-->

Divestasi PT. Freeport Dan Penjajahan Kapitalis

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Ir. Farida Ummu Alifia
Pemerhati Pendidikan dan Politik  Islam

Mediaoposisi.com-PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. (AS).

Perusahaan ini menghasilkan emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg. Freeport ini melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

PTFI berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 milyar dolar AS. Dengan harga emas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.

Wajar jika Mining International, sebuah majalah perdagangan, menyebut tambang emas Freeport sebagai yang terbesar di dunia. Perusahaan tambang ini tidak hanya menghasilkan emas, tetapi juga tembaga, perak, molybdenum dan rhenium.

Selama ini hasil bahan yang di tambang tidaklah jelas, karena hasil tambangnya dikapalkan ke luar untuk dimurnikan, sedangkan molybdenum dan rhenium   merupakan sebuah hasil sampingan dari pemrosesan bijih tembaga.

Sejak berlakunya Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967), merupakan titik awal  Freeport mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I). Pada masa awal Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I), Indonesia hanya kebagian untung sebesar 9,36% saham di PT Freeport Indonesia, sedangkan Freeport McMoRan menentukan sahamnya sendiri sebesar 90,64 % saham dalam kerja sama yang ditandatangani pada 1967 berdurasi 30 tahun.

Menurut laporan keuangan perusahaan per Desember 2016, disebutkan nilai pendapatan dari tambang Grasberg, Papua adalah merupakan yang terbesar dibandingkan pendapatan dari tambang-tambang Freeport di negara lain.

Nilai pendapatan itu termasuk penjualan Freeport Indonesia kepada unit usaha PT Smelting yang senilai US$ 1,4 miliar pada 2016 dibandingkan US$ 1,1 miliar pada 2015, demikian disampaikan manajemen Freeport-McMoRan dalam laporan keuangan yang dipublikasi pada Rabu, 25 Januari 2017, waktu AS.

Seiring kenaikan pendapatan, laba operasi Freeport Indonesia melonjak 128 persen dari sebelumnya US$ 449 juta (Rp 5,98 triliun) pada 2015 menjadi US$ 1,02 miliar (Rp 13,6 triliun) di tahun 2016. Perusaahan merealisasi belanja modal US$ 1,02 miliar (Rp 13,6 triliun) atau naik 13,7 persen dibandingkan 2015 yang sebesar US$ 901 juta (Rp 12 triliun).

Kenaikan pendapatan dan laba Freeport Indonesia salah satunya ditopang oleh kenaikan volume produksi dan penjualan tembaga. Pada 2016, realisasi produksi dan penjualan tembaga Freeport Indonesia masing-masing melonjak 41 persen.

Produksi tembaga naik dari 752 juta pound pada 2015 menjadi 1,06 miliar pound pada 2016, kemudian penjualan tembaga juga naik dari 2015 sebesar 744 juta pound menjadi 1,05 miliar pound pada 2016. Kenaikan penjualan tembaga terutama ditopang realisasi pada kuartal IV 2016 yang sebesar sebesar 352 juta pound atau melonjak 80 persen dibandingkan kuartal IV 2015 yang sebesar 195 juta pound, demikian diungkapkan manajemen Freeport-McMoRan.

Berbeda dengan tembaga, produksi dan penjualan emas perusahaan sepanjang tahun lalu menurun. Pada 2015, produksi emas Freeport Indonesia sebesar 1,23 juta ounce, namun sepanjang tahun lalu menurun 14 persen menjadi 1,06 juta ounce.

Divestasi
Akhir-akhir ini ramai dibicarakan baik pemerintah maupun rakyat awam terkait divestasi saham PT Freeport yang diambil alih pemerintah melalui PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium)   merupakan BUMN pertama dan terbesar Indonesia yang bergerak dibidang peleburan Aluminium.

Divestasi atau lawan dari investasi dalam finansial dan ekonomi,   adalah pengurangan beberapa  jenis aset baik  dalam bentuk  finansial atau barang  atau dapat juga disebut penjualan  dari bisnis  yang dimiliki perusahaan (wikipedia).

Divestasi saham PT Freeport dimulai pada Desember 1991, saat Kontrak Karya II ditandatangani, yang juga berlaku untuk 30 tahun ke depan. Pada Kontrak Karya II ini, di pasal 24 mengatur jelas bahwa penambang mineral tersebut wajib melepas sahamnya ke pemerintah Indonesia selama dua tahap.

