Oleh: Dewi Maharani, S.Kom., M.Kom
(Sistem Informasi; Dosen AMIK Royal Kisaran)
Profesor juergen kunze, ahli genetika di Rumah Sakit Charite Berlin, penelitian menunjukkan risiko terjadinya kelainan genetic sangat tinggi akibat hubungan incest (sedarah). 50 persen kemungkinan anak akan cacat.
Di batanghari, Provinsi Jambi, hubungan badan terlarang antara kakak-adik yang terjadi AR(18) dan adik perempuannya WA(15) sampai mengakibatkan kehamilan usia 8bulan dan hal yang paling tak disangka sang ibu AD(38) membantu dalam proses pengguguran hingga satu keluarga yaitu ibu dan dua orang anaknya tersebut, harus mendekam di balik jeruji besi. (suara.com)
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (sumber: Tribunjabar.id). Maraknya kasus incest yang menimpa perempuan dan anak di indonesia menjadi sorotan tersendiri untuk Komisi Nasional (KomNas) Perempuan.
KomNas mencatat, sebanyak 9.409 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan sepanjang 2017 diantaranya 1.210 merupakan kasus incest. Fakta mengejutkan lainnya adalah kasus incest dilakukan oleh ayah kandung sebanyak 425 kasus. Lalu oleh pamannya sebanyak 322 kasus, Ujar mariana Amiruddin dari KomNas Perempuan di Jakarta pada April 2018. (Sumber: Tribunnews.com).
kasus incest juga terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Tobasa. Arist menyebutkan, berdasarkan laporan Polres tobasa, sepanjang januari 2018 saja telah ditemukan 6 fakta kasus incest. Dan menurut arist angka ini akan terus meningkat. (sumber: tagar.id). Sebenarnya, masih banyak lagi kasus incest yang tidak tertuliskan baik secara nasional maupun internasional.
Namun itu sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dimana adanya permasalahan. Bagaimana bisa seseorang yang seharusny mengayomi, melindungi dan menjadi sosok kebanggaan malah justru kebalikannya yaitu merusak, menodai dan menjadi orang yang merenggut masa depannya.
Dari fakta tersebut jelas kita memerlukan analisa sempurna hingga mendapatkan solusi yang tepat, tuntas hingga akarnya.
Kesempurnaan hanyalah milik sang pencipta alam, manusia dan kehidupan yaitu Tuhan Semesta alam. Sedangkan kehidupan mengharuskan setiap insan manusia berfikir dan bertindak dengan analisa sempurna, karena itu sangat pantas untuk manusia mengikutin perintah Tuhannya. Analisa sempurna pasti menghasilkan solusi tepat, sempurna tanpa cacat dan tanpa masalah baru.
Ketajaman seseorang dalam menganalisis permasalahan sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan. Semakin dalam menganalisa maka seseorang itu akan semakin cemerlang dalam berfikir dan kasus incest tidak akan meningkat bahkan tidak akan pernah terjadi.
Hasil yang sempurna didapat dari data yang akurat, bersumber dari hal yang pasti, mengetahui sebelum terjadinya sesudah, saat terjadi dan setelah terjadi sesuatu serta hubungan ketiganya. Menganalisis berarti melakukan proses berfikir. Proses berfikir adalah proses mengkaitkan antara fakta yang terindra dengan informasi yang didapat.
Sedangkan analisis suatu masalah adalah salah satu aktifitas yang menggunakan proses berfikir. Dari proses berfikir lahirlah pemikiran lalu pemahaman. Pemahaman akan melahirkan tindakan. Pemahaman benar akan menciptakan tindakan atau keputusan yang benar, begitupula sebaliknya.
Sehingga, sangat penting untuk kita terlebih dahulu menganalisa kasus incest dengan mengarah pada fakta, analisis yang merujuk pada hukum tuhan, hukum indonesia (undang-undang) sehingga mendapatkan solusi yang benar agar tidak terus terjadi dan meningkat.
