-->

Khilafah, Sistem Terbaik Dunia

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Masalah Umat

Mediaoposisi.com-Khilafah tidak sama dengan Theokrasi, apalagi demokrasi. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang dipimpin oleh seorang khalifah yang menerapkan syariat Islam kaffah.

Khalifah adalah pemimpin tunggal kekhilafahan. Uniknya Khalifah bukanlah seorang diktator atau wakil tuhan. Tersebab Khalifah hanyalah manusia biasa, bukan orang suci juga bukan nabi, keputusan yang dibuatnya bisa benar dan bisa salah.

Maka jika keputusannya salah, wajiblah bagi khalifah untuk meralat atau memperbaiki keputusan yang salah tersebut, sehingga kembali benar dan lurus sesuai dengan tuntunan syariat.

Karenanya, tidaklah mungkin kekhilafahan akan menghasilkan seorang khalifah yang diktator. Tersebab semua keputusan hukum yang dibuatnya harus sesuai dengan hukum syariat. Ada mekanisme unik untuk mengontrol kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh seorang khalifah.

Akan tetapi mekanisme kontrol kebijakan yang dibuat oleh khalifah sangat berbeda dengan mekanisme kontrol yang dibuat oleh sistem demokrasi.

Mekanisme kontrol yang dibuat oleh sistem demokrasi yang berafiliasi dengan konsep bagi-bagi kekuasaan, yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan kekuasaan oleh penguasa, seperti yang terdapat dalam teori yang dikemukakan oleh Montesque,

tetap saja tidak pernah bisa mencegah bahkan mengadili penyelewengan kekuasaan yang dilakukan penguasa dan kroni-kroninya, semodel praktek korupsi yang mengambil hak negara dan masyarakat.

Tersebab, teori Montesque menegasikan sesuatu yang sangat prinsipil dalam hidup, yaitu aturan agama yang dapat menghadirkan rasa ada pengawasan dari Tuhan pencipta sekalian alam, yang memiliki hak otoritas menyiksa orang -orang yang berlaku curang,

termasuk didalamnya dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah kekuasaan. Juga karena demokrasi membuat aturan hanya berdasarkan tata olah akal semata, yang bersifat terbatas dan memiliki keterbatasan, kalau tidak disebut mempertuhankan hawa nafsu semata.

Penegasian hukum agama inilah yang disebut sebagai  sekularisme dalam sistem demokrasi yang sebenarnya menjadi sumber masalah dalam pengaturan kekuasaan.

Artinya tidak ada jaminan kebaikan sama sekali,  dalam bagi-bagi kekuasaan yang diusung oleh sistem demokrasi untuk mengontrol mekanisme penjagaan kebersihan kekuasaan dari praktek penyelewengan kekuasaan, semisal korupsi.

Berbeda dengan sistem khilafah.  Khalifah adalah pemegang otoritas kekuasaan dalam sistem khilafah. Khalifah membawahi semua lembaga-lembaga pemerintahan. Dari mulai kegubernuran sampai tingkat bawah.

Adaun, Khalifah membawahi seluruh kementerian dan seterusnya. Akan tetapi kekuasaan tunggal yang dipegang oleh seorang khalifah tidaklah akan menjadi kekuasaan otoriter. Tersebab, Khalifah adalah pelaksana hukum syariat Islam yang menjadikan adanya keimanan sebagai kontrol.

Pelaksanaan fungsi kepemimpinan dan kekuasaan. Jadi Khalifah memiliki kekuasaan sebagai wasilah untuk menerapkan kedaulatan milik Syara yaitu Allah SWT.

Khalifah tidak diperkenankan oleh syariat Islam untuk memaksa manusia masuk kedalam agama Islam. Karenanya, dalam sistem kekhilafahan ditemukan banyak pemeluk agama. Dari mulai Muslim, ahlul kitab dan musyrik.

Semua ada dalam sistem Khilafah.

