Oleh : Hana Annisa Afriliani,S.S
(Penulis Buku)
Mediaoposisi.com-Menebar benih tanaman di tanah yang tandus adalah sebuah kemustahilan akan menghasilkan tanaman yang tumbuh dengan subur. Lain halnya ketika kita menanam benih di tanah yang subur, maka peluang tumbuh dan berkembangnya tanaman akan lebih besar.
Begitulah juga dengan prostitusi. Ia akan tumbuh subur di wadah yang memberi peluang menyuburkannya. Ya, penerapan sistem kapitalisme hari ini sangat nyata menjadi wadah tumbuh suburnya prostitusi.
Bagaimana tidak, sistem kapitalisme meniscayakan apapun dijadikan sebagai komoditas bisnis, termasuk tubuh sendiri. Bukan hal yang mencengangkan sebetulnya, jika dalam sistem ini, prostitusi di segala lini banyak terjadi. Mulai dari masyarakat kelas bawah, hingga para selebriti.
Lingkaran prostitusi kian menjamur. Tekanan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme menjadikan apapun dihalalkan. Asal menghasilkan. Belum lagi gaya hidup mewah yang dipertontonkan sebagian kalangan, sementara di sisi lain kemiskinan merajalela. Ada ketimpangan yang terpampang nyata, memicu kecemburuan sosial.
Akhirnya setiap orang berusaha tampil 'kaya', meski sebetulnya berkubang derita. Ironisnya, tidak banyak orang yang hanya berikhtiar di ranah halal saja, sebaliknya banyak yang mengambil jalan pintas demi meraup materi berlimpah. Meski dengan cara amoral, melanggar syariat.
Inilah kapitalisme, menjadikan orang-orang yang kurang iman, semakin mudah menceburkan diri ke dalam lumpur kemaksiatan. Tanpa ada upaya pencegahan maupun memutus mata rantainya dengan menjatuhkan sanksi tegas.
Namun sayang, produk hukum di negeri ini tak mampu menjerat para penjaja seks tersebut. Sebaliknya hanya para mucikarinya saja yang terkena sanksi hukuman. Inilah yang semakin menumbuhsuburkan bisnis ini. Banyak yang pada akhirnya menjual dirinya sendiri tanpa perantara mucikari.
Padahal hakikatnya prostitusi adalah kemaksiatan yang nyata. Baik mucikari, pelacur, maupun pelanggannya sama saja. Mereka berada dalam satu jaringan yang tak bisa dilepaskan satu sama lainnya. Maka butuh ada hukum yang tegas atas ketiganya.
Islam mengharamkan perzihanan. Bahkan di dalam Alquran sangat tegas bahwa pelaku zina yang belum pernah menikah (ghairu muhsan) akan dikenai sanksi dera (cambuk) sebanyak 100 kali, sementara bagi yang sudah pernah menikah (muhsan) akan dikenai sanksi rajam. Begitulah ketegasan Islam dalam memberantas perzinahan.
Maka alangkah miris jika hari ini, perzinahan justru tumbuh subur bahkan terkesan dilegalkan selama jalurnya benar. Tak heran juga jika dalam sistem hari ini, hamil di luar nikah terus terjadi. Karena persetubuhan atas dasar suka sama suka dilegitimasi negara. Prostitusi di lokalisasi.
Sungguh kita membutuhkan hadirnya sistem Islam agar pertumbuhan prostitusi berhenti secara total. Dengan itulah, negeri kita akan dipenuhi dengan keberkahan. QS 7. Al A'raaf:96
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ ٱلْقُرَىٰ ءَامَنُواْ وَٱتَّقَوْاْ لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَـٰتٍ مِّنَ ٱلسَّمَآءِ وَٱلأَْرْضِ وَلَـٰكِن كَذَّبُواْ فَأَخَذْنَـٰهُمْ بِمَا كَانُواْ يَكْسِبُونَ
"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. "[MO/ge]

