-->

Menjaga Kewarasan Bangsa

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Siti Rahmah

Mediaoposisi.com-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengaku adanya aturan penyandang disabilitas mental bisa ikut mencoblos di Pemilu pada 2019 merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Dalam putusan MK bernomor 135/PUU-XIII/2015, warga yang mengidap gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat khusus. Suara.com

Senada dengan Ilham, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, TB Ace Hasan Syadzily menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan tuna gharita atau dikenal dengan disabilitas mental menggunakan hak pilihnya saat mendatang.

Menurutnya, hak memilih merupakan hak dasar warga negara, termasuk hak perekaman e-KTP yang merupakan salah satu syarat sebagai pemilih. Okezone.com

Sebelumnya, KPU menyatakan kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mendapatkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Disabilitas mental bisa mencoblos itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri. Jumlah disabilitas mental menurut data KPU sekitar 400 ribu orang. Suara.com

Kebijakan yang baru digulirkan oleh  pemerintah bahwasanya  pengidap gangguan kejiwaan atau disabilitas mental diperbolehkan mencoblos dalam pemilu hanya satu fakta yang menunjukkan hakekat sistem politik demokrasi sesungguhnya. Dalam sistem ini kekuasaan adalah segalanya sehingga boleh menghalalkan segala cara.

Demokrasi adalah sistem yang membuat orang waras menjadi crazy dan orang gila diperlakukan layaknya orang waras. Tentu hal ini bukan satu-satunya bukti crazy  sistem demokrasi. Melainkan salahsatu ciri rusaknya dan merusaknya sistem demokrasi.

Matinya Logika Sehat

Nalar orang sehat akan sulit menerima kebijakan gila ini. Bagaimana mungkin orang yang memiliki gangguan jiwa, bisa memiliki hak pilih atau diperbolehkan memilih padahal membedakan benar salah, baik buruk saja tidak bisa. Mengetahui hakikat dirinya dan hidupnya saja tidak mampu.

Bagaimana mungkin di pundak mereka diletakan tanggungjawab berat untuk menentukan pilihan, memilih seorang pemimpin. Padahal hasil pilihannya itulah yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa ini. Dan kelak pemimpin yang dipilihnya itulah yang akan membawa perubahan besar untuk bangsa. Apakah perubahan besar itu, berubah menjadi  bangsa yang maju  atau sebaliknya menjadi bangsa yang hancur?

Tugas menentukan pilihan ini tentu bukan tugas yang ringan karena urusannya bukan menyangkut kehidupan satu atau dua orang. Tapi ini menyangkut bangsa, rakyat banyak. Salah menentukan pilihan sama saja dengan menyiapkan masalah untuk bangsa. Sehingga tugas memilih bukanlah tugas ringan butuh pertimbangan matang. Apalagi jika kita bicara pertanggung jawaban di negeri akhirat. Bahwasanya semuanya yang kita lakukan, semua pilihan yang pernah kita ambil, kelak Allah akan meminta pertanggung jawabannya. Itu untuk manusia yang waras. Trus orang gila?

Memang tidak mudah menjaga kewarasan di sistem gila. Orang waras bisa jadi gila, orang gila diperlakukan layaknya orang waras. Tapi, setidaknya jagalah kewarasan bangsa. Jangan sampai karena ambisi kekuasan akhirnya mengeluarkan kebijakan gila yang bisa menghancurkan masa depan bangsa.  Disinilah perlunya berfikir sehat dan bijak.  Sudahlah jumlah pengidap disabilitas terus meningkat jangan diperparah lagi dengan merusak logika orang-orang waras.

Karena secara logika hanya orang-orang yang waraslah yang dia mampu menentukan pilihan dan mampu bertanggungjawab dengan apa yang sudah mereka pilih. Begitupun ketika kita masih memiliki sedikit kewarasan maka kita tidak akan pernah rela mematikan logika sehat kita untuk terus mengikuti permainan demokrasi. Seandainya sedikit saja kita mampu memfungsikan akal sehat kita, maka kewarasan kita akan mampu menghantarkan kita pada aturan Islam. Maka disana akan ditemukan keagungannya dalam mengatur dan membedakan taklif (pembebanan hukum) antara orang waras dan orang gila.

Orang gila karena ketidakmampuannya berfikir, maka Allah dengan sifat Rahman nya mencabut semua taklif (beban) hukum. Dalam Islam orang gila terbebas dari hisab, terbebas dari kewajiban-kewajiban yang Allah bebankan kepada orang waras. Sebagaimana disabdakan Rasululloh dalam hadits:
"Diangkat(lah) pena dari tiga orang yakni dari orang yang tidur sampai orang tersebut kembali bangun, dan dari anak kecil sampai anak tersebut bermimpi (baligh), dan dari orang yang gila sampai dirinya menjadi berakal kembali”(HR Abu Dawud).

Saat ini manusia karena kesombongannya seolah-olah memahami hakikat orang waras dan orang gila. Padahal ketika manusia membuat aturan dengan mengharuskan orang gila memilih, pada dasarnya dia sedang melakukan kezaliman.

 Karena bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki kapabilitas dipaksakan untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka pahami. Disisi lainpun kebijakan ini melecehakan dan menjatuhkan derajat manusia normal yang sehat akal bahkan dengan berbagai potensi yang dimilikinya. Namun, dalam sistem demokrasi posisi mereka disamakan dengan orang gila.

Tentu saja hal ini menunjukan kerusakan dari sistem demokrasi yang sedang di terapkan di negeri ini. Sistem demokrasi hanya melihat peluang kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Ketika peluang mendulang suara itu besar, untuk mensuport kemenangannya maka langkah apapun ditempuh. Termasuk meraup pundi suara orang gila. 

Saatnya bagi manusia-manusia waras untuk membedakan diri dengan orang gila. Dengan cara memilih aturan yang bisa menjaga kewarasan manusia, aturan itu hanya ada dalam Islam. Dengan kembali kepada aturan Islam maka kita bisa  terus memfungsikan akal sehat demi menjaga kewarasan diri dan  bangsa.[MO/ge]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close