-->

Kekerasan Pada Anak Kian Merebak

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen

Oleh : Dini Prananingrum
(Pembina Pengajian Keluarga Sakinah Yogyakarta)

Mediaoposisi.com-Kisah pilu menyayat hati kembali menghiasi kota pelajar. Sepanjang pertengahan tahun 2018 khususnya beberapa bulan terakhir, sederet kekerasan pada  anak mewarnai  kota budaya ini. Seakan belum menampakkan tanda akan berakhir.

Kisah tragis gadis cilik 10 tahun diperkosa, dibunuh dan dibuang jasadnya ke sungai Winongo, Kricak, Tegalrejo oleh tetangganya sendiri saat ditinggal sang ibu bekerja, pada Minggu 30 September 2018, menyisakan memori kelam bagi kota pendidikan(Jogja.tribunnwes.com/2018/10/15)

Menyusul dua gadis di bawah umur (K dan A 17 tahun) menjadi korban pencabulan oleh warga Bantul usai berpesta miras bersama pelaku pada Senin 8 Oktober 2018 (Jogja.tribunnews.com /2018/10/12)

Pada juni 2018 di Yogyakarta, mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Dwi Ramadhani Herlangga, juga tewas dibacok sekelompok remaja. Kepolisian menciduk para terduga pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-44925805)

Tak hanya berasal dari orang yang jauh dari korban, ternyata orang terdekat pun bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap anak. Seperti yang terungkap pada Oktober 2017, penganiayaan bocah berusia 5 tahun di Yogyakarta oleh orang tua asuhnya sendiri.

Mata korban mengalami bengkak akibat kekerasan benda tumpul. Tak hanya itu, ketiga jari tangan kanan korban (telunjuk, tengah dan jari manis) diketahui luka akibat digigit oleh pelaku yaitu ibu asuhnya, SSH. Jari korban digigit karena memainkan ponsel SSH.(News.detik.com/2017/10/27)

Miris. Di tengah kehidupan dunia yang semakin modern, beradab dan demokratis, kejahatan terhadap anak malah semakin meningkat.  Padahal, berbagai hasil penelitian menyatakan, anak yang menjadi korban kekerasan di masa dewasanya berpotensi besar untuk menjadi pelaku kekerasan.

Artinya, bila saat ini korban semakin banyak, kelak pelaku juga akan semakin banyak.

Sederet kekerasan pada anak ini pun seakan mencoreng kota pelajar yang terkenal dengan kota yang ramah dan nyaman.

Jargon ‘Yogyakarta Berhati Nyaman’ yang selama ini menjadi ciri khas atas dinamika sekaligus kultur masyarakat Yogya, dengan begitu cepat berubah menjadi ‘Berhenti Nyaman’. Ironi dan memprihatinkan.

Mengurai Penyebab Kekerasan Pada Anak

Sejak 2013 hingga 2018, angka kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Bahkan pada 2018, Komnas Perempuan telah memosisikan DIY di urutan ke-4 sebagai provinsi paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM) DIY sepanjang 2016 terdapat 1.527 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY.

Jumlah ini meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 1.497 kasus. Sementara, jumlah kasus di Yogyakarta mencapai 508 aduan pada 2016.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman mencatat di semester pertama mulai Januari sampai Juni 2018, kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sleman mencapai 84 kasus.

Tak jauh berbeda dengan Kabupaten Bantul. Menurut Kepala UPTD pusat pelayanan terpadu korban kekerasan perempuan dan anak Bantul, hingga periode Juli 2018, laporan yang masuk ke pengaduan sekitar 53 kasus. Jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti.

Berbagai pihak mulai mencoba menganalisis faktor penyebab maraknya kekerasan terhadap anak. Mantan Menko Kesra Agung Laksono menuding kemiskinan,

pola asuh, lingkungan baik keluarga, masyarakat, sekolah, budaya, lemahnya penegakan hukum serta kurangnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan menjadi faktor terjadinya kekerasan terhadap anak (Menkokesra.com, 03/03/2013).

Mantan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga mengungkapkan ada 4 faktor determinan penyebab terjadinya kejahatan seksual pada anak di bawah umur yang belakangan marak di Indonesia.

Pertama akses video porno di internet, kedua miras (minuman keras) ketiga narkoba, keempat pengaruh teman. (Hasil Penelitian B2P3KS Yogyakarta bersama Kementrian Sosial 1/12/2017).

Menurut data KOMNAS Perlindungan Anak, pemicu kekerasan terhadap anak yang terjadi diantaranya adalah :

pertama, kekerasan dalam rumah tangga, Dua, disfungsi keluarga, yaitu peran orang tua tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tiga, tekanan ekonomi atau kemiskinan. Empat, salah pola asuh. Lima, terinspirasi tayangan televisi maupun media yang tersebar dilingkungan masyarakat.

Namun jika diurai, ini semua hanyalah faktor penyebab atau lebih tepatnya merupakan faktor pemicu. Semua faktor itu merupakan akibat dari pembangunan masyarakat bercorak kapitalistik dan akibat dari penerapan sistem sekular kapitalisme liberal di segala sisi kehidupan.

Gagal Melindungi Anak

Bangsa ini merdeka sudah 73 tahun. Berbagai produk hukum sudah dicoba, namun belum memberikan rasa aman.

Ancaman terhadap kehormatan pun datang bertubi-tubi, silih berganti mencari korbannya, tak terkecuali anak-anak. Bahkan kejahatan terhadap anak jauh lebih sadis dan memilukan.

