Oleh : Aufa Adzkiya
(Aktivis Dakwah Kampus dan Pegiat di Pena Langit)
Hasil penelitian tersebut mengungkapkan bahwa beberapa orang terpercaya telah melakukan survey secara langsung ke 100 masjid dan direkam bahkan divideo penceramah dan isi ceramahnya selama 4 minggu berturut-turut. Kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan terdapat 41 masjid radikal yakni 11 masjid di kementerian, 11 masjid di lembaga pemerintahan dan 21 masjid di BUMN.
Selain itu terdapat 50 penceramah radikal dengan penelitian 5 kriteria, Pertama adalah bagaimana sikap terhadap konstitusi nasional, NKRI, Pancasila, UUD 45, kemudian Bhineka Tunggal Ika. Kedua, bagaimana sikap terhadap pemimpin non muslim. Ketiga, bagaimana sikap mereka terhadap agama yang lain, Yang keempat, bagaimana sikap mereka terhadap kelompok minoritas, suku, dan adat. Kelima, yang terkahir sikap mereka terhadap pemimpin perempuan seperti apa.
Dan ada tiga level dalam menganalisis tingkat radikal yang dijelaskan Agus Muhammad dari P3M, yakni misalkan dalam pemimpin non muslim.
"Kalau level radikal rendah, sikap mereka tidak ikhlas non muslim menjadi pemimpin. Menurut saya ada potensi menjadi radikal. Level sedang, dia sudah setuju untuk tidak boleh sama sekali (non muslim menjadi pemimpin). Untuk yang radikal tinggi, itu sudah memprovokasi," tutur Agus.
Apabila kita amati poin per poin yang disampaikan oleh P3M lebih kepada menyudutkan islam, kok bisa? Mari kita tengok poin yang berisi mutlak ajaran islam dan jika ada seseorang melaksanakan syariat islam tersebut atau menyerukannya kepada orang lain malah dianggap sebagai orang radikal yang berbahaya walaupun landasan nya Al-Qur’an sekalipun. Salah satu contohnya yakni kewajiban menolak pemimpin kafir, dalam Al-Qur’an sudah sangat jelas Allah SWT telah berfirman beberapakali bahwa umat islam harus menolak pemimpin kafir .
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi Nasrani sebagai pemimpin (kamu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barangsiapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (Al-Maidah: 51).
Maka, umat islam sudah tidak seharusnya khawatir dengan cap radikal selama menyampaikan ajaran islam. Sebenarnya pun arti radikal menurut pemerintah masih belum jelas, dalam KBBI radikal artinya secara mendasar dan memang dalam islam syariat islam atau islam itu sendiri mengatur kehidupan secara mendasar karena islam adalah agama yang sempurna.
Namun menurut pemerintah juga ketika kita melakukan ajaran islam yang mendasar tadi malah dicap sebagai radikal dan berbahaya karena mengancam Negara, padahal disisi lain kita lihat bagaimana OPM melakukan tindakan teror dengan membunuh 31 pekerja Istaka Karya yang mengerjakan proyek Trans Papua tidak dicap sebagai teroris ataupun radikal.
Sebenarnya sudah sangat nampak mengapa isu radikalisme kini muncul kembali dan sangat membidik umat islam, mengingat kesadaran politik islam masyarakat tiap hari kian meningkat. Sehingga terdapat upaya-upaya untuk memadamkan semangat dan kesadaran politik islam masyarakat karena akan membahayakan kepentingan mereka.
Adanya penentangan atas arus kebangkitan Islam merupakan sunnatullah. Umat justru harus segera menentukan sikap untuk berada di barisan perjuangan mengembalikan Islam dalam pengaturan kehidupan.[MO/sr]