Khalifah hanya akan memaksa manusia agar tunduk patuh terhadap aturan umum berupa perundang-undangan yang dibuat dari sumber hukum syariat Islam. Jadi pengaturan kehidupan umum diatur berdasarkan hukum syariat Islam, bukan yang lain.

Adapun hukum yang mengenai kehidupan khusus, seperti nikah dan talak diserahkan kepada aturan agama masing-masing. Khalifah akan menunjuk hakim sesuai agama dan kepercayaan masing masing individu, untuk mengatur kehidupan khusus mereka,

berupa nikah dan talak. Jadi tidak akan ada pemaksaan dan aturan yang dibuat yang menyalahi keyakinan agama dan kepercayaan individu dalam masyarakat.

Secara fakta dalam tutur sejarah, pada akhirnya banyak manusia berbondong-bodong masuk kedalam Islam. Bukan karena doktrin Islam atau paksaan dari seorang khalifah.

Akan tetapi, banyaknya manusia yang masuk Islam secara berbondong-bondong terjadi hanya sebagai efek domino dari keadilan hukum Islam yang diterapkan dalam masyarakat.

Pada saat Khalifah berkuasa, syariat Islam akan memerintahkannya untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia dibawah kepemimpinannya.

Pemenuhan yang tidak tebang pilih, pemenuhan untuk seluruh warga masyarakat, baik muslim maupun non muslim.

Pada saat seorang Khalifah berkuasa, maka syariat Islam memerintahkannya untuk menjaga darah dan kehormatan seluruh warga negara dibawah kepemimpinannya, baik muslim maupun non muslim.
Maka telah tercatat dengan tinta emas sejarah,

betapa seorang Khalifah Umar bin Khattab ra mampu menjaga harta dan kehormatan seorang Yahudi yang meminta keadilan kepadanya, ketika tanah dan rumahnya digusur oleh seorang gubernurnya.

Setelah Khalifah Umar bin Khattab ra, mampu memenuhi rasa keadilan yang diinginkan oleh seorang Yahudi tersebut,  serta merta Yahudi tersebut masuk Islam karena menyaksikan sendiri keadilan hukum Islam yang diterapkan sang Khalifah.

Atau ketika baju besi Khalifah Ali bin abi Thalib ra dicuri oleh seorang Yahudi. Kemudian Khalifah Ali bin Abi Thalib ra mengadukan kasus atas nama pribadinya kepada seorang hakim. Lalu pengaduan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra tidak diterima oleh hakim,

karena Khalifah Ali bin Abi Thalib ra tidak mampu menghadirkan saksi atas kasus dugaan pencurian baju besinya, kecuali kedua anaknya.

Dan Yahudi pencuri tersebut dibebaskan dari tuduhan tersebut. Serta merta Yahudi yang mencuri baju besi tersebut mengakui kebenaran aduan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra, pada akhirnya masuk Islam, tersebab merasakan keagungan dan kebenaran penerapan hukum Islam, yang tidak pilih kasih.

Atau dikisahkan, tentang betapa seorang Khalifah Umar bin Khattab memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan kepada seorang ibu yang kedapatan pura-pura memasak agar anaknya yang sedang lapar segera tidur dan melupakan rasa laparnya.

Memanggul gandum oleh seorang Khalifah Umar bin Khattab ra bukanlah dalam rangka kesibukan pencitraan, akan tetapi benar-benar kesibukan dalam mengurusi urusan umat manusia dibawah kepemimpinannya.

Mengingat dibawah kepemimpinan Umar bin Khattab ra, segala urusan yang diperintahkan oleh syariat Islam dilaksanakan secara sempurna, termasuk didalamnya dakwah dan jihad.

Jadi rasanya sangatlah naif, jika manusia saat ini masih celingukan mencari sistem hidup mumpuni yang mampu memenuhi segala rasa yang diinginkan oleh manusia.

Tersebab, sistem hidup yang mumpuni itu ada dalam catatan cemerlang sejarah manusia, yaitu sistem Kekhilafahan, penerap hukum syariat Islam kaffah oleh seorang khalifah.[MO/gr]






Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close