Oleh : Anna Ummu Maryam
(Praktisi Pendidikan Dan Member Revowriter)
Mediaoposisi.com- Pemerintah mencatat sejak seleksi 2013 masih ada sebanyak 157.210 guru honorer TKH-II yang nasibnya belum jelas atau belum diangkat menjadi PNS. Namun sejak itu pemerintah sudah melakukan beberapa upaya agar mereka bisa menjadi PNS.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan pemerintah sudah melakukan penyaringan bagi guru honorer itu yang masih masuk dalam kriteria ujian tes CPNS seperti usia maksimal 35 tahun. Hasilnya yang masuk dalam kriteria hanya 12.883 guru honorer.
"Nah dari 12.883 itu yang daftar hanya 8.498 orang, kemudian yang lulus SKD hanya 6.541 orang," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi X, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Sementara bagi guru honorer yang usianya sudah lebih dari 35 tahun pemerintah memberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesempatan itu juga diberikan kepada guru honorer sebanyak 144,327 orang yang tidak masuk dalam kriteria CPNS.
"Ini boleh usianya di atas 35 tahun, malah maksimum 1 tahun sebelum usia pensiun. Artinya usia 58 ke 59 tahun bisa," tutupnya.(Detik.com 12/12/2018)
Guru honorer meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib mereka. Salah satunya soal besaran gaji bulan yang diterima selama ini.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, besaran gaji yang diterima oleh guru honorer dan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) jauh berbeda. Sebagai gambaran, guru PNS di DKI Jakarta bisa membawa pulang uang hingga Rp 15 juta per bulan.
"Gaji guru di Jakarta bisa sampai Rp 15 juta, pendapatan seluruhnya. Jadi gaji pokok Rp 5 juta untuk golongan 4. Kemudian ditambah dana sertifikasi sebesar satu kali gaji. Ditambah lagi TKD (tunjangan kinerja daerah (TKD) rata-rata Rp 7 juta, kalau kepala sekolah malah bisa Rp 18 juta," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (Liputan6.com 25/11/2018).
Guru Honorer Makin Pesat Negara Buat Siasat
Inilah gambaran yang terlihat hari ini dimana kekecewaan para pengajar honorer makin terasa. Selain jam mengajar yang dituntut sama tapi upahnya tidak mau untuk di naikkan juga.
Ibarat tebu yang diperas airnya lalu batangnya di buang begitu saja. Janji manis terus disampaikan oleh penguasa dan pejabat negara yang sebenarnya adalah harapan palsu dan upaya untuk meredam kemarahan para guru.
Sungguh kezaliman pemerintah telah melampaui batas dan ini semua terjadi karena sistem pengaturan keuangan dan penyaluran yang salah kelola, karena tidak mengambil sistem keuangan dan pengelolaan dalam islam.
Dimana kita mengetahui dana untuk pendidikan sangat banyak dikucurkan, tapi mengapa tak pernah sampai ke tangan guru pengajar bahkan banyak diantara dana tersebut mengendap di bank-bank dan pihak tertentu.
Padahal itu adalah hak yang harus diberikan pemerintah namun semua seolah ditutup-tutupi oleh pihak tertentu sehingga sangat sulit untuk dapat mengakses berapa anggaran yang dikucurkan.
Kezaliman dan terpuruknya dunia pendidikan terus akan kita alami saat penguasa dan sistem di negeri ini tidak berdasarkan islam. Mamfaat dan ingkar janji seolah telah menjadi budaya di tengah-tengah kita.
Dan hal itu sangat terang terlihat saat seorang ingin mengurus sesuatu namun tak pernah selesai sebelum diberikan sedikit uang kepada pejabat tertentu untuk memuluskan pengurusan. Dan hal itu terjadi dari instansi ke instansi sungguh ini amat mitis ditengah larangan memungut apapun dari rakyat.
Solusi Islam Bagi Tenaga Guru
Dalam pandangan islam, kedudukan ilmu adalah hal yang utama yang harus dimiliki oleh setiap muslim. Ketinggian ilmu ini bahkan menentukan sukses atau tidaknya seseorang dalam menempuh kehidupan ini.
Ilmu yang utama yang dipelajari itu adalah ilmu agama, mengapa?. Karena ilmu agama adalah sumber segala ilmu pengetahuan. Karena pada hakekatnya Allah adalah sumber pemberi ilmu, tidak ada kebenaran mutlak selain apa- apa yang dijalaskan oleh Allah semata.
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَمِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ وَأَنَّ اللَّهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا
"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu." (Qs. At thalaq : 12).
Maka jelaslah bahwa ilmu adalah sebuah kebutuhan yang harus maksimal diberikan oleh negara dan itu adalah hak setiap orang yang dia adalah warga negara dalam islam.
وَتِلْكَ الْأَمْثَالُ نَضْرِبُهَا لِلنَّاسِ ۖ وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ
"Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu."(Qs. Al ankabut : 43).
Negara juga wajib menyediakan para guru sebagai pengajar dengan status dan gaji sesuai keahlian yang dimiliki. Tidak ada pembedaan dalam islam, selama seseorang layak untuk mengajar dan memiliki kamampuan dalam memberikan ilmu maka negara akan membayarnya.
Karena negara adalah pemberi layanan terbaik dan penyedia fasilitas pendidikan terbaik. Maka keberadaan guru sebagai pengajar adalah tanggung jawab negara sepenuhnya dan berhak memberikan gaji yang cukup sehingga ilmu yang bekualitaslah yang akan dipersembahkan pada peserta didik.
Setiap sarjana pendidikan akan disiapkan dan diberikan pembekalan yang terbaik untuk mempunyai kualitas dan siap untuk mendidik setiap anak di seluruh wilayah negara islam. Dan akan memberhentikan setiap guru yang tidak layak untuk mengajar dan tidak dapat mengajar lalu memberi peluang bagi pengajar yang lainnya.[MO/sr]