-->

Rupiah vs Dinar

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Dr. M. Amin
(Dir Forpure)

Dilansir Bloomberg hari ini, Jumat (5/10), Pergerakan kurs rupiah masih berada di zona merah. Bahkan semakin mendekati level Rp 15.200 per dolar AS. Mata uang tersebut melemah enam poin atau 0,04 persen siang ini. Dengan begitu bertengger di posisi Rp 15.186 per dolar AS.

Secara fisik, antara rupiah dengan dollar AS atau mata uang negara lainnya tidak memiliki perbedaan. Sama-sama terbuat dari kertas (paper money). Secara aturan dan konsep, mata uang dunia pada saat ini adalah mata uang kertas inconvertible. Yakni mata uang yang tidak mendapatkan jaminan sama sekali. Yang menjamin hanyalah undang-undang yang diterbitkan oleh suatu negara.

UU itu…
Undang-undang memaksa warga negara untuk menerima mata uang ini sebagai alat tukar resmi meskipun antara nilai fisik dengan nilai nominalnya tidak setara. Setiap pencetakan mata uang kertas tidak disertai back up logam mulia seperti emas. Sehingga bank sentral sebuah negara dapat menciptakan uang dari sesuatu yang tidak bernilai.

Dengan pencetakan uang kertas ini warga negara mengalami kerugian. Sebab untuk mendapatkan uang mereka harus melakukan pengorbanan. Kemudian nilai mata uang yang mereka pegang setiap tahun merosot akibat inflasi.

Dalam kondisi tertentu, nilai mata uang mereka semakin merosot jika kurs tukar mata uang lokal –seperti rupiah– terhadap mata uang asing –seperti dollar AS– anjlok. Bahkan dalam keadaan inflasi tinggi dan kejatuhan kurs, kekayaan riil yang dimiliki warga negara atas mata uang yang mereka pegang merosot drastis. Jelas memegang mata uang kertas inconvertible tidak aman dan penuh dengan ketidakpastian. Ini sangat tidak adil.

Dalam perspektif global, sistem mata uang kertas inconvertible merupakan wujud imperialisme moneter. Sebab nilai tukar antar negara tidak sama, bahkan mengalami perbedaan yang sangat tajam. Dengan perbedaan ini –walaupun fisiknya tidak berbeda– sebuah negara yang mata uangnya mendominasi transaksi global dapat menjajah dunia.

Amerika misalnya, dapat mencetak mata uang dollar dalam jumlah besar kemudian membanjirinya di pasaran dunia dengan mengimpor bahan mentah, minyak, dan barang-barang olahan. Sementara negara-negara yang menjual produk ke Amerika hakikatnya hanya mendapat kertas belaka.
Melalui dollar Amerika juga dapat membayar orang, LSM/organisasi, dan penguasa suatu negara untuk melakukan sesuatu yang diinginkan Amerika (seperti LSM-LSM komprador asing yang menjual agama dan rakyat Indonesia untuk mendapatkan dollar Amerika). Amerika juga dapat mengikat negara lain dalam penjajahannya dengan membuat perangkap hutang.

Solusi yang Pas
Ketidakpastian, ketidakamanan, ketidakadilan semestinya mendorong kita semua untuk mengadopsi sistem mata uang yang kuat dan universal. Mata uang dinar, yakni mata uang yang terbuat dari emas merupakan solusi atas permasalahan mata uang kertas inconvertible.

Mata uang dinar nilai nominalnya setara dengan nilai intrinsiknya sehingga siapapun yang memegang dinar maka dia tidak dirugikan. Mata uang dinar juga memiliki sifat universal, karena seluruh penduduk dunia memandang emas sebagai barang yang memiliki nilai tinggi. Dinar menjamin kepastian nilai dan transaksi dalam ekonomi.

An-Nabhani menjelaskan 5 alasan mengapa dinar menjadi mata uang sah dalam Islam.

Pertama, ketika Islam melarang praktik penimbunan harta (kanzul mal), maka yang dimaksud harta yang dilarang ditimbun oleh syara adalah emas dan perak padahal harta meliputi semua barang yang dapat dijadikan kekayaan.
“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, serta tidak menafkahkannya di jalan Allah (untuk jihad), maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapatkan) azab yang pedih.” (QS. at-Taubah: 34)

Kedua, Islam mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Islam menentukan pembayaran diyah dalam ukuran emas. Islam juga mewajibkan diterapkannya hukum potong tangan jika seseorang mencuri harta yang nilainya juga diukur dengan emas.

“Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta … dan terhadap pemilik emas, (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar.” (HR an-Nasa’i, dari Amru bin Hazem).
“Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) 1/4 dinar atau lebih.” (HR Bukhari, dari Aisyah)

Ketiga, Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang dan menjadikannya standar uang. Pada masa Rasulullah, penduduk biasa melakukan jual beli dengan alat pembayaran emas dan perak, dan Rasul pun membiarkannya (maksudnya tidak melarang).

Keempat, ketika Allah SWT mewajibkan pembayaran zakat uang, maka kewajiban tersebut ditetapkan dalam bentuk emas dan perak dengan nishab yang dinilai dengan ukuran emas dan perak.

Kelima, hukum-hukum tentang pertukaran mata uang dalam Islam ditetapkan hanya dengan emas dan perak.

Emas dengan mata uang (bisa terjadi) riba, kecuali sama-sama sepakat.” (HR Bukhari)

Dinar syar’i adalah komponen fisiknya yang murni terbuat dari emas dan bobotnya sesuai dengan ketentuan syara, yakni setiap timbangan emas yang beratnya 4,25 gram nilainya mencapai satu dinar.

Walhasil, kita membutuhkan mata uang yang nilainya stabil dan universal. Mata uang dinar merupakan mata uang yang aman untuk dimiliki. Mata uang dinar pernah diterapkan pada masa Rasulullah dan Khilafah. Karena itu dinar merupakan solusi atas permasalahan mata uang dan untuk menerapkannya kita harus memiliki sistem yang kuat yakni sistem Khilafah. Dengan cara ini pula kita melepaskan diri dari penjajahan moneter. Insya Allah




from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close