Oleh : Enung Sopiah
Mediaoposisi.com-Indonesia adalah negri yang kaya akan sumber daya alamnya. Dengan kekayaan yang melimpah, seperti barang tambang migas, dan non migas, kekayaan lautnya, perkebunan, hutan dan masih banyak lagi yang lainnya. Dengan semua kekayaan ini, menjadikan indonesia seperti tanah surga.
Dan apabila kekayaan alam tersebut dikelola dengan baik oleh negara, tentunya akan mencukupi hajat hidup orang banyak, untuk kesejahtraan rakyatnya, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945, pasal 33 ayat 1: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat 2: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Namun kenyataannya tidak demikian, negara bahkan memberikan pengelolaan sumber daya alam kepada asing, sejak kemerdekaan indonesia tahun 1945 hingga sekarang, sepertinya sama saja, dengan kita selama sekian abad berada dibawah penjajahan asing, karena perekonomian saat ini bersifat liberal kafitalis.
Kita bagaikan tamu atau orang asing dirumah sendiri, padahal alangkah kaya dan luasnya negri ini, tapi kita hanya menguasai secara de jure diatas kertas, de facto dikuasai kapitalis mancanegara dan konglomerat non pribumi, yang sudah menancapkan kukunya sejak dulu.
Keadaan negri kita saat ini, diibaratkan seperti yang tertulis dalam bait lagu karya Ismail Marzuki, yang berjudul "Ibu Pertiwi". Berikut salah satu bait syair lagunya:
"Ku lihat ibu pertiwi
Sedang bersusah hati
Air matanya berlinang
Mas, intan yang terkenang
Hutan, gunung, sawah lautan
Simpanan kekayaan
Kini ibu sedang lara, merintih dan berdoa...."
Itulah salah satu bait syair lagu yg berjudul "Ibu Pertiwi", yang memang keadaan negri kita ini sangat menyedihkan, angin surga yang diimpikan oleh para penggagas negri ini, sementara yang berjalan dan dipraktekan selama ini justru sebaliknya, kekayaan alam dikuasai asing, aset aset satu persatu dijual kepada asing dan aseng, bahkan yang baru baru jadi sorotan dan kritikan para pakar ekonomi adalah akan diberikannya UKM ( usaha kecil menengah) 100% kepada asing, sesuai dengan kebijakan paket ekonomi ke-16 yang baru dikeluarkan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian.
Inilah wajah indonesia saat ini, sungguh miris keadaan negri ini semua diberikan ke asing, semua sektor ekonomi diliberalisasi, sementara pribumi cuma menjadi kuli dinegri sendiri.
Ekonom senior, DR Rizal Ramli mengkritisi kebijakan tersebut, dan dengan tegas meminta kepada persiden jokowi untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Berbeda dengan partai yang mengaku sebagai partai wong cilik, yang hanya mengatakan miris saja, tanpa berbuat apa apa, sementara mereka diparlemen menjadi wakil rakyat.
Inilah wajah demokrasi, yang ternyata banyak sekali kebijakan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, semua atas dasar kepentingan pribadi atau golongan, semua peraturan bisa direvisi sesuai manfaat, sementara rakyatlah yang menanggung penderitaan.
Berbeda dengan sistem islam, islam mempunya konsep kepemilikan, sesuai dengan firman Allah SWT :
" Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada dilangit dan dibumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada dalam hatimu, atau kamu menyembunyikannya niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu, tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki"....(QS. Al-Baqarah :284).
Islam adalah agama yang sempurna, mengatur semua asfek kehidupan, termasuk mengatur kepemilikan, berikut jenis-jenis Kepemilikan dalam Islam :
1.Hak Milik Pribadi, proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang syah, sesuai dengan agama islam
2. Hak Milik Umum,adalah semua benda yang dimiliki komunitas secara bersama sama tidak boleh dikuasai oleh satu orang saja, contohnya :
-Benda yang merupakan fasilitas umum, yang dianggap kepentingan manusia secara umum, contohnya air.
-Benda yang merupakan kemanfaatan umum, contoh mesjid, jalan raya, sungai dll. Rasulullah SAW bersabda, dari Aisyah ra berkata, " Kami bertanya, wahai Rasulullah tidakkah(sebaiknya) kami bangunkan rumah untuk engkau dimina sebagai tempat bernaung ? Beliau menjawab, 'tidak perlu karena Mina tempat singgah siapa yang datang lebih dahulu." (HR.Tirmidzi).
Hadist ini menjelaskan bahwa Mina adalah tempat seluruh kaum muslim
-Bahan tambang yang jumlahnya sangat besar, yaitu barang tambang yang hampir tidak terbatas jumlahnya. Imam At Tirmidzi, meriwayatkan hadist dari Abdyadh bin Hammal, bahwa ia meminta kepada Rasulullah SAW,
untuk membolehkan mengelola tambang garam, lalu Rasulullah SAW memberikannya, setelah ia pergi ada seorang lak-laki dari majlis tersebut bertanya,"Tahukah engkau apa yang telah engkau tetapkan untuknya? Sesungguhnya engkau menetapkan tanah yang memiliki air yang diam. Abdyadh berkata :" beliaupun membatalkannya." (HR. Tirmidzi).
Hadist ini menjelaskan bahwa Rasulullah SAW, memberikan tambang garam kepada Abyadh bin Hammal, yang menunjukan kebolehan memiliki tambang, namun tatkala Beliau mengetahui bahwa, tambang itu merupakan tambang yang mengalir (jumlah yang sangat besar), maka beliau mencabut pemberiannya dan melarang dimiliki oleh pribadi, karena tambang tersebut milik umum.
3. Hak Milik Negara, adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin, yang pengelolanya menjadi wewenang negara, dimana negara dapat memberikan kepada sebagian warga negara, sesuai kebijakannya.
Itulah betapa mulianya islam, berbeda dengan ideologi kapitalis, sosialis, komunis. Islam menjaga hak-hak setiap umatnya, sehingga satu sama lain tidak akan saling mengganggu. Hingga terciptalah kesejahtraan umat manusia. Dan kesenjangan sosial terjadi karena tidak diterapkannya syariat islam.
Islam rahmatan lil'alamin akan terwujud apabila diterapkannya islam secara kaffah.[MO/ge]