Pengaturan untuk kasus-kasus incest masih berdasarkan pada pasal 285, pasal 287, pasal 294 ayat (1) dan pasal 295 ayat (1) butir (1). Sebenarnya, pasal 285 kuhp kurang tepat, karena pasal 285 adalah pasal perkosaan. demikian juga pasal 287 kuhp juga belum tepat untuk pengaturan incest. UU no.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) mengatur pula masalah incest ini yakni pada pasal 5 huruf c meliputi :
pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lungkup rumah tangga tersebut. Kasus incest bukanlah kasus pemaksaan hubungan badan (perkosaan) semata. Tetapi, kasus incest adalah kasus perkosaan yang menyangkut kepercayaan, kelangsungan sebuah keluarga, masa depan anak dan kodisi psikologi yang terbentuk. UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, mengatur masalah incest sesuai uu perlindungan anak di pasal 59. Karena itu, sangat mengecewakan jika indonesia menyamakan kasus incest dengan kasus pemerkosaan biasa. Didalam pasal 46, tidak mengenal pidana penjara paling sedikit, namun hanya mengenal hukuman pidana penjara paling lama dua belas (12) tahun.
Aborsi yang dilakukan korban jelas bukanlah solusinya, aborsi hanya memperpanjang daftar permasalahan bangsa dan masyarakat. Merebahnya perkosaan sedarah (incest) memiliki banyak faktor. Mulai dari faktor lingkungan, sosial, pendidikan, ekonomi dan lainnya. Pentingnya perlindungan berlapis dari seluruh aspek, mulai dari individu, masyarakat dan negara.
Perlindungan Individu bisa dimulai dari menjaga sistem pergaulan dengan lawan jenis, yaitu dengan tidak mendekatin zina (pacaran), membentengin diri dengan keimanan dengan cara mengkaji ilmu agama setiap waktu, taat beribadah, olahraga, membaca dan melihat video-video motivasi, melakukan hal-hal yang bermanfaat dan bernilai positif.
Aspek kedua yaitu Lingkungan atau Masyarakat seperti Sistem pergaulan yang bersifat liberalistis saat ini atau biasa disebut dengan kebebasan serta permissif atau bersifat terbuka untuk diganti menjadi sistem pergaulan yang memiliki batasan, seperti kehidupan khusus perempuan dan laki-laki yang terpisah.
Harus saling berinteraksi positif yaitu saling nasehat-menasehatin, baik antar tetangga maupun antar lingkungan.
Membentengin dengan didikan keluarga seperti memilihkan sekolah anak disekolah yang Religius, Melarang anak berpacaran, Mengajarkan anak sejak dini arti menutup aurat (bagian badan yang boleh terlihat dan yang tidak boleh terlihat oleh laki-laki) manapun termasuk ayahnya sendiri, tidak bercumbu mesra dengan suami ditempat yang bisa terlihat anak serta saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing didalam rumahtangga baik dalam hal lahir maupun batin.
Memberikan pemahaman terhadap tontonannya, baik media cetak seperti majalah dewasa yang banyak mengandung unsur pornografi serta media online seperti situs porno atau situs-situs lainnya yang dapat meningkatkan bangkitnya Nafsu Birahi atau jinsiyah. Aspek Ketiga adalah Negara atau sistem negara.
Sistem negara yang memiliki peran besar dalam permasalahan ini, karena dengan sistem hukum yang kuat, akan membuat para pelaku kejahatan incest merasa jera serta takut untuk melalukan kejahatan hal tersebut lagi bahkan jika ada peluang untuk melakukan tindakan yang serupa, orang tersebut sudah sangat ketakutan karena sudah membayangkan hukuman yang akan dia terima.
Sedangkan menjaga lingkungan masyarakat tetap baik dan menjadikannya baik adalah adanya kontrol negara yang juga merupakan tugas negara.[MO/sr]