Oleh: Miniarti Impi
Member WCWH
Mediaoposisi.com-Indonesia sebentar lagi akan mengadakan pesta demokrasi. Pesta demokrasi kali ini tidak saja diikuti oleh orang-orang waras, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat terobosan baru dengan memberikan hak suara kepada penderita gangguan jiwa. Aturan KPU tentang penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di pemilu 2019 menambah heboh peristiwa politik di negeri ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu 2019 merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XII/2015.
Putusan MK tersebut menyatakan pemilih disabilitas mental, sepanjang tidak mengalami gangguan jiwa atau ingatan yang permanen maka masih memiliki hak pilih. Penyandang disabilitas mental yang mau ikut mencoblos diwajibkan membawa bukti berupa surat keterangan dokter jiwa untuk mengetahui level disabilitas mentalnya. Level ini kemudian ditentukan oleh Dokter siapa kira-kira diantara mereka yang bisa memilih.
Disabilitas mental bisa mencoblos tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilihan dalam negeri. Dan jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang. (Suara.com, 30/11/2018)
Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tunagrahita atau dikenal dengan disabilitas mental menggunakan hak pilihnya saat mendatang.
Menurutnya hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman E-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih
Persoalan apakah yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya atau tidak, tergantung kesiapan mereka. Kalau mereka berkehendak untuk memilih maka penyelenggara juga wajib memfasilitasi keberadaan mereka. (Okezone.com, 24/11/2018)
Dikutip dari mediadiabilitas.org, penyandang disabilitas mental adalah ODGJ atau Orang Dengan Gangguan Jiwa adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Menyamakan hak pilih orang waras dengan orang gila menjadi bukti bobroknya sistem ini.
Demi mendapatkan suara terbanyak, suara orang gila menjadi sasaran pertimbangan. Dilansir dalam jppn.com, data Kementerian Kesehatan menunjukkan, sekitar 14 juta orang di Indonesia yang berusia di atas 15 tahun mengalami gejala depresi dan gangguan kejiwaan. Sementara jumlah penyandang disablitas mental menurut data KPU sekitar 400.000 orang.
Bahwasanya tidak logis mengambil pertimbangan dari orang yang kurang waras akalnya dalam pemilu.
Ketika orang tidak waras alias gila, diberi hak untuk ikut memilih dalam pesta demokrasi, pertanyaannya, yang menggerakkan orang gila ini siapa? Apa mungkin dalam kondisi disabilitas mental, mereka akan datang ke TPS untuk memilih, siapa yang akan mereka pilih?. Jangankan kenal dengan calon yang akan dipilih. Dengan namanya saja ia lupa. Bagaimana mungkin orang gila mampu menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Yang ada justru, terjadi pemanfaatan hak pilih orang gila oleh orang waras, yang menginginkan berkuasa melalui jalan pintas. Dan ini sangat berbahaya. Mengingat kekuasaan adalah wasilah atau jalan untuk melaksanakan amanah-amanah yang sangat berat, terkait dengan pengurusan urusan masyarakat, menjadi hakim ditengah masyarakat. Menjadi penanggungjawab pemenuh seluruh kebutuhan warga masyarakat.
Kebijakan pengidap gangguan mental mencoblos dalam pemilu adalah satu fakta yang menunjukan hakekat sistem politik demokrasi sesungguhnya.
Dalam sistem ini kekuasaan adalah segalanya hingga boleh menghalalkan segala cara. Umat seharusnya paham bahwa pangkal kesemrawutan dan segala krisis adalah penerapan sistem demokrasi yang demikian rusak dan hanya berorientasi kekuasaan saja. Tidak ada yang bisa diharapkan dari sistem ini untuk kebaikan dan keberkahan hidup
Pandangan Islam Terhadap Orang Gila
Islam menilai orang gila adalah orang yang hilang akalnya. Konsekwensinya, Islam tidak akan memberikan taklif hukum pada orang gila. Orang gila bebas dari keterikatannya terhadap hukum syariat. Perilaku orang gila tidak memiliki nilai plus atau minus dihadapan syari'at. Karenanya syari'at tidak akan menuntut orang gila untuk melakukan dan melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sebagaimana sabda Nabi SAW dari Aisyah ra, “Diangkat (lah) pena dari tiga orang yakni dari orang yang tidur sampai orang tersebut kembali bangun, dan dari anak kecil sampai anak tersebut bermimpi (baligh), dan dari orang yang gila sampai dirinya menjadi berakal kembali”.
Syariat telah mewajibkan kepada penguasa yaitu Khalifah untuk menempuh jalan pengobatan untuk mengobati orang gila. Entah denggan jalan terapi, atau pengobatan lainnya. Hingga orang gila bisa sembuh, menjadi sadar kembali dan memiliki kesadaran penuh tentang diri dan lingkungannya. Wajib hukumnya bagi seorang Khalifah untuk mendirikan dan membentuk sarana sebagai wasilah pengobatan bagi orang gila, semacam rumah sakit khusus untuk orang gila.
Keberadaan orang gila bisa jadi merupakan sebuah cobaan bagi keluarga dan kerabatnya. Seberapa sabar dan ikhlas menerima kenyataan saudaranya sebagai orang gila. Dan seberapa kuat ikhtiar dirinya untuk mengobati saudaranya yang gila tersebut. Kesabaran, keikhlasan dan kekuatan ikhtiar seseorang untuk menyembuhkan penyakit gila yang diderita saudaranya itulah yang akan diberi balasan pahala yang besar oleh Allah SWT.
Jadi, memperlakukan orang gila tidaklah sama dengan memperlakukan orang waras. Orang gila harus diobati, orang waras harus mengobati, ini titik krusial pembeda antara orang gila dengan orang waras. Maka, sudah saatnya kembali kepada syariat Islam, kembali kepada politik Islam melalui proses Islamisasi politik.
Cukup sudah melihat demokrasi dengan segala manipulasi yang dibuatnya untuk sekedar bisa berkuasa, dan mengambil secara rakus segala sesuatu yang bukan merupakan haknya.
Saatnya manusia kembali kepada fitrahnya, dan aturan yang dapat memenuhi fitrah penciptaan manusia, yang memanusiakan manusia secara wajar dan manusiawi.
Kepemimpinan adalah perkara utama dalam Islam. Sebab, pemimpin adalah pemutus kebijakan dan penanggungjawab atas apa yang dipimpinnya. Begitu besarnya tanggungjawab seorang pemimpin, Islam sangat memperhatikan bagaimana Islam memillih pemimpin. Sabda Nabi SAW berikut menjadi salah satu bukti betapa pentingnya sebuah kepemimpinan, “Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya.” (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Memilih pemimpin bukanlah perkara main-main. Memilih pemimpin juga bukan sekedar rebutan suara. Bukan pula tentang siapa pemenangnya. Memilih pemimpin itu memilih seseorang dengan apa ia memimpin dan bagaimana dia mengelola dan mengatur negara. Jadi, kepemimpinan bukanlah perkara main-main. Masa depan negeri ini sedang dipertaruhkan. Dan lagi-lagi, politik demokrasi menunjukkan kecacatannya. Salah dan benar tak menjadi ukuran. Hanya sistem politik Islam yang bisa membawa kebaikan bagi umat karna tegak diatas tuntunan Allah swt. Berorientasi ketaatan dan ditujukan untuk kebaikan umat.[MO/an]