-->

'MEMPERSOALKAN' Al Khilafah Indonesia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
[Sebuah Catatan Tanggapan]

Mediaoposisi.com- Prof. Dr. H. Faisal Ismail, M.A., Guru Besar Pascasarjana FIAI Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam kolom opini SINDOnews.com (12/10)

Menulis sebuah artikel dengan judul 'Mempersoalkan Khilafah Indonesia'. Beliau mengurai argumen yang mempersoalkan pernyataan Prof. Machfud, MD, yang menyebut Indonesia dengan sistem Pancasila adalah juga khilafah,

[yaitu] "khilafah dalam arti sistem pemerintahan yang khas bagi Indonesia, al-khilafah al-Indonesia."

Beliau menulis 5 (lima) argumen penting yang dijadikan bantahan atas klaim 'Khilafah Indonesia' sebagaimana di ungkap Prof Machfud :

1. Masa jabatan khalifah yang tidak dibatasi dengan waktu tertentu dalam arti khalifah menjalankan pemerintahan seumur hidup (dari sejak diangkat/dibai’at sampai wafat).

2. Pemerintahan di tiga daulah (Daulah Umayyah di Damaskus, Daulah Abbasiyah di Baghdad, dan Daulah Umayyah di Cordova) adalah pemerintahan dinasti (bani).

3. Masa jabatan khalifah di tiga daulah itu tidak dibatasi dalam arti khalifah menjalankan pemerintahan seumur hidup (dari sejak diangkat/dibai’at sampai wafat).

4. Sistem kekhalifahan di tiga daulah itu sebenarnya sama dengan sistem kerajaan (monarki) karena kepala negara (khalifah) diangkat dan jabatan/kekuasaan diwariskan secara turun-temurun.

5. Khalifah (yang nota bene sebenarnya tak ubahnya seperti raja) memegang kekuasaan penuh di tiga daulah tersebut.

Kelima alasan tersebut menjadi argumen yang membantah Tesis Prof Mahfud yang menyebut Indonesia menganut sistem khilafah tetapi model khilafah yang khas Indonesia yang didasarkan kepada Pancasila, al-khilafah al-Indonesia.

Khilafah & khalifah

Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariat Islam dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia (Imam Taqiyyuddin An Nabhani, Nizhamul Hukmi fil Islam).

Dari definisi ini, jelas bahawa Daulah Khilafah adalah hanya satu untuk seluruh dunia. Karena nas-nas syara’ (nushush syar’iyah) memang menunjukkan kewajiban umat Islam untuk bersatu dalam satu institusi negara. Sebaliknya haram bagi mereka hidup dalam lebih dari satu negara.

Sedangkan khalifah atau Imam atau Amirul Mukminin adalah sebutan atau gelar jabatan bagi pucuk pimpinan khilafah. Khalifah adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, didalam negara khilafah menganut sistem pemerintahan negara kesatuan bukan federal.

Khilafah juga menerapkan sistem kekuasaan yang sentralistik, sementara tugas-tugas riayah su'unil ummat (pelayanan kepada warga negara) dilakukan secara desentralisasi.

Kekuasaan sentralistik menjamin kesatuan dan keutuhan khilafah, sementara penyelenggaran pelayanan negara yang desentralistik menjamin negara melayani masyarakat sesuai kebutuhan daerah dan wilayah, agar lebih cepat dan maksimal dalam memberikan pelayanan.

Khilafah memiliki 4 (empat) pilar utama, yang membedakan dengan sistem pemerintahan yang ada dunia manapun. Empat pilar ini, menjadi parameter apakah sebuah negara layak disebut khilafah atau tidak.

Pilar Pertama, kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat. Pilar Kedua, kekuasaan di tangan umat. Pilar Ketiga, mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin.
Pilar Keempat, hanya khalifah saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara’, dan khalifah saja yang berhak melegislasi UUD dan segenap UU.

Jika yang menjadi ukuran 4 (empat) hal sebagaimana kami sebutkan diatas, maka seluruh negara yang ada di dunia -termasuk Indonesia- tidak bisa disebut sebagai negar khilafah. Hal ini disebabkan pada argumen :

Pertama, seluruh negara yang menerapkan sistem demokrasi baik berbentuk Republik, Serikat, atau semi kerajaan dengan sistem monarki konstitusi, kesemuanya meletakkan kedaulatan ditangan rakyat. Rakyat, dipandang sebagai sumber hukum untuk menerapkan seperangkat kaidah, asas dan peraturan perundang-undangan.

Adapun beberapa negara yang berbentuk kerajaan, seperti Arab Saudi dan Yordania, telah meletakkan kedaulatan ditangan raja. Raja adalah asas dan sumber hukum untuk mengelola pemerintahan. Kehadiran parlemen, hanya untuk membantu tugas kontrol pemerintahan raja dan bukannya memproduksi UU.

Kedua, kekuasaan khilafah ada ditangan rakyat berbeda dengan sistem kerajaan. Dalam khilafah, umat lah yang memiliki wewenang untuk memilih dan membaiat Khalifah, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya.

Khilafah tidak mengenal pewarisan kekuasaan pada putra mahkota, sebagaimana dianut dalam sistem kerajaan.

Pada periode khilafah khulafaur Rasyidin tergambar dengan jelas bagaimana umat, melalui perwakilannya yakni para sahabat senior, Ahlul hal Wal Aqdi, yang memiliki kekuasaan untuk membaiat Khalifah.

Tidak ada satupun Khalifah pada periode khulafaur rasyidin yang memperoleh akad baiat dan memperoleh jabatan Khalifah melalui pewarisan.

Ketiga, kaum muslimin didunia memiliki kewajiban mengangkat seorang Khalifah yang satu. Khalifah yang diangkat adalah Khalifah seluruh kaum muslimin. Kaum muslimin, diharamkan memiliki kepemimpinan dan negara yang berbilang.