Tahap pertama diberikan selama 10 tahun sejak tanda tangan kontrak KK-II dilakukan, sebesar 9,36%. Setelah itu, mulai tahun 2001, Freeport diwajibkan melepas sahamnya sebesar 2% per tahun kepada pemerintah Indonesia, hingga saham nasional Indonesia dari Freeport sebesar 51%.

Pada tahun 1997, Bakrie menjual sisa sahamnya kepada PT Nusamba Mineral Industri, perusahaan milik pengusaha Bob Hasan. Lagi lagi, Bob Hasan menjual semua asetnya kepada Freeport Indonesia, sehingga kepemilikan saham Freeport kembali 90,64%.

Pada tahun 2014, pemerintah menerbitkan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang kegiatan pelaksanaan pertambangan minerba, yang mengatur para pemilik sahamnya untuk mendivestasikan sahamnya 20% setahun setelah aturan diterbitkan. Namun, dikutip CNBC Indonesia, Freeport mengajukan nilai divestasi mencapai US$ 1,7 miliar sementara pemerintah menawar lebih dari separuh yakni US$ 630 juta dengan alasan sesuai Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013.

Pada tahun 2017, pemerintah menyatakan Freeport sepakat divestasi 51% di Agustus 2017.   Pernyataan Presiden Jokowi tentang resminya 51% lebih saham Freeport dikuasai Inalum dari 9,36%, pada pertemuan dengan jajaran Menteri dan Firektur Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson di istana Jakarta (21/12/2018).

Sesuai kesepakatan dalam perjanjian Head of Agreement (HoA), Inalum membayar 3,85 miliar USD atau sekitar Rp 56 triliun kepada Freeport McMoRan Inc (FCX) sebagai syarat menjadi pemegang saham mayoritas perusahaan tambang tersebut.

Dengan begitu kepemilikan mayoritas entitas Indonesia di PTFI, yang telah mengelolah tambang emas dan tembaga di kabupaten Mimika, Papua, sejak 51 tahun yang lalu akan terealisasi.

Alhasil dari 100% saham PTFI, Pemda Papua akan memiliki 10%, Inalum 41,2% dan Freeport McMoran sebesar 48,8%. 10% saham Pemda Papua tersebut akan dibagi menjadi 7% untuk kabupaten Mimika yang di dalammnya termasuk hak ulayat, serta 3% untuk Provinsi Papua.

Melalui saham yang dimiliki, Pemda papua akan mendapatkan deviden minimal 100 juta USD atau Rp 1,45 triliun pertahun yang akan didapatkan setelah tahun 2020.

Selain saham, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atau penerimaan negara Bukan Pajak di Bidang Usaha pertambanagn Mineral, pemerintah daerah juga akan mendapatkan 6% dari laba bersih PTFI yang nantinya akan dibagi menjadi 2,5% untuk kabupaten Mimika, 2,5%untuk Kabupaten diluar Mimika, dan 1% untuk Provinsi Papua.(Tribun Jateng,22 Desemeber 2018).

Melalui penerbitkan surat utang global senilai US$ 4 miliar, PT Inalum mampu mencaplok saham  PTFI sehingga kepemilikan sahamnya menjadi 51% yang kepemilikan yang semula  hanya 9%.

Gali lubang utang untuk divestasi Freeport, Indonesia masuk lubang biawak untuk yang kesekian kalinya, hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI  Fahri Hamzah  bahwa divestasi 51% adalah hasil utang dan tidak layak  hal tersebut  sebagai dibayar lunas. Namun  pernyataan dari  Direktur Keuangan Inalum Orias Petrus Moedak mengatakan, melalui penerbitan obligasi itu, Inalum bisa mengakuisisi saham PTFI tanpa jaminan alias 'modal dengkul'.

Bisakah Indonesia Rebut Freeport Dengan Cuma-cuma?

Banyak pihak yang mempertanyakan, kenapa Indonesia harus membayar mahal, Rp. 56 Triliun hanya untuk mendapatkan 51% kepemilikan PTFI, bukan keseluruhannya 100 %, pada saat  kontrak habis di tahun 2021?. Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, melalui akun twitternya mengatakan, terdapat 3 pilihan bagi Indonesia merebut Freeport.

Pilihan pertama, hentikan kontrak dengan Freeport-McMoRan (FCX) dan ambil alih sepenuhnya. Kedua, ubah kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan ambil saham langsung mayoritas.

Ketiga, ubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dengan pengambilan saham bertahap.Menurutnya, cara yang dilakukan Indonesia dalam merebut Freeport sudah tepat.

