-->

APAKAH PEMBUBARAN BANSER/ANSOR BUTUH KEPUTUSAN PENGADILAN ?

Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat
Advertisemen


Saya perlu mengklarifikasi pernyataan Dafe Laksono yang menyebut proses pembubaran Banser/Ansor harus melalui putusan pengadilan. Lebih jauh, Dave mengklaim contoh kasus pencabutan BHP HTI yang diproses hukum melalui pengadilan. Dave masih mengklaim, proses pencabutan BHP HTI melalui proses hukum, bukan proses politik.  [https://www.google.co.id/amp/s/m.viva.co.id/amp/berita/nasional/1088477-bubarkan-banser-lewat-pengadilan-jangan-pakai-politik]

Terpisah, Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu (27/10), menyatakan organisasi masyarakat dapat dibubarkan apabila bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran beberapa kali, bahkan setelah diberi sanksi administratif. Sementara Gerakan Pemuda Ansor diklaim tidak melakukan dua hal tersebut. [https://www.google.co.id/amp/s/m.republika.co.id/amp/ph9mcb377]

Ada dua isu utama yang perlu dijawab secara hukum. Pertama, apakah proses pembubaran Banser/Ansor harus melalui pengadilan. Kedua, apakah kesalahan atau pelanggaran hukum yang dilakukan ormas Banser/Ansor memenuhi kriteria bertentangan dengan Pancasila sehingga demi hukum layak langsung dibubarkan tanpa peringatan pendahuluan.

Berkenaan dengan hal itu, saya perlu menyampaikan pandangan hukum sbb:

1|. Sejak diterbitkannya Perppu Ormas dan kemudian dikuatkan dengan UU No. 16/2017, pencabutan status badan hukum Ormas tidak memerlukan putusan pengadilan. Berdasarkan asas 'CONTRARIUS ACTUS' Pemerintah selaku pejabat TUN dapat mencabut status Badan Hukum Ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

2|. Pada ketentuan pasal 61 ayat (3) UU No. 16/2017, dinyatakan :

"Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri; ataub. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

3|. Pasal 61 ayat (3) Jo. Pasal 60 ayat (2) adalah pasal yang mengadopsi asas 'Contrarius Actus' yang memberi wewenang secara sepihak kepada Pemerintah (kemenkumham dan Kemendagri) untuk membubarkan Ormas tanpa melalui putusan pengadilan.

4|. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Banser berupa pembakaran bendera tauhid didepan umum, secara terbuka dan penuh kebanggaan, menimbulkan kontroversi dan tuntutan pembubaran Banser, telah melanggar ketentuan pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d yakni berupa : melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5|. Tindakan anggota Banser berupa melakukan provokasi kepada HTI, melakukan penodaan kalimat tauhid, melakukan kekerasan dengan membakar bendera tauhid dan mengambil alih peran dan fungsi aparat Penegak hukum, tegas telah melanggar ketentuan pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d UU No. 16/2017.

6|. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) tegas nyatakan :(1) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi administratif.(2) Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) danayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

7|. Tindakan yang dilakukan oleh anggota Banser di Garut yang membakar bendera tauhid telah melanggar hukum khususnya pasal 59 ayat (3) huruf a, b, c dan d adalah tindakan yang BERTENTANGAN DENGAN PANCASILA TERUTAMA SILA PERSATUAN INDONESIA.

8|. Tindakan anggota Banser telah menimbulkan gejolak umum, polaritas perpecahan anak bangsa dan tuntutan pembubaran Banser/Ansor. Karena itu, Pemerintah berwenang secara sepihak dan memiliki cukup alasan untuk membubarkan Banser/Ansor tanpa melalui putusan pengadilan.

9|. Selanjutnya, Banser/Ansor dapat menggugat Pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara jika merasa dirugikan dengan keputusan pembubaran yang diberlakukan Pemerintah.

Demikianlah realitas fakta dan analisis yuridis yang menyimpulkan Pemerintah memiliki cukup alasan untuk membubarkan Banser/Ansor tanpa melalui putusan pengadilan. Pemerintah wajib melakukan tindakan ini, jika ingin menegakan hukum secara adil dan equal.

HTI telah dicabut secara sepihak BHP nya atas tudingan anti Pancasila yang belum nampak pelanggaran hukum dan akibatnya. Sementara tindakan Banser/Ansor jelas melakukkan pelanggaran hukum dan telah menimbulkan perpecahan ditengah masyarakat, karenanya bertentangan dengan Pancasila terutama sila Persatuan Indonesia.

Demikian pernyataan hukum disampaikan.

Jakarta, 30 Oktober 2018

Ketua LBH PELITA UMAT

 Khozinudin, S.H.
HP/WA : 0821.2204.5279

from Pojok Aktivis
Silahkan Bagikan Jika Bermanfaat

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
close