Oleh:Nursyam
(Anggota MT Khairunnisa Baltim)
Dan adanya kasus yang di muat oleh PROKALCO BALIKPAPAN tentang kejadian penjambretan yang di lakukan oleh dua orang remaja di warnet jelas membuktikan bahwa banyaknya pecandu-pecandu games online ini adalah dari kalangan anak muda, penguasaan emosi yang belum dimiliki oleh para remaja menjadi pemicu utama untuk melakukan hal-hal yang tidak baik atau mengambil tindakan kekerasan bahkan menghalalkan segala cara hanya untuk memenuhi kenginginanya
Games judi online ini dalah salah satu bentuk atau cara konten digitalisasi berbasis sekularisme yang bertujuan menyasar para generasi muda, di dimana di ketahui bahwa tujuan utama penerapan sekuler ini adalah memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat dalam bertingkah laku.
Melihat fakta yang terjadi sekarang dimana anak-anak muda semakin susah untuk di dipisahkan dengan hanphone belum lagi warnet yang tidak pernah sepi dari pengunjung yang ingin bermain judi online membuktikan keberhasilan pemikir sekuler yang ingin menghancurkan para remaja.
Gelombang digitalisasi pemikiran sekuler mengintai generasi, sebagai ruang tanpa batas serta menyediakan berbagai macam cara untuk mempermudah generasi muda melakukan kebebasan dalam berperilaku. Dalam pandangan sekuler kebebasan dalam berperilaku secara individu maupun secara bermasyarakat adalah hak masing-masing dan ruang digitalisasai adalah salah satu cara untuk menginjeksikan kebebasan tanpa batas pada generasi muda yang bertujuan untuk menghancurkan generasi penerus bangsa.
pemikiran sekularisme tentang digitalisasi yang di jadikan wadah untuk menciptakan sebuah kebebasan dalam kehidupan. ini sangat bertolak belakang dengan pandangan islam di mana media di jadikan sebuah sarana edukasi bagi masyarakat agar mampu serta bisa berfkir dengan benar sesuai dengan aqidah islam tidak ada unsur kebebasan di dalamnya.
Karna media adalah salah satu cara yang paling mudah untuk mendapatkan berbagai macam informasi oleh sebab itu media digitalisasi saat ini menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat akan tetapi dalam islam dalam menggunakan media tetap terikat dengan aturan-aturan yang di buat tidak ada unsur kebebasan dalam menggunakannya.
Hanya bisa di gunakan untuk menjalankan kebajikan, yang artinya tidak di perbolehkan apapun bentuk media tersebut untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat islam wallahu alam bishowab.[MO/sr]