Adapun pihak yang menyebut Indonesia bisa mendapatkan Freeport secara gratis setelah kontrak habis bahwa otomatis setelah 2021 akan kembali ke indonesia seperti Migas, dan seperti kontrak tambang lain bahwa kontraknya tidak perlu diperpanjang.

Alasan tersebut tidak salah jika kontrak karya Freeport dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani 1991 tidak mecantumkan klausul yang dapat memberikan keamanan investasi bagi Freeport Mc Moran di Papua.

Dalam kontrak karya generasi II yang ditandatangani 1991 itu tercantum bahwa pihak Freeport berhak meminta perpanjangan kontrak 2x10 tahun setelah kontrak habis. Pemerintah tidak bisa menghalangi tanpa alasan rasional.

Kontrak hanya tunduk pada UU yang sudah berlaku saat kontrak ditandatangani. Alternatif penye-lesaian kontrak setelah 2021 menjadi terbatas kecuali kita siap berperkara di arbitrase, sebutnya.

Jika sampai terjadi kasus arbitrase maka operasional tambang Freeport bakal berhenti. Andai berhenti sekitar sebulan saja, menurutnya Freeport akan sangat sulit bahkan tidak mungkin lagi dibuka dan dioperasikan selamanya. Itu karena ada persoalan teknis dan non teknis yang muncul.

jika lewat jalur arbitrase maka yang terjadi adalah 'menang jadi arang dan kalah jadi abu', alias menang atau kalah sama sama tidak untung. Maka solusi realistis adalah melanjutkan kerjasama dengan Freeport agar tambang tidak berhenti beroperasi, bukan menghentikan kontrak.

Sementara harga yang dibayar Indonesia senilai US$ 3,85 miliar atau Rp 56 Triliun   sudah diperhitungkan dengan matang.sesuai  mekanisme korporasi  untuk seluruh perhitungan harga dan mekanisme pembayaran, termasuk cara menghitung nilai saham   menggunakan standar internasional.

Penjajahan Kapitalis
Menilik apa yang di sampaikan oleh Said Didu,   besarnya uang yang harus di bayarkan kepada PTFI untuk divestasi yang hanya sebagian (51 %)  saja, dan dengan   segala konsekuensinya  jika tidak setuju menggunakan mekanisme korporasi. 

Gambaran ini jelas sebagai bentuk penjajahan   kapitalisme dalam penguasaan kepemilikan, baik sumber energi, air dan padang perkebunan di negeri ini dikarenakan  menerapkan   sistem kapitalis dalam pengelolaan sumber daya alam. 

Secara analogi sebuah kontrak yang telah berakhir    harusnya dikembalikan kepada pemiliknya tanpa syarat, bukan malah pemilik harus membayar dengan harga mahal hanya untuk mendapatkan kembali sebahagian miliknya.Inilah realita tipu daya kapitalisme yang sangat merugikan.

Bayangkan saja, Indoensia yang dikaruniakan Sang Pencipta dengan kekayaan alam yang berlimpah, melalui pengelolaan yang salah, harus membayar untuk mendapatkan kembali kepemilikan  51 %  saham dari PTFI.

Disamping itu PT Inalum menempuh pembiayaan melalaui beberapa perusahan   dalam dan luar negeri  dengan penerbitan obligasi. Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin, menyebut 11 bank bersedia mendanai transaksi itu. Sejumlah bank yang menjadi penjamin obligasi itu antara lain BNP Paribas, Citigroup, MUFG, Maybank, CIMB, dan Standard Chartered.

Obligasi global tersebut senilai US$ 4 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak US$ 3,85 miliar atau Rp 55 triliun digunakan untuk pembayaran saham Freeport Indonesia dan sisanya US$ 150 juta untuk "refinancing."

Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) meluruskan asumsi-asumsi yang tidak berdasar terkait pembiayaan untuk meningkatkan kepemilikan perusahaan di PT Freeport Indonesia dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen.

Obligasi global Inalum terdiri dari dari empat seri dengan dengan masa tersingkat 3 tahun dan paling lama 30 tahun denggan tingkat kupon rata-rata sebesar 5,991 persen.

Kepemilikan umum  dikuasai oleh individu, kelompok atau negara asing melalui Undang- Undang Privatisasi pertambangan  minerma dengan kontak karya yang sangat merugikan bagi negeri ini.  Lemahnya  posisi indonesia di mata dunia, keterpurukan karena kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan sumber daya manusia, menjadikan penjajahan  ini  sulit untuk dilepaskan.

Dengan kekuatan uangnya, perusahaan ini bisa membeli apapun dan siapapun untuk mempertahan-kan kepentingannya.

