-->

Indonesia Rawan Bencana Dan Upaya Mitigasi Hanya Wacana

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Wulan Amalia Putri, STT 
(Staf Dinas Sosial Kab. Kolaka)

Mediaoposisi.com-Menjelang pergantian tahun, Kampung Cimapag, Sukabumi dikagetkan dengan bencana longsor yang terjadi.

2 Januari 2019, sedikitnya terdapat 32 Kepala Keluarga dengan 101 Jiwa yang terdampak tanah longsor tersebut. Karena bencana tanah longsor, diketahui terdapat 15 orang meninggal dunia sementara 20 lainnya masih dalam pencarian.

Kejadian bencana sudah sangat akrab di tengah masyarakat. Bencana susul menyusul terjadi dengan korban yang jumlahnya cukup banyak. Pada 26 Desember 2004 terjadi Gempa dan Tsunami di Aceh. Gempa tersebut berkekukatan 9,2 SR dengan tinggi Tsunami 35 Meter. Korban tewas mencapai angka 127.672 Orang dan kerugian materi senilai Rp. 47,2 Triliun.

Kemudian di tahun 2006, pada tangga 27 Mei terjadi gempa berkekuatan 5,9 SR yang memakan korban 5.700 orang dan kerugian materi sebesar Rp. 29,2 Triliun. Selanjutnya pada 30 September 2009 terjadi gempa berkekuatan 7,6 SR dengan korban tewas sebanyak 6.234 Orang dan kerugian materi 21,58 Triliun.

Lalu di Tahun 2018 Indonesia dikejutkan dengan Gempa Lombok pada 5 Agustus 2018 yang berkekuatan 7,0 SR dengan korban tewas 542 orang. Berlanjut lagi pada 28 September 2018 terjadi Gempa-Tsunami di Sulawesi Tengah dengan kekuatan gempa 7,4 SR dan Tsunami setinggi 6 meter.

Gempa –Tsunami ini memakan korban 1.947 Orang, korban luka 10.679 Orang, Hilang 636 Orang, Pengungsi 74.444 Orang dan mengakibatkan kerugian materi sebanyak Rp. 10 Triliun. Seluruh bencana ini, baik longsor, Gempa atauapun Tsunami menyisakan kerugian dan kesedihan yang mendalam bagi yang mengalami dan bangsa Indonesia seluruhnya.

Rawan Bencana, Upaya Mitigasi Minim
Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia. Indoensia juga terletak di antara benua Asia, Australia serta Lautan Hindia dan Pasifik yang memiliki 17.508 Pulau.

Selain memiliki kekayaan alam, keindahan pulau, potensi darat dan laut yang luar biasa, kenyata-annya Indonesia juga menyimpan potensi bencana. Indonesia setidaknya memiliki 129 Gunung Api aktif yang dikenal dengan istilah Ring of Fire, dan terletak pula pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia yakni LempengbIndo-Australia.

Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik. Iklim indonesia yang tropis dan kondisi hidrologis juga memicu terjadinya bencana.

Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di kantornya mengatakan bahwa terdapat 40,9 Juta jiwa Penduduk Indoensia yang tinggal di (daerah) bahaya sedang sampai tinggi (dari Longsor). Sementara itu, jika merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jutaan masyarakat Indonesia berada dalam ancaman bahaya bencana alam.

Berdasarkan data, 148,4 juta warga tinggal di daerah rawan gempa bumi, 5 juta warga rawan terkena tsunami, dan 1,2 juta penduduk rawan erupsi gunung api.

Merujuk pada data tersebut, ada 386 kabupaten/kota di zona bahaya gempa bumi sedang hingga tinggi. Ada 233 kabupaten/kota di rawan tsunami, 75 kabupaten/kota terancam erupsi gunung api. Selain itu, terdapat pula 315 kabupaten/kota di daerah bahaya sedang-tinggi banjir, dan 274 kabupaten/kota daerah bahaya sedang-tinggi bencana longsor.

Namun, fakta mengenai potensi bencana yang mengintai masyarakat Indonesia belum sepadan dengan kesadaran umum untuk menyiapkan program pitigasi bencana yang holistik sehingga dapat menekan resiko bencana.

Padahal, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, namun sayang sekali karena belum berbuah manis. Beragam keterbatasan mengahambat pengambilan keputusan dalam penanganan bencana.

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, anggaran penanggulangan bencana masih minim. Berkaca Pada APBN 2017, BNPB hanya memperoleh dana sebesar Rp. 735 miliar. Dari dana tersebut, terdapat Rp. 435 miliar untuk penanggulangan bencana. Memang terdapat dana on-call sebesar Rp. 4 Triliun.

Di tahun 2018, anggaran on-call bencana naik menjadi 7 triliun dan direncanakan di 2019 akan menjadi 15 Triliun ditambah kebijakan “Pooling Fund” yang bertujuan untuk mengumpulkan dana kepedulian bencana dari masing-masing daerah. Namun, seringkali dana tersebut tidak sebanding dengan jumlah kerugian yag diderita akibat bencana.

Kedua, kurangnya sarana deteksi bencana, jikapun ada, banyak peralatan untuk memantau bencana sudah Usang. Peralatan pengamatan gunung api yang digunakan saat ini merupakan teknologi tahun 80-an. Berkaitan dengan Tsunami, dari 1000 kebutuhan Sirine Peringatan Dini tsunami, di tahun 2012, Indonesia baru memiliki 31 buah.

