-->

Selamatkan Pegunungan Meratus Dengan Islam

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Fitriani, S.Sos

Mediaoposisi.com-Kekecewaan sedang menyelimuti masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, dan Tabalong karena perjuangan melawan rencana masuknya perusahaan tambang batu bara PT. Mantimin Coal Mining (MCM) sedang melewati jalan terjal.

Digugat oleh Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Senin (22/10/2018) Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permintaan penggugat kepada Kementerian ESDM RI dan perusahaan terkait untuk mencabut izin operasi produksi.

Dari delapan Kabupaten di Kalsel yang masuk wilayah Meratus, cuma Kabupaten HST yang belum digarap pertambangan batu baranya, sehingga menjadi incaran para Perusahaan besar dan kecil untuk bersaing dan terkesan menghalalkan segala cara untuk dapat mengekploitasi.

Pusat Sumberdaya Geologi Departemen Pertambangan dan Energi juga pernah melalukan penelitian dan menyelidiki potensi tambang di HST dengan mendeteksi cadangan batu bara di dua Kecamatan yaitu Batang Alai Timur dan Haruyan.

Di Kecamatan Batang Alai Timur terdapat 15 juta ton dengan nilai panas 5.000-6.000 kcal per kilogram sedangkan di Kecamatan Haruyan terdeteksi sekitar 300 ribu ton,dengan nilai kalori 6.000-7.000 kcal per kilogram.

Izin kuasa pertambangan (KP) batubara yang pernah dikeluarkan HST pernah terjadi tahun 1995 namun karena dalam pelaksanaannya izin tersebut disalahgunakan, hingga Pemerintah Kabupaten mencabutnya pada tahun 2002.

Saat ini ada dua perusahaan besar yang mengantongi izin dari Pemerintah pusat yang merupakan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Dengan luas arealnya di HST 3.242 hektare Sedangkan PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang juga memgantongi ijin dengan bahan galian seluas 1.964 hektare.

Namun, jauh panggang dari api bentuk penolakan dari masyarakat dan Pemerintah Daerah seakan-akan tidak diindahkan oleh 2 Perusahaan tersebut karena pada Tahun 2017 kembali ada permintaan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

HST yang terkena koordinat PKB2B untuk memulai rencana kerangka acuan AMDAL penambangan batu bara.

Dan yang menyakitkan adalah pemerintah pusat melalui surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerbitkan keputusan dengan Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B kepada PT. MCM menjadi tahap kegiatan operasi.

Produksi yang berarti pemerintah pusat memberikan izin eksploitasi pegunungan meratus. Adapun titik koordinatnya untuk tahap kegiatan produksi meliputi tiga lokasi yaitu di Kabupaten HST,

Balangan dan Tabalong dengan total luas 5.908 hektare dan kegiatan operasi produksi berlaku sampai 2034 mendatang.

Inilah buah dari penerapan sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan pemerintah saat ini. Dalam sistem ekonomi Kapitalisme menjadi sebuah ‘keniscayaan’ bahwa pemilik modallah yang berhak untuk menguasai berbagai sektor penting termasuk SDA

Yang posisinya sangat menguntungkan bagi para Kapitalis. Ironis, SDA Indonesia dibawah pengelolaan sistem Kapitalisme telah berhasil melegalkan asing untuk mengintervensi berbagai UU.

Dengan sistem demokrasi dan kapitalisme tersebut, kekayaan alam dirampok secara institusional. Sehingga perusahaan asing dengan leluasa merampas harta kekayaan umat, termasuk tambang batubara di pegunungan meratus inipun sudah dalam genggaman mereka.

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam, menurut syariah Islam pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management).

Tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikem-balikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk kemaslahatan. Karena sumber daaya alam adalah terkategori milik umum dan haram hukumnya menyerahkan pengelolaannya kepada individu,

swasta, apalagi asing. Rasulullah saw bersabda: “Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam 3 hal : air, rumput, dan api” (HR Ibnu Majah).

Dengan demikian Pegunungan Meratus dan segala yang terkandung didalamnya  adalah bagian dari Sumber Daya Alam (SDA) milik umat yang harus dikelola untuk kesejahteraan umat. Itu hanya akan terjadi jika sistem kapitaslis saat ini diganti dengan aturan islam.

Sebagai muslim yang bertaqwa, sudah seharusnya hanya menjadikan aturan Allah SWT sebagai aturan baginya dan tidak mengambil aturan sekuler (kapitalisme) sebagai aturan baginya. [MO/gr]




Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close