-->

Merebaknya Kemaksiatan Dalam Sistem Sekulerisme

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Heni Herawati 

Mediaoposisi.com- Kemaksitan yang terjadi saat ini memang sudah diambang batas, terutama terjadi pada anak muda. Kecanggihan  teknologi yang tumbuh dengan pesat disalahgunakan untuk  media penyebaran kemaksiatan, seperti bisnis prostitusi online yang kini tengah diperbincangkan. Bahkan saat ini prostitusi online merebak sampai kalangan artis dan selebgram.

Prostitusi online ini menjadi bisnis yang menggiyurkan bagi beberapa pihak, dengan tarif yang mahal menjadikan setiap orang terjerat didalamnya. Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol. Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan, kedua tersangka biasa mempromosikan artis dan selebgram melalui akun instagram-nya, terkait jasa layanan prostitusi. Yusep pun menduga, banyak artis dan selebram yang terlibat dalam prostitusi online tersebut.

Berbagai tekanan gaya hidup hedonis juga menjadi alasan untuk melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan, termasuk melakukan perbuatan zina. Inilah satu diantara banyaknya kerusakan yang terjadi pada negara demokrasi, yang mengagungkan kebebasan, kebebasan yang memberikan jalan suburnya kemaksiatan yang terjadi dimana-mana.

Hukum-hukum yang dibuat oleh akal manusia pun terbukti tidak bisa menyelesaikan setiap masalah umat dalam kehidupan, termasuk masalah kemaksiatan dalam kasus prostitusi online. Dampak dari prostitusi ini tentu akan menyebabkan moral anak bangsa menurun.

Umat seharusnya meninggalkan sistem demokrasi yang melahirkan selulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan )  yang telah gagal menuntaskan setiap problematika kehidupan. Karna sejatinya hanya hukum buatan Allah lah yang telah terbukti benar,  sesuai dengan Allah ta’ala berfirman dalam Qs. Al-Maidah : 50 :

Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada [hukum] Allah bagi orang-orang yang yakin.” (QS. Al-Ma’idah: 50)

Dalam islam sendiri telah mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, dengan larangan untuk mendekati zina. Secara garis besar zina merupakan perbuatan dosa besar yang hukumannya di rajam atau dilempari batu hingga meninggal, bagi yang sudah menikah dan cambuk seratus kali bagi yang belum menikah serta diasingkan, hukuman ini tentu dapat membuat pelaku jera.

Untuk menyelesaikan seluruh problematika kehidupan secara tuntas termasuk kemaksiatan, hanyalah dengan beralih pada sistem yang baik yaitu sistem Islam, sistem yang berasal dari Allah SWT. Dengan penerapan islam secara kaffah dan dalam naungan Khilafah.[MO/sr]





Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close