Oleh : Sitti Sarni, S.P
(Founder Komunitas Pejuang Islam)
Mediaoposisi.com- Saat ini, korupsi di Indonesia bisa dikatakan sudah menjadi budaya dari mulai tingkat rendah sampai tinggi. Bahkan, Indonesia sudah menjadi salah satu negara terkorup di dunia yang tentunya sangat memilukan. Meskipun saat ini sudah didirikan lembaga anti korupsi yang baru yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang secara gencar memberantas para koruptor, akan tetapi korupsi yang sudah berubah menjadi budaya ini terasa sangat sulit untuk dihentikan dan diberantas.
Semakin hari pemberitaan korupsi di media online dan media cetak membahas tentang korupsi yang dilakukan oleh berbagai parpol seperti yang dilansir Kendari Pos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko mengatakan kader-kader partai politik penyumbang terbesar yang ditangkap oleh lembaga antirasuah. Bahkan persentasinya mencapai 69 persen. "Yang menghawatirkan, 69 persen yang ditangkap KPK berlatar belakang parpol. Ini luar biasa," ujar Sujanarko.
"problem korupsi selesai kalau Indonesia menjamin pejabat yang diangkat dan dipilih adalah orang yang bagus. Jadi KPK lihat peran parpol sangat krusial, "katanya. Kendari Pos/Daerah/Jakarta/1 Desember 2018.
Kapitalisme Akar Masalah
Hukuman yang diberikan kepada pelaku-pelaku korupsi tidak memberi jera, yang akhirnya pelaku korupsi merajalela di tanah air. Jangan heran bila pelaku korupsi di Indonesia bertambah subur karena aturan yang diterapkan adalah aturan manusia.
Inilah akibat dari kapitalisme -sekularisme yang memberi ruang kepada pelaku-pelaku korupsi, tidak seperti islam yang aturan yang diterapkan adalah aturan Allah swt. Pada dasarnya terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh dua faktor, yakni faktor kultural dan struktural (sistem). Namun sejatinya berujung pada satu sebab saja, kapitalisme.
Mengapa bisa demikian ?
Sebab pertama dalam ideologi kapitalis, yang berakar pada pemisahan urusan kehidupan dengan agama (sekulerisme), seseorang bisa bertindak secara bebas dalam hal apapun tanpa terikat dengan nilai dan norma agama. Agama dipahami sekedar aktivitas ritual belaka yang tidak berhak untuk campur tangan dalam urusan keduniaan.
Yang terjadi kemudian ketika seseorang bekerja, mengatur negara dan menjalankan aktivitas yang lain, agama wajib untuk dibuang jauh-jauh. Hasilnya, tingkat keimanan akan diabaikan. Padahal justru tingkat keimanan inilah sebenarnya yang bisa digunakan untuk mengerem laju korupsi.
Kedua, kapitalisme telah mengukur keberhasilan dan kesuksesan seseorang dengan banyaknya materi. Akibatnya seseorang akan dikatakan bahagia manakala mereka memiliki harta yang berlimpah dan jabatan yang tinggi, pemahaman masyarakat selalu dikaitkan dengan upaya mengejar tujuan hidup dengan barang-barang konsumtif.
Walhasil, kondisi ini akan mengakibatkan praktik aji mumpung. Korupsi pun kemudian dilakukan. Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Khaldun (1332-1406), “sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah”.
Ketiga, mereka menjadikan manfaat atau kepentingan sebagai tolok ukur aktivitasnya. Apapun akan dilakukan jika menghasilkan manfaat, meski bertentangan dengan agama.
Korupsi dalam pandangan Islam
Berbeda dengan kapitalisme. Dalam hukum Islam disyariatkan Allah SWT demi kemaslahatan manusia dan diantara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam syariat hukum tersebut adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah SWT.
Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Larangan memakainya sebagai taruhan judi dan juga memberikan pada orang lain yang diyakini akan dipakai untuk perbuatan yang maksiat, sebab penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju menjadi tidak tercapai. Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah.
Istilah dari penggunaan mempunyai pengartian yang luas seperti menyantap, mengeluarkan untuk keperluan ibadah, keperluan sosial dan lain sebagainya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian dan hasil haram lainnya.
Dengan cara meraihnya yang sama, maka hukum menggunakan hasilnya juga tentunya sama. Ulama fikih dalam urusan ini juga sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang.
Dasar yang menjadi penguat pendapat ulama fikih ini diantaranya adalah firman dari Allah SWT sendiri,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) hartamu itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram juga untuk memberikan atau memanfaatkannya.”
Keteladanan pemimpin adalah langkah selanjutnya yang diharuskan dalam sistem Islam. Dalam sistem Islam, kemunculan seorang pemimpin mengkuti proses seleksi yang sangat ketat dan panjang. Seseorang, tidak mungkin menjadi pemimpin di sebuah propinsi, tanpa melalui proses seleksi alamiah ditingkat bawahnya.
Pola dasar yang memunculkan seorang pemimpin mengikuti pola penentuan seorang imam shalat. Seorang imam shalat adalah orang yang paling berilmu, shaleh, paling baik bacaan shalatnya, paling bijaksana. Seorang imam shalat adalah orang terbaik dilingkungan jamaahnya. Dari sinilah sumber kepemimpinan itu berasal.
Pola ini secara alamiah, sadar atau tidak sadar, akan diikuti dalam penentuan kepemimpinan tingkat atasnya. Seorang khalifah (kepala negara) tentulah bersumber dari imam-imam terbaik yang ada di negara tersebut. Oleh karena setiap pemimpin merupakan orang terbaik di lingkungannya, maka dapat dipastikan mereka adalah orang yang kuat keimanannya, tinggi kapabilitas dan sekaligus akseptabilitasnya.
Pemimpin seperti inilah yang akan menjadi teladan, baik bagi para birokrat bawahannya, maupun bagi rakyatnya. Hanya dalam negara islamlah korupsi dapat diatasi dan diberantas karena sistem yang diterapkannya adalah aturan Allah swt, sehingga hukuman yang diberikan kepada pelaku korupsi memberinya jera. Waallahu A'lam[MO/sr]