-->

Menolak Penistaan Bendera Tauhid

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


H. Faruq Anhar, S.T.
(Arroya Center)

Insiden pembakaran bendera tauhid oleh belasan anggota Banser NU Garut secara terbuka di tempat umum pada Hari Santri Nasional, Senin 22 Oktober 2018 patut disesalkan.  Menurut Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinudin tindakan tersebut memenuhi unsur delik penistaan agama sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 156a KUHP. Menurut Ahmad, tindakan pembiaran, bahkan persetujuan dari pimpinan Banser atas pembakaran bendera tauhid dapat dijerat dengan delik ‘penyertaan tindak pidana’ sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Membakar bendera Rasulullah saw, jelas merupakan kemungkaran, dan termasuk pelecehan, penghinaan, dan penyerangan terhadap simbol-simbol Islam.  Imam Nawawiy di dalam Kitab al-Minhaj menyatakan:

“Perbuatan yang mengkafirkan (pelakunya), yang perbuatan itu disengaja (untuk melakukan)
penghinaan terhadap agama secara terang-terangan, atau pengingkaran agama, seperti melempar Mushhaf ke dalam kotoran, sujud kepada patung atau matahari.[ Imam Abu Zakariya An Nawawiy, Kitab al-Minhaj, Juz 1, hal. 427. Maktabah Syamilah]

Imam Al-Ghazali, al-Wasith, Juz 6/425 :
“Adapun jatidiri riddah adalah mengatakan kalimat kekafiran, baik dengan olok-olok, i`tiqad (diyakini), atau penentangan, dan dari perbuatan-perbuatan, menyembah berhala, dan sujud kepada matahari.  Begitu pula, melempar mushhaf ke dalam kotoran-kotoran, atau setiap perbuatan yang dengan sharih menunjukkan penghinaan terhadap agama”.

Tuhfat al-Muhtaj fiy Syarh al-Minhaj, J 28,253
“[Perbuatan yang mengkafirkan (pelakunya) selama ia menyengaja untuk menghina agama secara terang-terangan], atau memusuhi agama, [atau penentangan (pengingkaran) terhadap agama, seperti melempar mushhaf atau yang lain-lain yang merupakan bagian dari al-Quran, bahkan nama yang diagungkan, atau bagian dari hadits.  Al-Ruyaniy berpendapat, “Atau bagian dari ilmu syariat” . [dalam kotoran-kotoran], atau kotoran yang suci, seperti ingus, ludah, atau mani.  Sebab, di dalamnya ada pelecehan terhadap agama.

Kepada pelaku penistaan Islam, tidak ada perbuatan lebih mulia kecuali dengan bersegera bertobat kepada Allah SWT dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Mereka harus mengenali bendera Rosulullah SAW.

Rayah Rasulullah saw. berwarna hitam dan Liwa’ beliau berwarna putih (HR at-Tirmidzi, al-Baihaqi, ath-Thabarani dan Abu Ya’la).

Bentuk Rayah dan Liwa’ Nabi saw. itu persegi empat. Al-Barra’ bin ‘Azib ra. menuturkan:

Rayah Rasulullah saw. berwarna hitam, persegi empat, terbuat dari kain wol Namirah (HR at-Tirmidzi, an-Nasai dan al-Baghawi).

Pada Rayah dan Liwa’ Rasulullah saw. tertulis kalimat tauhid Lâ ilâha illalLâh Muhammad RasûlulLâh, sebagaimana hadis penuturuan Ibnu Abbas ra.:
Rayah Rasulullah saw. berwarna hitam dan Liwa’ beliau berwarna putih; tertulis di situ lâ ilâha illa AlLâh Muhammad RasûlulLâh (HR Abu Syaikh al-Ashbahani dalam Akhlâq an-Nabiy saw).

Liwa’ dan Rayah Rasul saw. itu bisa dimaknai sebagai identitas Islam dan kaum Muslim. Pasalnya, Liwa’ dan Rayah Rasululah saw. ini tidak hanya dikibarkan dan dijaga, tetapi juga dihormati. Rayah Nabi saw. itu tidak boleh diinjak, dijadikan bantal, dibawa atau diletakkan di tempat-tempat yang identik dengan penghinaan; seperti dibawa ke kamar mandi, dijadikan serbet, keset dan sejenisnya. Dalilnya bahwa “Rasulullah saw. memakai cincin yang diukir dengan kalimat: Muhammad RasululLâh. Jika masuk kamar mandi, beliau selalu melepas cincin itu.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, al-Baihaqi dan al-Hakim).

Ingat, bendera tersebut merupakan bendera kita bersama. Bukan bendera teroris. Dengan insiden ini, hendaknya kita mengambil hikmah, karena memang sudah saatnya umat muslim membiasakan dan mengenali benderanya kembali. Maka, siapapun sangat boleh untuk memiliki bendera tersebut, memegangnya, mengangkatnya, mengibarkannya, dan tentu saja sepaket dengan memperjuangkannya. Serta menolak siapapun oknum orang dan media yang memberikan stigma negatif pada bendera tersebut.



from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close