perzinahan tanpa unsur komersil dan dilakukan suka sama suka. Dalam sistem saat ini, perzinahan seperti itu hampir tak bisa diapa-apakan selama tidak dipertontonkan kepada khalayak. Sebab selama dilakukan suka sama suka, maka takkan tersentuh hukum negara. Merebaknya video mesum hampir dari berbagai kalangan adalah buktinya.

Fakta itu sungguh membuat negeri ini darurat perzinahan. Dan seharusnya banyaknya bencana yang silih berganti menimpa negeri ini menjadi peringatan bagi kita untuk segera memberantas dan mengakhiri problem umat ini. Sabda Rasul saw: "Jika zina dan riba tampak (menonjol)di suatu kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan atas diri mereka sendiri azab Allah" (HR. al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabarani)

Islam Mewujudkan Masyarakat Bersih Nan Mulia

Islam adalah agama yang paripurna memiliki aturan komprehensif sebagai solusi. dalam Islam hubungan pria dan wanita bukan semata pemenuhan hasrat seksual, tetapi terkait dengan pandangan untuk melestarikan keturunan.

Dalam konteks itulah Islam menganggap maraknya konten-konten yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang sebagai perkara yang dapat mendatangkan marabahaya. Oleh karena itu Islam melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang wanita bertabarruj.

Islam juga membatasi kerjasama yang mungkin dilakukan dalam kehidupan umum, serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya. Islam juga mewajibkan negara untuk membina keimanan dan ketakwaan warganya.

Dengan iman dan takwa itu mereka menghindarkan diri dari perzinahan karena dorongan takwa, bukan sekedar karena malu atau takut terkena penyakit kelamin. Adapun ada jalur-jalur yang seharusnya dilakukan oleh negara secara simultan, agar dapat mengeliminasi bahkan menghilangkan perzinahan dan ditutup rapat adalah :

1. Membuka lapangan pekerjaan. Seringkali yang menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah zina adalah faktor kemiskinan. Maka penyediaan lapangan pekerjaan berarti adanya kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarga yang ada di tanggungannya. Negara memberi kemudahan permodalan bagi yang membutuhkan tanpa bunga.

2. Edukasi yang tepat. Pendidikan bermutu dan bebas biaya harus disediakan negara. Outputnya mampu berkepribadian Islam disamping kepandaian dan keahlian pada setiap orang agar mampu bekerja dan berkarya dengan cara yang baik dan halal.

3. Penegakan hukum yang tegas kepada semua yang berkontribusi dalam terlaksananya perzinahan. Muncikari, PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran zina harus dikenai sanksi tegas. Hukuman di dunia bagi orang yang berzina (jika sudah menikah) adalah rajam, yakni
dilempari batu. Dan apabila belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun. Sanksi seperti ini akan membuat siapapun berfikir ribuan kali agar tidak jatuh pada tindakan perzinaan.

4. Jalur politik. pemberantasan perzinaan membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Negara harus menutup semua lokalisasi, menghapus prostitusi online, juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media. Dengan perangkat sistem aturan yang diberikan Islam itu, maka pelacuran, perzinahan dan seks bebas bisa diberantas dan dibangun masyarakat yang bersih, bermartabat lagi mulia. Namun semua perangkat itu hanya bisa dijalankan dengan menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam semua lini kehidupan. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. (MO/ra)

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close