Karena itu, sejak runtuhnya kekhilafahan Islam terakhir di Turki Usmani, seluruh kaum muslimin didunia memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama untuk mengangkat (membaiat) seorang Khalifah.

Jika kewajiban itu belum tertunaikan, seluruh kaum muslimin berdosa -kecuali sebagus diantara mereka- yang telah sungguh-sungguh berjuang hingga maksimal, namun Khalifah belum juga ada.

Keempat, Khalifah yang memiliki hak adopsi UUD dan UU, bukan parlemen. Khalifah, yang memiliki wewenang tunggal -berdasarkan hukum syara- .

Untuk melegislasi sejumlah hukum dan peraturan yang diistimbath dari Al Quran dan As Sunnah dalam rangka menjalankan kekuasaan dan pemerintahan.

Dengan parameter empat pilar diatas, penulis juga sependapat dengan Prof Faisal Ismail bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia bukanlah khilafah. Karenanya, keliru besar jika ada yang mengklaim Indonesia telah menerapkan sistem khilafah, apalagi disebut Al khilafah Indonesia.

Potensi Indonesia Menjadi Khilafah

Perlu dipahami, Rasulullah SAW telah mendirikan darah Islam yang pertama di Madinah diatas entitas negara yang telah eksis.

Madinah sebelum menjadi daulah Islam, adalah entitas politik (negara) yang telah memiliki unsur kekuasaan dan rakyat, sebagai sebuah negara, meskipun masih dalam bentuk yang sangat sederhana.

Entitas politik di Madinah, yang saat itu dipimpin dua suku besar (Bani Aus dan Kazrat) telah eksis dan memiliki kekuasaan di Madinah, yang didiami masyarakat yang terdiri dari masyarakat Yahudi, Nasrani dan mayoritas penyembah berhala.

Atas dakwah nabi yang dibawa oleh Mus'ab Bin Umair, masyarakat Madinah memeluk Islam dan entitas politik di Madinah menyerahkan kekuasaan kepada nabi, membaiat nabi, dan demi hukum berdirilah daulah Islam yang pertama.

Apa yang melatarbelakangi masyarakat Madinah memberikan kekuasaan kepada nabi SAW ? Setidaknya ada beberapa sebab :

Pertama, keyakinan atas akidah Islam dan kesadaran kewajiban berhukum hanya pada hukum Islam. Kondisi inilah, yang membuat masyarakat Madinah -yang dimotori oleh para pengedar dan penguasanya- menyerahkan kekuasaan kepada Nabi.

Dalam Rangka merealisir tujuan menerapkan hukum Islam. Masyarakat Madinah meyakini wajibnya menerapkan syariat Islam dan memberikan kepercayaan kepada Nabi -yang mengemban dan membawa misi dakwa Islam- diserahi kekuasaan untuk menjalankan pemerintahah Islam.

Nabi yang membawa risalah Islam, tentu Nabi SAW yang paling layak memimpin pemerintahah yang menerapkan hukum Islam.

Kedua, kondisi empiris masyarakat Madinah yang jahil dan ketika itu terpecah belah dan terus mengalami perang saudara. Keadaan ini, mendorong masyarakat Madinah untuk berfikir mengganti sistem jahiliyah dengan sistem Islam yang dibawa Nabi, dan menyerahkan kekuasaan kepada Nabi.

Berdayakan argumen diatas, keliru besar jika ada yang berpandangan khilafah tidak cocok untuk Indonesia atau menyeru agar khilafah diterapkan di timur tengah atau di gurun Padang pasir.

Khilafah yang menerapkan Islam itu bisa diterima dan diterapkan masyarakat di negeri manapun -termasuk di Indonesia- sepanjang masyarakat suatu negeri itu memiliki ciri dan karakteristik seperti masyarakat Madinah awal sebelum ditegakkan daulah Islam.

Sejarah khilafah tidak sama dengan kerajaan Majapahit yang didirikan Raden Wijaya dengan membuka hutan Tarik. Daulah Islam ditegakkan di Madinah yang telah eksis entitas politik, kemudian entitas politik tersebut menyerah terimakan kekuasaan kepada Nabi SAW.

Karenanya, sepanjang kaum muslimin di negeri ini meyakini dan memahami kewajiban tegaknya syariat Islam dalam institusi khilafah, para penguasa di negeri ini juga sadar atas banyaknya kerusakan yang tidak mungkin selesai kecuali dengan menerapkan syariat Islam.

Kesadaran umum kaum muslimin di negeri ini untuk kembali kepada syariat Islam dan khilafah, maka persoalan tegaknya khilafah di negeri ini akan sangat mungkin terjadi sebagaimana dahulu tegaknya daulah Islam yang pertama di Madinah.

Untuk menyiapkan kesadaran dan 'keridloan menyerah terimakan kekuasaan' dari kekuasaan sekuler menuju kekuasaan Islam, tidak mungkin ditengah dengan jalan lain kecuali dengan dakwah.

Karenanya, penulis berharap tulisan ini menjadi semacam proposal awal bagi kaum muslimin di negeri ini untuk mempertimbangkan dan memperjuangkan syariat Islam, menolong dakwah penegakan khilafah, dahulu Bani Aus dan Kazrat telah melakukannya.

Adapun kapan dan dimana khilafah itu tegak ? Semuanya berpulang pada Nasrulloh (pertolongan Allah SWT). Pada asasnya, negeri ini dan negeri kaum muslimin dibelahan bumi lainnya sangat berpotensi menegakkan khilafah, sebagaimana negeri Madinah dahulu menegakkan Daulah Islam yang pertama. [MO/gl].

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close