Inilah yang membuat perusahaan ini sejak lebih dari 48 tahun bisa bercokol di negeri ini, menguras kekayaan alamnya, dan tak tersentuh hukum walau banyak pelanggaran kerusakan lingkungan yang terjadi. Apalagi  banyaknya agen, kacung, dan komprador yang bekerja untuk kepentingan negara penjajah itu.

Belum lagi adanya data  data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa  limbah yang dihasilkan Freeport selama ini ternyata merusak ekosistem. Nilai kerusakan itu ditaksir Rp185 triliun.9News Indonesia, 21 Des.2018), ini sungguh-sungguh merugikan negri ini.

Bentuk Penjajahan dalam modus kontrak kerja di PTFI  di negeri ini tidak mungkin bisa diakhiri, kecuali dengan bangkitnya rakyat, khususnya umat Islam di negeri ini untuk melawan penjajahan tersebut. melalui  kesadaran politik ideologisnya.

Mekanisme Pengembalian Kepemilikan Umum
Dengan  tegas Nabi SAW menyebutkan, bahwa “Kaum Muslim bersyarikat dalam tiga hal: air, padang dan api.” [HR Ahmad]. Karena itu, status tambang di PTFI ini  jelas merupakan milik umum, dan harus dikembalikan ke tangan umat (rakyat). Dengan begitu, segala bentuk kesepakatan, termasuk klausul perjanjian dengan PT Freeport, tidak dapat diberlakukan.

Sebab, Nabi SAW menyatakan, “Bagaimana mungkin suatu kaum membuat syarat, yang tidak ada dalam kitabullah. Setiap syarat yang tidak ada dalam kitabullah, maka batal, meski berisi seratus syarat. Keputusan Allah lebih haq, dan syarat Allah lebih kuat.” [Lihat, al-Hindi, Kanz al-‘Ummal, hadits no. 29615].

Dengan demikian, islam akan mengambil mekanisme   dengan cara  pembekuan  sementara, kemudian diubah akadnya, sehingga  statusnya  berubah, dari milik private menjadi milik publik dan negara. Secara otomatis   menggunakan perseroan saham (PT terbuka),  diubah, juga aspek kepemilikan sahamnya akan dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya. Karena akad ini batil, maka mereka hanya berhak mendapatkan harta pokoknya saja.

Ketika perusahaan private tersebut dikembalikan kepada perusahaan publik dan negara, maka pemilik yang sebenarnya adalah publik dan negara, bukan private. Dengan begitu, individu-individu pemilik saham sebelumnya, tidak berhak mendapatkan keuntungan dari apa yang sebenarnya bukan haknya. Kecuali, harta pokok mereka.

Dengan dinormalisasikannya kembali perusahaan publik dan negara sesuai hukum Islam, negaralah yang menjadi satu-satunya pemegang hak pengelolanya. Dalam hal ini, negara bisa mengkaji, apakah bisa langsung running, atau tidak, bergantung tingkat kepentingan perusahaan tersebut.

Jika sebelumnya perusahaan ini untung, maka keuntungannya bisa diparkir pada pos harta haram,  karena keuntungan dari PT terbuka, yang statusnya haram, termasuk juga keuntungan yang didapatkan individu dari harta milik publik dan negara.

Setelah itu, keuntungan yang haram ini pun menjadi halal di tangan pemerintahan islam (khilafah), dan boleh digunakan untuk membiayai proyek atau perusahaan milik negara atau publik yang lainnya.

Dalam hal ini, dengan tegas Nabi SAW telah menyatakan: “Siapa saja yang menanami tanah milik suatu kaum, tanpa kerelaannya, maka tidak berhak mendapatkan apapun dari tanaman tersebut. Dia hanya berhak mendapatkan biaya (yang telah dikeluarkannya).” (HR al-Bukhari dan Abu Dawud dari Rafi’ bin Khadij, hadits no. 3403).

Meski konteks hadits ini terkait dengan tanah, pemanfaatan tanah tanpa izin, atau tidak mendapatkan kerelaan pemiliknya, tetapi hadits yang sama bisa digunakan sebagai dalil bagi kasus lain. Termasuk kasus yang telah disebutkan di atas.

Maka dengan cara seperti ini seluruh aset umat ini akan bisa dikembalikan kepada pemiliknya baik kepada negara maupun publik. Dengan alasan yang sama, apa yang telah mereka ambil dari ke untungan perusahaan tersebut juga bisa diambil kembali, karena bukan merupakan hak mereka.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close