-->

Kisah Orang Gila Di Negeri Demokras

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Devi Yulianti, ST 
(Aktivis & Ibu Rumah Tangga)

Mediaoposisi.com-Sungguh memprihatinkan penanganan  orang yang mengalami disabiltas mental (orang gila) di negeri ini, dimana keberadaan mereka mulai diperhatikan dan dipertimbangkan ketika akan menjelang Pilpres. Itupun sebatas kepentingan untuk dijadikan pundi-pundi untuk mendulang suara terbesar saat Pilpres nanti.

Baru-baru ini Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang memperbolehkan tuna gharita atau dikenal dengan disabilitas mental dalam menggunakan hak pilihnya saat mendatang. Menurutny, hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman e-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih. (https://news.okezone.com/amp/2018/11/24/605/1982147/orang-gila-boleh-nyoblos-kubu-jokowi-itu-bagian-dari-hak-konstitusional)

Orang gila yang seharusnya dirawat biar segera dapat pulih dan sehat kembali, mungkin logikanya akan dibalik dalam kondisi kehidupan sekarang dengan memelihara sebanyak-banyaknya orang gila maka dapat menjadikan kemudahan untuk mendapatkan jumlah suara yang terbesar.

Kebuntuan sistem demokrasi dalam menyemarakkan pesta demokrasi karena kepalsuannya telah menjadikan mereka yang menyakininya untuk tetap bertahan dengan memanfaatkan cara-cara yang tidak elegan dan cerdas lagi Kenapa orang gila yang tidak sehat akalnya dilirik dan dijadikan kebijakan untuk serta dalam memilih,

karena ternyata jumlah orang gila di negeri ini jumlahnya lumayan besar untuk melengkapi kegembiraan serta sandiwara dari panggung demokrasi ini. Wajar kalau kebijakan ini menjadi pilihan dan menggiurkan karena menurut data KPU besarnya jumlah disabilitas mental ada sekitar 400 ribu orang.(www. suara.com)

Adakah selama ini program  yang dilakukan sifatnya serius untuk penanganaan dan mengurangi keberadaan jumlah orang yang mengalami disabilitas mulai dari tindakan preventif sampai kuratif ?! Kalaupun ada, hanyalah penanganan yang bersifat pragmatis tidak menyentuh sampai akar persoalannya.

Nyatanya dengan semakin carut-marutnya kondisi Indonesia mulai dari masalah ekonomi, sosial, politik dan budaya semakin membuka peluang banyaknya jumlah orang yang mengalami disabilitas bahkan sampai tingginya tingkat bunuh diri. Ini juga tidak lain karena beratnya dan tidak manusiawinya aturan yang dipergunakan dinegeri yang mengadopsi aturan dari manusia yaitu sistem demokrasi.

Kebijakan pengindap gangguan mental mencoblos dalam pemilu hanya satu fakta yang menujukkan hakekat sistem politik demokrasi sesungguhnya. Dalam sistem ini kekuasaan adalah segalanya sehingga boleh menghalalkan segala cara. Kalau ditanya, “Maukah orang waras disamakan dengan orang gila?? Tentu jawabannya “tidak mau disamakan dengan orang gila”, itu jawaban orang waras.

Tapi beginilah fakta sesungguhnya,demi kekuasaan orang gila disamakan kedudukannya dengan orang yang waras. Sungguh, memang benar ketika nalar dan akal sehat tidak dipergunakan dalam mengambil  kebijakan akan menghantarkan rakyat Indonesia pada  kerusakan bahkan kehancuran.
Dalam sistem politik demokrasi dan sistem politik Islam amatlah berbeda.

Sistem demokrasi jelas, menghalalkan segala cara sedangkan dalam sistem politik dalam pandangan Islam adalah hukum atau pandangan yang berkaitan dengan cara bagaimana urusan masyarakat dikelola dan diatur dengan hukum Islam. Dimana hukum ini bukan dibuat oleh manusia dengan segala hawa nafsunya dan kelemahan akalnya, sedangkan Islam telah dibuat oleh sang Maha pencipta dan pengatur seluruh kehidupan ini.

Dalam Islam, orang gila (disabilitas mental) salah satu orang yang tidak diberikan kewajiban atau tidak dibebani hukum dalam menjalankan semua syariat Islam. Dalam artian mereka tidak dapat diberikan kewajiban terkait dalam urusan kehidupan. Rasulullah bersabda, “catatan amal diangkat dari tiga jenis orang; orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya” (HR. Ahmad).

Dalam artian mereka tidak dapat diberikan kewajiban terkait dalam urusan kehidupan, karena orang gila adalah orang yang hilang akalnya dan mengalami gangguan kejiwaan. Orang seperti ini dalam Islam tidak dimintai pertanggung jawaban amalnya di dunia dan selama masih belum sembuh gilanya ia diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah.

Orang gila akan ditangani negara dengan syariat Islam ketika tidak mempunyai keluarga/kerabat terdekat atau tidak mempunyai kemampuan lagi mengurusnya, maka pengurusannya akan menjadi tanggungjawab negara dalam artian menjadikan mereka dapat sehat kembali layaknya seperti orang normal.

Tidak hanya sebatas itu, negara akan melakukan tindakan preventif yang menyebabkan terjadinya disabilitas pada warganya, misalnya dengan mengkondusifkan keimanan warganegaranya, meminimalisir tekanan kehidupan dengan mempermudah segala urusan yang terkait pemenuhan hajat kehidupan dan sebagainya.

Inilah salah satu bentuk memberikan hak sesungguhnya kepada orang yang mengalami disabilitas mental yang merupakan bagian dari kewajiban dan tanggungjawab negara kepada warganegaranya. Jadi bukan hanya sekedar menjadikan mereka pelengkap sebagai alat pemuas untuk mencapai kekuasaan.

Dengan adanya fakta ketidakberesan penanganan orang gila ini seharusnya umat semakin sadar bahwasanya pangkal kesemrawutan dan segala krisis adalah penerapan sistem demokrasi yang rusak dan hanya berorientasi kekuasaan saja. Tak ada yang bisa diharapkan dari sistem ini, hanya dengan mengembalikan aturan hidup kepada Islamlah maka hidup kita akan mendapatkan segala kebaikan dan keberkahan.[MO/ge]

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close