Oleh : Heni Andriani
Mediaoposisi.com-Sejatinya seorang perempuan ketika mendengar istilah "poligami" pasti agak sedikit mendelik. Hal yang wajar karena sejatinya tidak ada perempuan yang ingin di madu dan lebih tepatnya perempuan saat ini tidak mengetahui aturan syariat. Tetapi masalah poligami ini merupakan bagian dari ajaran islam dan sebagai solusi yang dihadapi oleh manusia yang wajib di taati tidaklah lantas mengharamkan.Donasi Save Muslim Uighur
Seperti halnya pernyataan ketua umum PSI Natalie grace yang sudah melecehkan ajaran islam.
Tribunnews.com Natalie grace mengatakan poligami menyebabkan ketidakadilan,dikatakan akan menyakiti salah satu pihak wanita yang di poligami.Grace Natalie jg mengatakan bahwa kadernya tidak boleh berpoligami dan harus memberikan pernyataan untuk tidak poligami.Grace juga siap memperjuangkan revisi Undang-Undang no 1 th 1974 tentang poligami.
Pernyataan Grace Natalie tentu sudah menyakiti umat islam dan bentuk pelecehan terhadap ajaran islam. Di sistem kapitalis sekarang dianggap sah -sah saja mengeluarkan statement seperti tidak peduli apakah itu baik ataupun buruk. Padahal di dalam islam segalanya sudah diatur sedemikian rupa tujuannya untuk kemaslahatan manusia termasuk dalam hal ini aturan tentang poligami.
Islam memandang poligami sebagai suatu kebolehan sebagaimana tercantum di dalam surat Annisa : 3 "Nikahilah oleh kalian wanita-wanita yang kalian sukai dua,tiga atau empat.Akan tetapi,jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil,maka nikahilah seorang saja atau kalian nikahi budak - budak yang kalian miliki.Hal itu adalah lebih dekat pada sikap tidak berbuat aniaya."
Ayat diatas mengandung pengertian kebolehan untuk berpoligami dengan batasan jumlah wanita yang dinikahinya dan berlaku adil kepada para istrinya.
Dari sini maka seorang muslim wajib memahami bahwa setiap apa yang diturunkan Alloh dan RosulNya pasti mengandung kemaslahatan dan apa yang di larang syariat pasti mengandung mafsadat(keburukan).sejatinya seorang muslim sami'na wa 'athona bukan malah menentang apalagi mengharamkan.
Jadi,Jangan sampai kita sebagai manusia mengubah hukum Alloh tentang poligami yang di perbolehkan menjadi sebuah keharaman. Mengharamkan poligami adalah suatu bentuk pelecehan terhadap syariat islam.[MO/ge]