Sementara itu, dari 300 kebutuhan sensor Seismic, Indonesia baru memiliki 160 sensor Seismic di tahun yang sama. Berkaitan dengan Longsor, Indonesia memiliki 300-400 pendeteksi dini longsor yang berbasis curah hujan dan retakan tanah, tentu masih jauh dari kebutuhan masyarakat.

Ketiga, bertumpu pada proses rehabilitasi dan rekonstruksi bukan preventif. Kesadaran masyarakat yang rendah mengenai sikap tang tepat dalam menangani bencana menunjukkan kurangnya edukasi bencana kepada masyarakat.

Padahal seharusnya masyarakat di daerah bencana lebih mengetahui dan mengenai kekuatan dan kebahayaan serta sikap tanggap darurat yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi bencana.

Sikap ini juga tentunya harus dimiliki oleh masyarakat Indonesia secara umum karena seperti yang telah disebutka di atas, bahwa Indonesai rawan bencana. Berkaca pada Negeri Sakura, Jepang, yang mengajarkan dan senantiasa melakukan simulasi Gempa kepada masyarakatnya sedini mungkin agar terbiasa dengan kondisi gempa, sebab Jepang adalah wilayah yang rawan Gempa.

Islam Dan Mitigasi Bencana
Menarik untuk menguak mitigasi bencana dalam perspektif Islam untuk mengetahui kesempurnaan Islam mampu mengatasi dan mencegah terjadinya masalah baru.

Dalam Islam, bencana merupakan Qadha’ dari Allah SWT. Namun, dibalik Qadha’ tersebut ada fenomena yang perlu dipikirkan, termasuk ikhtiar untuk mengindari atau mencegah terjadinya bencana.

Menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya termasuk dalam kategori ikhtiar (usaha) yang wajib dilakukan. Umar bin Khattab RA dikisahkan menghindari suatu daerah yang sedang dilanda wabah penyakit.

Ketika ditanya apakah perbuatan seperti itu tidak berarti menghidar dari takdir karena terkena penyakit adalah sebuah takdir yang jika Allah telah menetapkannya, maka manusia tidak akan bisa menghindar.

Maka ’Umar menjawab bahwa ia menghindari suatu takdir untuk menuju takdir yang lain. Nabi Muhammad SAW mengharuskan umatnya untuk memenuhi hak-hak keselamatan diri, misalnya larangannya terhadap puasa wisal (bersambung tanpa buka) dan menyatakan bahwa badan dan mata manusia punya hak istirahat agar tetap dalam keadaan sehat.

Dalam makna yang lebih luas, ini berarti kewajiban untuk menyelamatkan nyawa manusia. Langkah pertama menyikapi bencana dalam Islam adalah bertaubat sambil mengingat kemaksiatan apa yang telah dilakukan sehingga Allah menurunkan bencana alam tersebut kepada suatu kaum.

Sebagaimana Suatu kali di Madinah terjadi gempa bumi. Rasulullah SAW lalu meletakkan kedua tangannya di atas tanah dan berkata:

"Tenanglah … belum datang saatnya bagimu.'' Lalu, Nabi SAW menoleh ke arah para sahabat dan berkata, "Sesungguhnya Rabb kalian menegur kalian … maka jawablah (buatlah Allah ridha kepada kalian)!"

Sepertinya, Umar bin Khattab RA mengingat kejadian itu. Ketika terjadi gempa pada masa kekhali-fahannya, ia berkata kepada penduduk Madinah, "Wahai Manusia, apa ini? Alangkah cepatnya apa yang kalian kerjakan (dari maksiat kepada Allah)? Andai kata gempa ini kembali terjadi, aku tak akan bersama kalian lagi!"

Karena itu, langkah mitigasi juga ditempuh oleh Islam. Mitigasi umum yang dilakukan adalah menyusun standar minimal bangunan yang tahan bencana alam, memperbaharui analisis bahaya dan risiko bencana alam penetapan zonasi rawan bencana alam dan pengaturan tataguna lahan;

menyusun peraturan penggunaan bangunan dan standar keamanan; dan pendidikan masyarakat. Negara harus bertindak tegas dalam kegiatan mitigasi ini dalam aspek pembangunan infrastruktur maupun bangunan privat serta pengaturan tata guna lahan dalam pemanfaatan lahan yang dapat dijadikan tempat bermukim atau tidak dibolehkan sama sekali.

Selain itu, penjaminan atas kerusakan akibat bencana alam juga harus dipastikan, selama standar bangunan dan pemanfaatan lahan ditaati dengan baik.

Praktek asuransi tidak diperbolehkan dalam hal penjaminan ini. Penyediaan alokasi dana pun harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh ahli mengenai potensi bahaya yang ada pada daerah tertentu dan potensi kerugian yang mungkin diderita ketika terjadi bencana alam.

Termasuk dalam mitigasi bencana adalah menyiapkan mental masyarakat untuk menghadapi bencana dalam berbagai simulasi bencana di berbagai level masyarakat.

Karena itu, peran negara dalam penanggulangan bencana juga sangatlah krusial. Salah satu hal yang penting untuk diingat adalah melakukan Screening terhadapat lembaga bantuan Kemanusiaan yang seringkali membawa misi tersembunyi yang bisa membahayakan negara dan aqidah Ummat.

Negara juga akan senantiasa mengingatkan warganya bahwa sesuangguhnya bencana adalah buah dari kemaskiatan manusia. Hendaknya senantiasa mengingat firman Allah SWT dalam surat Al-A’raf ayat 96 yang artinya

” Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan dari bumi tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close