Makin banyak kasus kekerasan terhadap anak menguatkan bukti bahwa sistem dan negara belum berhasil melindungi anak. Karena upaya yang dilakukan tidak  menyentuh faktor penyebab, apalagi akar masalahnya.

Negara juga telah dilucuti fungsinya sekadar sebagai pembuat regulasi (aturan) dan bukan sebagai penanggung jawab dalam perlindungan warganya, terutama anak-anak.

Negara pun banyak melempar tanggung jawab penyelesaian pada peran keluarga dan keterlibatan masyarakat. Pemerintah mengandalkan keluarga sebagai pemeran penting dalam pendidikan dan perlindungan anak.

Namun, itu dinihilkan oleh kebijakan yang mengharuskan para ibu untuk memasuki dunia kerja demi kepentingan ekonomi dan mengejar eksistensi diri dengan program pemberdayaan ekonomi perempuan.

Alih-alih membangun ketahanan keluarga, Pemerintah justru menguatkan ide-ide penghancuran keluarga melalui pengarusutamaan gender.

Akibatnya, ibu dipisahkan dari anak. Fungsi ibu dalam mendidik anak pun tak terlaksana. Pemerintah meminta keluarga agar menjadi pembina dan penjaga moral anak.

Namun, Pemerintah pun memfasilitasi bisnis dan media yang menawarkan racun kepornoan. Berbagai pemicu hasrat seksual juga dibiarkan tersebar luas.

Pemerintah juga tidak memiliki kurikulum yang berorientasi menghasilkan individu calon orangtua yang mampu mendidik dan melindungi anak.

Islam Pelindung Terbaik

Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki mekanisme untuk menjamin kesejahteraan anak. Islam menganjurkan para ibu menyusui bayinya 2 tahun.

Ayah diperintahkan untuk mencukupi nafkah ibu yang menyusui, bahkan bila pun ibu dicerai saat menyusui, ayah wajib membayar upah penyusuan (QS.Al Baqarah : 234).

Ini bertujuan agar ibu tidak perlu bekerja saat menyusui sehingga mengganggu hak anak mendapat penyusuan yang sempurna.

Begitu pula Islam memerintahkan ayah menanggung nafkah anak, sekalipun anak diasuh oleh ibunya bila terjadi perceraian. Ini memastikan anak mendapatkan kasih sayang, pengasuhan dan pendidikan dari orang yang paling tepat secara sempurna.

Islam juga melarang orangtua menyakiti anak saat mendidik mereka. Kebolehan memukul anak hanya setelah anak berusia 10 tahun saat tidak mau diperintahkan untuk shalat.

Itupun hanya dengan pukulan ringan yang tidak berbekas, semata-mata bertujuan memberikan pendidikan, bukan menghukum apalagi pukulan penuh emosi yang menyakiti anak.

Secara sistem, penerapan Islam secara sempurna akan menjamin penghapusan tindak kekerasan terhadap anak. Sistem Islam akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak dengan tiga pilar: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, serta penerapan sistem dan hukum Islam oleh negara.

Islam mewajibkan Negara untuk terus membina ketakwaan individu rakyatnya. Negara menanamkan ketakwaan individu melalui kurikulum pendidikan, seluruh perangkat yang dimiliki serta sistem pendidikan.

Negara menjaga suasana ketakwaan di masyarakat antara lain dengan melarang bisnis dan media yang tak berguna dan berbahaya, semisal menampilkan kekerasan dan kepornoan.
Individu rakyat yang bertakwa tidak akan melakukan kekerasan terhadap anak.

Masyarakat bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap hak anak. Masyarakat juga akan mengontrol negara atas berbagai kebijakan negara dan pelaksanaan hukum-hukum Islam.

Negara menerapkan sistem dan hukum Islam secara menyeluruh. Sistem ekonomi Islam yang diterapkan negara akan mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan dan merealisasi kesejahteraan.

Kekayaan alam dan harta milik umum dikuasai dan dikelola langsung oleh negara. Seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat baik langsung maupun dalam bentuk berbagai pelayanan, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Dengan begitu, tekanan ekonomi sebagai salah satu faktor pemicu terbesar munculnya pelanggaran terhadap hak anak bisa dicegah sedari awal.

Kaum ibu juga tidak akan dipisahkan dari anak-anak mereka. Kaum ibu bisa melaksanakan fungsi sepenuhnya dalam merawat dan mendidik anak-anak mereka.

Penerapan sistem Islam akan meminimalkan faktor-faktor yang bisa memicu kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap anak. Namun, jika masih ada yang melakukan itu, maka sistem uqubat (sanksi hukum) Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat.

Caranya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain berbuat serupa.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi).

Pelaksanaan semua sanksi baik qishah, hukuman mati, ta’zir, rajam dan cambuk seratus kali dilakukan secara terbuka, dilihat oleh masyarakat dan segera dilaksanakan tanpa penundaan lama.

Dengan itu pelaku kekerasan terhadap anak tidak akan bisa mengulangi tindakannya. Anggota masyarakat lainnya juga tercegah dari melakukan tindakan kejahatan serupa.

Bila ketiga komponen, yaitu individu (orang tua), masyarakat dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal, serta negara dengan menerapkan hukum secara utuh akan dapat menyelesaikan masalah kekerasan terhadap anak secara tuntas dan kekerasan terhadap anak dapat diakhiri.

Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi calon-calon pemimpin dan generasi terbaik.[MO/gr]



Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close